Tabir Gelap Kosmetik Share in Jar

Ebtasari
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya di Badan POM
Konten dari Pengguna
12 Mei 2023 17:29 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ebtasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kosmetik. Foto: thinkstockphotos.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kosmetik. Foto: thinkstockphotos.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saat saya sedang asyik menonton sinetron salah satu televisi swasta, wajah Maudy Ayunda muncul pertama kali di sesi iklan skincare. Tampak anggun, bersih, dan elegan.
ADVERTISEMENT
Skincare menjadi hal yang sangat menarik untuk dicoba saat ini. Banyaknya iklan yang menggandeng para artis, seperti Maudy Ayunda, Citra Kirana, Pevita Pearce dan deretan artis lainnya semakin membuat kaum hawa tergiur untuk mencoba berbagai merk kosmetik.
Namun, terkadang kita mengurungkan niat untuk membeli suatu produk kecantikan karena kemasannya yang terlalu besar ataupun harganya yang kurang terjangkau.
Fenomena baru share in jar menjadi hal yang digandrungi para pecinta skincare. Secara bahasa, share berarti membagi, in jar dalam kemasan kecil. Konsumen disuguhkan berbagai pilihan ukuran sesuai dana yang tersedia. Hal ini tentu sangat menarik buat mereka yang memang suka mencoba-coba berbagai jenis skincare.
Seperti yang dilakukan oleh seorang teman, dia membeli sekitar sepuluh kemasan kecil minyak wangi untuk menemukan selera minyak wangi yang ditujunya. Teman yang lain juga membeli kemasan kecil share in jar produk kosmetik dengan alasan tidak mampu membeli kemasan besarnya.
ADVERTISEMENT
Secara legalitas, produk ini sebenarnya termasuk dalam kategori ilegal. Produk yang sedianya pada kemasan aslinya sudah mengantongi izin edar. Namun, jika dikemas ulang oleh pihak yang tidak semestinya, produk ini tergolong produk tanpa izin edar (TIE).
Selain itu, jenis kemasan yang dijualbelikan juga sudah tidak sesuai lagi dengan kemasan yang terdaftar secara resmi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Belum lagi pemilihan bahan kemasan yang tidak cocok dengan zat aktif pada kosmetik dapat menyebabkan penurunan kualitas dari produk tersebut.
Saya mencatat beberapa hal yang harus diwaspadai terhadap produk share in jar seperti itu. Pertama, cemaran bakteri. Proses pengemasan produk ini tentu saja dilakukan secara manual. Kita patut waspada akan kebersihan prosesnya.
ADVERTISEMENT
Jenis kosmetik yang ditawarkan dalam bentuk share in jar biasanya berupa cairan, semipadat atau krim. Hal ini tentu sangat rentan untuk ditumbuhi bakteri jika pada proses pengemasannya kurang higienis.
Menurut data dari BPOM jenis bakteri yang dapat ditemukan pada kosmetik yang kurang higienis antara lain Staphylococcus aureus dan Pseudomonas aeruginosa. Kedua bakteri ini dapat menyebabkan infeksi kulit ringan hingga sedang tergantung dari kondisi kulit seseorang.
Kedua, kerusakan bahan aktif produk. Pengemasan ulang yang dilakukan menyebabkan terjadinya paparan udara dan cahaya terhadap produk. Beberapa zat aktif dapat mengalami kerusakan jika terkena cahaya secara langsung. Alih-alih mendapatkan kulit yang “glowing”, bisa jadi justru iritasi ringan dapat terjadi pada kulit kita.
Sebagai contoh produk krim atau serum yang mengandung vitamin C, produk ini akan mengalami kerusakan jika terpapar cahaya secara langsung. Kemasan yang digunakan idealnya kedap cahaya. Dalam praktiknya banyak penjual produk share in jar yang kurang peduli akan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketiga, tidak diketahui masa kadaluwarsanya. Skincare share in jar biasanya dikemas menggunakan kemasan polos tanpa label. Sehingga beberapa informasi terkait produk tersebut tidak tersampaikan kepada konsumen. Salah satunya mengenai tanggal kedaluwarsa dari produk.
Dengan tidak adanya informasinya tersebut, kita tidak tahu sampai kapan kosmetik yang kita beli itu masih layak untuk kita pakai.
Keempat, mudah dipalsukan. Maraknya penjualan share in jar melalui media online ini seringkali dimanfaatkan oleh oknum yang kurang bertanggung jawab. Produk yang dipasarkan bisa jadi palsu ataupun oplosan. Sehingga tidak dapat terjamin keaslian dari produk yang kita beli. Akan sangat susah secara kasat mata untuk membedakan antara produk asli atau palsu.
Sebagai perempuan yang peduli akan penampilan dan kecantikan, tentu saja kita tidak ingin mengalami efek buruk saat menggunakan kosmetik. Untuk meminimalisasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, sebaiknya kita menghindari penggunaan skincare share in jar.
ADVERTISEMENT
Lebih baik kita membeli kosmetik yang sudah pasti memiliki izin edar dalam kemasan kecil atau kemasan travel pack. Jika tidak tersedia kemasan kecil, kita dapat lebih teliti dalam memilih kosmetik dan memastikan kosmetik itu aman bagi kulit kita. Sehingga tidak merasa rugi jika kita membeli dalam kemasan yang cukup besar.
BPOM dapat menindaknya secara tegas sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.12.11.10052 tahun 2011 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika.
Namun, sayangnya banyak masyarakat di Indonesia yang belum mengetahui hal ini. Terbukti dengan masih banyaknya konsumen Indonesia yang masih saja menggemari skincare share in jar.
Menurut data penelitian tahun 2020 dari tim BPOM (Sende, dkk) peredaran kosmetika jenis ini banyak ditemui di media daring dan media sosial. Dari total 112.433 kosmetik share in jar yang dijual di e-commerce, sebanyak 52% diketahui paling banyak diedarkan di Bukalapak.
ADVERTISEMENT
Untuk jenisnya dari penelitian yang sama tercatat 40 merek yang teridentifikasi diedarkan dalam kemasan share in jar di e-commerce, sebanyak 65% merupakan merek kosmetik impor yang diproduksi di luar negeri, sebagian besar di antaranya merupakan produksi Korea. Tantangan tersendiri bagi BPOM untuk melakukan pengawasan karena peredarannya melalui online.

