Konten dari Pengguna

Politik Identitas Menjadikan Pemilihan Umum Yang Tidak Berintegritas

Dzatul Kahfi Bagus Rinangku
Santri Pondok Pesantren Al-Qur'an Al-Masthuriyah, Semarang.
2 Januari 2025 21:59 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dzatul Kahfi Bagus Rinangku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pemilihan Umum (Sumber: Foto oleh Element5 Digital: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-menjatuhkan-kertas-pada-kotak-1550337/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilihan Umum (Sumber: Foto oleh Element5 Digital: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-menjatuhkan-kertas-pada-kotak-1550337/)
ADVERTISEMENT
Indonesia sebagai negara demokrasi tentunya harus mendasarkan pemerintahannya pada kekuasaan rakyat, baik dalam bentuk keterwakilan dalam badan perwakilan rakyat maupun secara langsung partisipasi kekuasaan rakyat pada peraturan pemerintah atau keputusan tindakan. Menjelang pemilu 2024, banyak tantangan yang harus diatasi untuk memastikan demokrasi tetap kuat dan dapat menghasilkan pemimpin yang berintegritas. Pemilu merupakan tahapan penting dalam demokrasi. Pemilu adalah saat dimana masyarakat mempunyai kesempatan untuk memilih pemimpinnya, yang akan bertanggung jawab atas nasib negara di tahun-tahun mendatang.
ADVERTISEMENT
Secara umum lahirnya pemilihan umum (Pemilu) bermula dari pemikiran John Lock dan Rousseau yang menyebut demokrasi sebagai prinsip kebebasan, keadilan, dan kesetaraan bagi semua individu. Dalam demokrasi terdapat nilai-nilai kedaulatan yang dilindungi, dihormati, dan dilaksanakan oleh seluruh warga negara dan perangkat negara, khususnya lembaga negara yang menjalankan pemerintahan. Pemilu merupakan ajang sebuah pesta demokrasi untuk memilih kandidat pemipin yang melaksanakan kedaulatan rakyat dengan prinsip luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) di Negara kesatuan Republik Indonesia. Hal ini berhubungan dengan peraturan yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang menyatakan “Pemilihan Umum merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
ADVERTISEMENT
Melalui peraturan perundang-undangan tersebut diharapkan masyarakat dan calon peserta pemilu tingkat negara maupun daerah dapat dibekali pemahaman serta keilmuwan terhadap peraturan tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan dikemudian hari, apalagi jika ada oknum perseorangan yang tidak bertanggung jawab demi memnuhi hasrat kepentingannya sendiri dengan menghalalkan segala cara.
Politik Identitas
Politik identitas adalah cara berpolitik berdasarkan kesamaan identitas. Di Indonesia, politik identitas seringkali terbagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok nasionalis dan kelompok agama . Menurut Yeni, politik identitas memberikan ruang yang luas untuk menciptakan keseimbangan dan konflik sebagai bagian dari proses demokratisasi suatu negara. Seperti halnya Indonesia, politik identitas yang terjadi antara dua kekuatan besar yang didominasi oleh kelompok nasionalis dan Islamis, jika tidak ditangani dengan baik dan bijaksana, akan berdampak pada rusaknya stabilitas negara. seringkali pemimpin yang menerapkan politik identitas lebih menonjolkan jati diri identitasnya itu dalam ruang lingkup partai politik, suku, ras dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Pemilihan umum langsung dan pemilihan parlemen merupakan kemajuan negara ini menuju demokrasi, karena selama 32 tahun terakhir, suara rakyat dihalangi oleh kediktatoran yang berkuasa, namun tantangan yang ada di depan tidak berkurang namun malah meningkat. Oleh karena itu, dalam hal ini politik identitas menjadi salah satu penghambat terselenggaranya sistem pemilu dan pilkada di Indonesia. Jika dicermati, kesengsaraan ini perlu dikendalikan dan dibentuk dengan baik dalam menjalankan sistem partai politik yang saat ini sedang mengalami penurunan tajam kepercayaan masyarakat. Pastinya semua orang sepakat bahwa tidak ada sistem yang sempurna, kesalahan pasti ada, namun yang terpenting adalah mengetahui cara meminimalisir kesalahan tersebut.
Politisasi Etnis, Agama, Dan Bahaya Politik Identitas
Pemilu sering kali menjadi ajang pertikaian etnis dan agama. Dapat dikatakan bahwa penyelenggaraan pemilu pada era saat ini masih cukup jauh dari semangat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana mayoritas elit politik berpendapat bahwa pemilu yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali adalah suatu hal yang baik.hal kesempatan bagi mereka untuk duduk. dalam pemerintahan untuk memperkaya diri sendiri dan cenderung melupakan kepentingan dan kebutuhan rakyat.
ADVERTISEMENT
Pengalaman politik dengan penonjolan isu identitas agama dalam Pemilihan Nasional Indonesia 2014 dan 2019 menjadi ancaman serius bagi kesatuan bangsa Indonesia menghadapi Pemilu 2024 karena ditahun sebelumnya agama selalu dikaitkan dengan isu-isu politik. Apalagi dalam Pemilu tahun 2024. Presiden Jokowi tidak lagi mencalonkan diri sehingga sangat dikhawatirkan pemenang pilpres adalah calon presiden yang diusung menjadikan agama sebagai tameng dalam hal berpolitik. Jika itu terjadi maka nasib kalangan minoritas akan semakin terancam, dan bibit demokrasi, yang menghormati martabat manusia walau berbeda suku dan agamanya, akan semakin sulit bertumbuh sehat di Indonesia.
Politisasi identitas ini dapat mengancam integritas pemilu dan menimbulkan perpecahan sosial. Kampanye aktivis Partai politik dan kandidat dapat berjanji untuk berkampanye mengenai program dan gagasan yang tidak mengeksploitasi isu identitas. Pendidikan multikultural program pendidikan yang meningkatkan pemahaman dan toleransi antar etnis dan agama dapat membantu mengurangi politisasi yang merusak.
ADVERTISEMENT
Beberapa bahaya penyalahgunaan politik identitas bagi persatuan dan kesatuan bangsa serta bagi kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara Pancasila.
1. Mengancam keutuhan NKRI
2. Menyebabkan konflik/perpecahan
3. Ancaman terhadap pluralisme
4. Mengajukan perselisihan/konflik
5. Menyebabkan polarisasi dan fragmentasi kekuasaan politik.
Penerapan nilai-nilai kerukunan dapat mencegah konflik yang mungkin timbul akibat politik identitas, hoax, dan ujaran kebencian. Nilai-nilai kerukan sudah tercatat didalam pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Sehinggaa hal-hal yang dapat memicu perpecahahn dapat diminimalisir Penerapan nilai-nilai kerukunan bertujuan untuk menciptakan keterpaduan dan memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara guna mewujudkan lingkungan demokratis. perayaan yang damai dan penuh kegembiraan yang menyatukan semua anak di negara ini. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat Indonesia yang memiliki pengetahuan politik memiliki kewajiban dalam membuat informasi yang positif, membangun rasa percaya diri, dan melibatkan semua masyarakat secara strategis sehingga menjadi lebih bermakna dan bermanfaat dalam pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Dzatul Kahfi Bagus Rinangku, Penulis Muda