Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Salah Kaprah Coffeeshop dan Narkoba di Belanda
2 April 2017 4:42 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:19 WIB
Tulisan dari Eddi Santosa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Den Haag - Coffeeshop di Belanda bukan Kedai Kopi, melainkan Kedai Ganja. Bahwa di Belanda bebas konsumsi softdrugs juga tidak sepenuhnya benar. Keduanya salah kaprah.
ADVERTISEMENT
Memang, coffeeshop jika dialihbahasakan secara harfiah bermakna Kedai Kopi, namun konteks setempat di Belanda tidak demikian. Coffeeshop di Belanda adalah Kedai Ganja, khusus menyediakan ganja dan berbagai jenis softdrugs (narkotika ringan) lainnya, termasuk berbagai jenis jamur yang memabukkan.
Di Belanda, kalau orang mau ngopi tidak pergi ke coffeshop, melainkan ke cafe. Di cafe-lah orang bisa menikmati bermacam-macam kopi: ristretto, espresso, cafe noir (kopi hitam), cappuccino, macchiato, bahkan sampai beragam jenis teh, coklat dan minuman lainnya.
Adapun kalau orang berjalan masuk ke coffeeshop, maka tujuannya sudah jelas dan semua orang di Negeri Kincir Angin sudah mafhum.
Juga salah kaprah anggapan bahwa di Belanda orang bebas mengkonsumsi softdrugs (ganja dan sejenisnya). Memiliki narkoba (softdrugs maupun hardrugs) pada dasarnya di Belanda juga suatu pelanggaran pidana, dilarang, demikian pula dengan memperjualbelikannya.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, ada gedoogbeleid (kebijakan toleransi). Maksudnya, ada sanksi pidana, tapi ditoleransi, tidak dituntut oleh Openbaar Ministerie (kejaksaan), batasannya ditetapkan oleh UU dan peraturan pemerintah kotapraja setempat.
Berdasarkan ketentuan ini, memiliki dan mengkonsumsi ganja ditoleransi sampai maksimal 5 gram per orang per hari, beberapa kota praja menerapkan limit maksimal 3 gram dan ini dicantumkan dengan jelas di coffeeshop dan petugas coffeeshop juga akan mengingatkan pembeli mengenai batas maksimal.
Dibolehken sebatas syarat dan ketentuan, selama tidak ada unsur memperdagangkan berskala perusahaan dan profesional, antara lain tidak boleh menerapkan merk dagang.
Juga ditoleransi menjual softdrugs dalam jumlah kecil di coffeeshop, sepanjang coffeeshop tersebut tidak memasang reklame, tidak menyediakan harddrugs, tidak menimbulkan keonaran, hanya boleh menimbun stok maksimal 500 gram atau 0,5 Kg, tidak melayani penjualan kepada remaja, bahkan tidak boleh membiarkan mereka masuk ke coffeeshop.
ADVERTISEMENT
Di samping itu juga masih ada ketentuan lainnya, yakni coffeeshop tidak boleh menjual minuman beralkohol. Di derah Zeeland, Brabant dan Limburg bahkan berlaku ketentuan bahwa coffeeshop adalah kedai tertutup, di mana pengunjung harus menunjukkan kartu khusus.
Coffeshop hanya boleh memberikan kartu eksklusif ini kepada orang yang berdomisili di Belanda saja, maksimum 2000 kartu per tahun dan maksimum 2000 anggota per tahun per coffeeshop.
Sebagaimana bisa dirujuk di situsweb pemerintah pusat Kerajaan Belanda rikjsoverheid.nl, menjual softdrugs pun tetap terlarang (pelanggaran pidana), kecuali memenuhi syarat dan ketentuan.
Jika coffeeshop melanggar, maka mereka bisa dituntut pidana dan walikota setempat dapat menutup coffeeshop tersebut untuk sementara.