Mencegah peredaran skincare share in jar

BPOM tentu tidak tinggal diam untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya produk ilegal. Beberapa langkah telah diupayakan oleh lembaga non kementerian ini. Secara aktif, BPOM telah melakukan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) kepada seluruh lapisan masyarakat.
Dalam kegiatan ini tentu memanfaatkan berbagai media. Selain secara berkala membagikan informasi melalui laman resmi, akun sosial media, dan berbagai media massa. Instansi pengawas ini juga turun secara langsung ke masyarakat dengan bersinergi dengan berbagai komunitas. Misalnya bekerja sama dengan pramuka, tokoh masyarakat, para pelajar dan mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Selain itu, BPOM telah melakukan kerja sama dengan instansi terkait misalnya Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan take down iklan atau akun yang mengedarkan kosmetik share in jar di media daring. Bila perlu melakukan blokir terhadap kata kunci share in jar di masing-masing e-commerce.
Tindakan lainnya adalah menindak pelaku secara tegas sehingga memberikan efek jera kepada penjual yang mengedarkan produk ini. BPOM juga mendorong produsen dari produk kosmetik untuk menyediakan kemasan kosmetik yang beragam, tidak hanya satu ukuran sehingga memudahkan konsumen yang ingin mencoba produk kosmetik mereka.
Sebagai konsumen yang cerdas dan peduli, kita dapat membantu pemerintah dalam hal ini BPOM untuk memberantas produk share in jar. Kita dapat membagikan informasi terkait bahaya produk ini ke masyarakat sekitar. Konsumen harus cerdas agar tidak tertipu oleh tabir gelap kosmetik share in jar.
ADVERTISEMENT