Mahar dalam Jerat Tradisi: Ketika Syariat Dikalahkan oleh Struktur Sosial

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syari'ah dan Hukum
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Dzulhilmi Fadhlan Hanif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Secara normatif, kedudukan mahar dalam hukum Islam tidak pernah bersifat ambigu. Mahar merupakan nihlah, yaitu pemberian yang tulus sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan, bukan transaksi, bukan tebusan, dan bukan pula alat ukur status sosial keluarga. Dalam tradisi keilmuan Islam klasik, para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa mahar berfungsi sebagai penghormatan terhadap martabat perempuan, bukan beban yang harus dipikul oleh mempelai laki-laki demi menunjukkan kemampuan finansialnya.
Namun, realitas sosial sering kali menunjukkan hal yang berbeda. Di berbagai komunitas Muslim di Nusantara, mahar kerap terserap ke dalam sistem nilai lokal yang memandang pernikahan bukan sekadar ikatan antara dua insan, melainkan juga sebagai ajang pembuktian status sosial dan kehormatan keluarga.
Ketika Lokalitas Mendikte Syariat
Fenomena ini bukan monopoli satu suku atau daerah tertentu. Di masyarakat Bugis-Makassar, misalnya, nominal mahar sering disesuaikan dengan strata sosial keluarga mempelai perempuan. Di Minangkabau, tradisi uang jemputan dari pihak perempuan justru membalik arah pemberian ekonomi dalam pernikahan. Sementara itu, dalam sebagian masyarakat Jawa, mahar terkadang hanya menjadi simbol formalitas yang tenggelam di tengah kemeriahan selamatan dan tuntutan menjaga citra sosial di hadapan masyarakat.
Yang lebih mengkhawatirkan bukan sekadar beragamnya praktik tersebut, melainkan cara masyarakat membenarkannya. Tidak jarang dalil-dalil agama ditafsirkan secara keliru untuk memberikan legitimasi religius terhadap kebiasaan yang pada dasarnya berakar pada budaya patriarkal. Mahar yang besar dianggap sebagai bukti keseriusan dan tanggung jawab, sedangkan mahar yang sederhana dipandang sebagai bentuk kurangnya penghargaan terhadap perempuan. Padahal, secara syariat, cara pandang semacam ini justru bertentangan dengan semangat dasar disyariatkannya mahar.
Di sinilah muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah yang terjadi merupakan islamisasi budaya atau justru budayaisasi Islam? Pertanyaan yang banyak diajukan oleh para sarjana kajian Islam kontemporer ini sangat relevan untuk memahami ketegangan antara normativitas syariat dan realitas lokal.
Beban Sosial yang Menghambat Pernikahan
Dampak konkret dari distorsi tersebut mudah ditemukan. Tingginya ekspektasi terhadap mahar, yang sebagian besar didorong oleh tekanan sosial dan budaya perbandingan, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pernikahan tertunda, bahkan batal dilaksanakan. Banyak pemuda dari keluarga sederhana merasa pesimis untuk memasuki jenjang pernikahan, bukan karena takut menjalankan tanggung jawab rumah tangga, melainkan karena tidak mampu memenuhi tuntutan sosial yang dibebankan kepada mereka.
Ironisnya, perempuan sering kali menjadi korban ganda dalam situasi ini. Di satu sisi, ia merupakan subjek yang berhak menerima mahar sebagai haknya. Namun, di sisi lain, ia kerap dinilai berdasarkan besarnya mahar yang diterima, seolah-olah nilai dirinya dapat diukur melalui angka yang tercantum dalam akad. Fenomena ini dapat dipahami sebagai bentuk komodifikasi terselubung: perempuan dilindungi secara formal oleh norma agama, tetapi secara kultural masih direduksi menjadi objek dalam transaksi sosial.
Para ulama progresif dan akademisi Islam kontemporer telah lama menyerukan perlunya rekalibrasi pemahaman mengenai mahar. Mereka menegaskan bahwa esensi mahar terletak pada keikhlasan pemberian dan kerelaan penerimaan, bukan pada besar kecilnya nominal. Hukum Islam tidak pernah mensyaratkan mahar yang mewah. Yang menjadi syarat adalah kejelasan, kesepakatan, dan niat yang baik dari kedua belah pihak.
Menakar Ulang antara Fikih dan Realitas Kultural
Dalam kajian akademik yang dilakukan oleh Noryamin Aini mengenai tradisi mahar dalam berbagai lokalitas umat Islam, terungkap bahwa ketegangan antara doktrin normatif dan praktik kultural bukanlah persoalan sederhana yang dapat diselesaikan hanya melalui fatwa. Tradisi merupakan konstruksi sosial yang memiliki daya pengaruh kuat dan telah mengakar dalam kehidupan masyarakat jauh lebih dalam daripada sekadar aturan tertulis. Oleh karena itu, perubahan tidak cukup dilakukan melalui pendekatan teologis, tetapi juga memerlukan pendekatan sosiologis, pedagogis, dan kultural.
Pendidikan pranikah yang substantif, bukan sekadar formalitas administratif di KUA, menjadi kebutuhan yang mendesak. Melalui pendidikan tersebut, calon pasangan tidak hanya memahami hak dan kewajiban hukum dalam pernikahan, tetapi juga memahami makna filosofis yang terkandung di dalamnya, termasuk hakikat mahar sebagai bentuk penghormatan, bukan harga diri yang diperjualbelikan.
Para tokoh agama juga memikul tanggung jawab moral yang besar. Khutbah dan ceramah yang hanya menekankan aspek ritual tanpa menyentuh substansi nilai berpotensi melanggengkan distorsi yang telah ada. Dibutuhkan keberanian untuk menyuarakan koreksi kultural dari mimbar, forum pengajian, maupun ruang-ruang diskusi masyarakat bahwa mahar yang paling mulia bukanlah yang paling mahal, melainkan yang paling ikhlas dan paling memuliakan perempuan.
Kita juga perlu mempertanyakan sejauh mana negara hadir dalam persoalan ini. Regulasi pernikahan yang berlaku saat ini masih lebih banyak mengatur aspek administratif dibandingkan memberikan perlindungan substantif terhadap hak-hak perempuan dalam proses pernikahan. Belum terdapat mekanisme yang secara aktif mencegah tuntutan mahar yang memberatkan, apalagi memastikan bahwa mahar benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh perempuan sebagai pihak yang berhak atasnya.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai mahar sesungguhnya merupakan perdebatan tentang posisi perempuan dalam masyarakat Muslim Indonesia. Selama perempuan masih dipandang sebagai objek sosial yang harus dinilai, bukan sebagai subjek yang memiliki martabat intrinsik, praktik mahar yang memberatkan akan terus menemukan ruang untuk bertahan. Oleh karena itu, pembaruan pemahaman tentang mahar bukan hanya persoalan fikih, melainkan bagian dari proyek peradaban yang lebih besar, yaitu membangun masyarakat Islam yang benar-benar memuliakan perempuan, bukan hanya dalam teks, tetapi juga dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Syariat Islam telah memberikan kerangka yang adil dan manusiawi. Tantangan yang masih dihadapi adalah kuatnya pengaruh tradisi yang membingkai praktik tersebut, serta keberanian kolektif untuk melakukan perubahan secara bertahap melalui ilmu pengetahuan, kebijaksanaan, dan komitmen untuk menyuarakan kebenaran meskipun berhadapan dengan arus budaya yang kuat.
