Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Waspada BKO pada Obat Tradisional
14 November 2023 6:05 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Ebtasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pasca COVID-19 memunculkan kebiasaan baru di kalangan masyarakat Indonesia. Salah satunya kebiasaan minum obat tradisional/jamu. Masyarakat menganggap risiko yang ditimbulkan produk ini lebih minimal dibandingkan mengkonsumsi obat kimia.
ADVERTISEMENT
Permintaan pasar yang cukup besar terhadap obat tradisional membuat para produsen mulai tertarik pada industri jamu. Tercatat perkembangan industri jamu di Indonesia meningkat signifikan. Di kuartal III tahun 2021 industri jamu tumbuh 9,71%, sedangkan kwartal sebelumnya 9,15%.
Di sis ilain para “oknum” kejahatan memanfaatkan keadaan tersebut. Marak beredar obat tradisional tanpa izin edar dan obat tradisional berkomposisi bahan kimia obat (BKO) yang menurunkan citra produk. Hal ini secara otomatis merugikan industri jamu itu sendiri.
Bahan kimia obat (BKO) dilarang untuk ditambahkan pada sediaan obat tradisional. Dikhawatirkan dapat terjadi interaksi antara komponen senyawa pada obat tradisional dengan obat sintetik/kimia. Selain itu, dosis obat kimia yang ditambahkan pada obat tradisional tidak sesuai dengan ketentuan,hal ini berbahaya bagi kesehatan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan siaran pers Badan POM bulan oktober 2022. Selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 terdapat sebanyak 41 (empat puluh satu) item obat tradisional mengandung BKO.
Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan illegal dan/atau mengandung BKO selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp27,8 miliar.
Bahan Kimia Obat (BKO) yang sering ditambahkan pada produk Obat Tradisional/Jamu
Terdapat 4 klaim khasiat obat tradisional yang sering ditambahkan BKO dalam sediaannya. Pertama,obat tradisional penambah stamina pria. Zat yang sering ditambahkan pada obat tradisional penambah stamina pria antara lain sildenafil, tadalafil dan vardenafil.
Contoh produk yang mengandung BKO berdasarkan penjelasan publik BPOM yaitu Urat madu black, Africa black ant, Kopi rempah grenk, Tangkur ganas, Beruang putih, dan Hammer of thor. Ke enam produk tersebut positif mengandung sildenafil sitrat.
ADVERTISEMENT
Kedua, Obat tradisional dengan klaim khasiat pegal linu dan asam urat. BKO yang sering ditambahkan antara lain: parasetamol, fenilbutazon, deksametason, dan piroksikam.
Berdasarkan keterangan dari BPOM contoh produknya yaitu: Montalin, Wan tong, Shen ling, dan Tawon liar. Produk ini memberikan efek “cespleng” atau segera, sehingga masyarakat merasa manjur menggunakannya. Padahal efek ini ditimbulkan karena adanya BKO di dalamnya.
Ketiga, klaim khasiat obat tradisional pelangsing. Penurunan berat badan yang signifikan tentu saja sangat menarik bagi sebagian kaum hawa.
Padahal obat tradisional ini biasanya mengandung BKO antara lain Sibutramin dan turunannya, Bisakodil dan turunannya serta Furosemid.
Keempat, kategori selanjutnya adalah obat tradisional dengan klaim batuk pilek. Pandemi COVID-19 menjadi momen beberapa obat tradisional dengan klaim khasiat batuk pilek menjadi populer. BKO yang sering ditambahkan antara lain: efedrin HCl dan pseudoefedrin HCl. Produk ini memberikan efek cepat sehingga masyarakat merasa puas dan cenderung untuk mengkonsumsi kembali saat timbul keluhan.
ADVERTISEMENT
Dampak Konsumsi Obat Tradisional yang mengandung BKO
Efek mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung BKO tentu sangat merugikan masyarakat. Dosis/takaran dari BKO dalam obat tradisional belum tentu sesuai dengan ketentuan. Sehingga organ tubuh kita tidak dapat menoleransi hal tersebut.
Jika berlangsung secara terus menerus dan waktu yang panjang, pada akhirnya akan menimbulkan kerusakan organ di antaranya kerusakan hati, kerusakan ginjal, gagal jantung hingga menyebabkan kematian.
Beberapa obat juga menimbulkan efek samping secara langsung jika penggunaannya tanpa pengawasan dokter. Misalnya konsumsi efedrin HCl dan pseudoefedrin HCl tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan pusing, sakit kepala, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam dan gatal), dan pembengkakan (mulut, bibir dan wajah).
Penggunaan obat tradisional yang mengandung dexametason maupun prednison dalam jangka panjang juga dapat menyebabkan moonface, yaitu kondisi wajah yang membengkak hingga menjadi bulat. Masyarakat tidak menyadari akan hal tersebut, justru beberapa konsumen malah mengartikannya menjadi lebih “sehat”.
ADVERTISEMENT
Upaya Pencegahan dan Deteksi Dini Adanya BKO pada Obat Tradisional
BKO hanya dapat diidentifikasi dengan melakukan uji laboratorium. Namun, masyarakat dapat mengenali ciri-ciri obat tradisional yang mengandung BKO.
Pertama, obat tradisional yang mencantumkan klaim berlebihan misalnya jamu ini dapat menyembuhkan segala macam penyakit. Kedua, menjanjikan hasil yang instant misalnya langsing dalam satu minggu, menurunkan kadar asam urat secara cepat atau beberapa kalimat lain yang sejenis.Ketiga,efek yang ditimbulkan segera atau “cespleng”.
Obat tradisional biasanya berupa rempah-rempah yang diracik dengan resep yang turun temurun. Efek pengobatan yang dihasilkan tentu saja bertahap dan sedikit lebih lama dibandingkan obat sintetik. Untuk itu, justru perlu kita waspadai jika efek penyembuhannya cepat/instant.
Beberapa bulan silam Badan POM menindak tegas pabrik jamu tawon klanceng di daerah Banyuwangi yang terbukti mengandung BKO fenilbutazon dan dexametason. Produk ini digemari masyarakat Indonesia karena efeknya yang cepat atau “cespleng”. Badan POM tidak dapat bekerja sendirian, perlu kerja sama yang baik antara Badan POM, pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen.
ADVERTISEMENT
Kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi obat tradisional yang aman dan bermutu menjadi upaya inti. Jika permintaan konsumen berkurang secara otomatis perkembangan obat tradisional illegal ini akan terhambat.
Hal lain yang tak kalah penting adalah kerja sama lintas sektor dengan beberapa instansi terkait. Melalui siaran pers Badan POM tanggal 8 agustus 2023, Badan POM dan bea cukai berhasil menggagalkan total 5 ton obat tradisional dengan nilai ekonomi 14,1 M.
Obat tradisional tersebut diketahui mengandung paracetamol, natrium diklofenak, kafein dan siproheptadin. Tujuan ekspor dari produk tersebut adalah Uzbekistan, hal yang sangat mencengangkan tentunya. Obat tradisional yang sedianya adalah warisan leluhur yang harus kita jaga citranya di kancah dunia, tercoreng namanya karena ulah “oknum” tertentu.
ADVERTISEMENT
Sanksi hukum telah ditegakkan secara tegas kepada para pelaku. Dari Tahun 2020-2023 ada 180 perkara telah diproses pro justicia dengan total temuan barang bukti 7.997 item senilai 49,5 M.Saat ini, menjadi tanggungjawab kita untuk membentengi diri dan keluarga dari obat tradisional yang illegal dan berbahaya. Jangan mudah tergiur dengan khasiat instant dari obat tradisional.