Stand Up Comedy, Kemasan Baru dalam Kebebasan Berpendapat?

Dzikra Miftahulrizki Harinurdin
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
12 Desember 2022 21:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dzikra Miftahulrizki Harinurdin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Dokumen Pribadi.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Dokumen Pribadi.
ADVERTISEMENT
Dunia hiburan sepertinya tak akan lepas dari perhatian masyarakat. Hal ini dikarenakan masyarakat selalu mencari suatu konten atau tontonan hiburan yang dapat melepas penat bagi diri mereka. Ditambah berkembangnya teknologi terutama media digital yang memudahkan masyarakat mengakses hiburan tersebut kapan saja dan dimana saja.
ADVERTISEMENT
Media hiburan massal yang dulunya hanya melalui radio dan televisi pun sekarang mulai ditinggalkan penikmatnya. Adanya keterbatasan dalam memilih hiburan sesuai keinginan menjadi salah satu faktornya. Dengan adanya media digital, penikmat dapat memilih berbagai pilihan hiburan sesuai kemauannya. Tidak adanya batasan waktu dan tempat menjadi keunggulan dari media digital ini.
Salah satu hiburan yang terbantu oleh media digital dalam mendapatkan penikmatnya adalah stand up comedy. Di Indonesia, mulai dikenalnya hiburan stand up comedy beriringan dengan berkembangnya media digital ditengah masyarakat. Video stand up comedy pertama di Indonesia dikenal melalui media digital youtube. Lantas, hiburan apakah stand up comedy itu sendiri?

Stand Up Comedy dan Perkembangannya di Indonesia

Stand up comedy atau yang apabila diartikan dalam bahasa indonesia adalah komedi tunggal, merupakan seni hiburan komedi atau lawak yang dilakukan oleh seorang pelawak dengan membawakan materi lawakannya secara monolog diatas panggung. Di indonesia, pelaku stand up comedy tersebut dikenal dengan nama komika.
ADVERTISEMENT
Melalui media youtube, stand up comedy mulai dikenal oleh masyarakat. Selain itu, belum banyak konten hiburan yang ada dalam youtube menjadikan stand up comedy banyak disukai. Salah satu komika yang video pertunjukannya viral adalah Raditya Dika. Saat ini, ia dikenal sebagai salah satu pendiri stand up comedy di Indonesia. Berkembangnya penikmat stand up comedy tersebut memicu terciptanya kompetisi Stand Up Comedy Indonesia Season 1 pada tahun 2011 untuk membangun bidang hiburan stand up comedy di Indonesia.
Dengan munculnya kompetisi tersebut, hiburan stand up comedy yang tadinya hanya untuk dinikmati menjadi hiburan yang banyak dicoba oleh khalayak ramai. Namun, banyak pihak yang gagal dalam mencoba pertunjukan komedi tersebut. Mengapa hal ini terjadi? Apakah ada perbedaan antara pertunjukan komedi biasa dengan stand up comedy?
ADVERTISEMENT

Stand Up Comedy Adalah Komedi yang Unik

Dalam stand up comedy, materi yang dibawakan secara monolog bukanlah sebuah karangan cerita lucu atau dikenal dengan lawakan kodian. Lawakan tersebut bukanlah lawakan yang sudah umum diketahui, melainkan sebuah materi yang dibuat sendiri oleh komika tersebut berdasarkan ide pribadinya.
Para komika biasanya membawakan materi lawakan yang mereka anggap memiliki unsur humor didalamnya. Mereka mengolah materi tersebut menjadi sebuah opini yang nantinya memunculkan respon tertawa dari para penonton. Dalam membuat materi tersebut, biasanya diawali dengan sebuah keresahan yang ada dalam diri komika itu sendiri. Hal ini ditujukan agar pembuatan materi tersebut mudah diobservasi karena dianggap dekat dengan pribadi komika sebagai penulis.
Adanya keresahan dalam diri komika tersebut diharapkan mampu mengolah suatu hal yang lucu secara subjektif agar berbeda dengan materi komika lain. Pengolahan materi ini terkadang menjadi sebuah opini atau pendapat yang dikemas secara komedi untuk disampaikan kepada para penonton. Dengan kata lain, stand up comedy mampu menjadi salah satu sarana dalam menyampaikan pendapat atas dasar kebebasan berpendapat di Indonesia ini.
ADVERTISEMENT

Kebebasan Berpendapat Melalui Stand Up Comedy

Kebebasan berpendapat di Indonesia dijamin melalui Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu, kebebasan berpendapat terlebih di muka umum diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1988 mengenai Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum. Terjaminnya hak kebebasan berpendapat oleh negara menunjukan pentingnya suatu kebebasan berpendapat dalam negara Indonesia yang merupakan negara demokrasi.
Sebelumnya, pendapat yang disampaikan biasa dilakukan melalui bentuk pidato, tulisan, atau sekedar pendapat dalam media sosial. Dalam kenyataanya, tidak semua orang tertarik untuk menyimak isi dari bentuk tersebut. Adanya kesan serius terhadap bentuk tersebut menjadi salah satu faktor penyebabnya. Dapat dikatakan, menyampaikan pendapat sebagai wujud kebebasan berpendapat bisa dilakukan melalui bentuk pertunjukan stand up comedy ini.
ADVERTISEMENT
Stand up comedy yang pada dasarnya adalah sebuah hiburan mampu menjadi daya tarik bagi masyarakat dalam mendengarkan suatu pendapat. Terlebih lagi, pendapat yang disampaikan tersebut diolah secara komedi sehingga terkesan ringan untuk didengarkan. Bahkan, pendapat yang berisi kritik untuk pemerintah dapat diolah menjadi suatu hal komedi yang tidak hanya menghibur, namun dapat menimbulkan suatu kesadaran atas hal yang disampaikan kepada penonton tersebut.