Mengulas Ketentuan Pengembalian Pendahuluan Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

PNS KPP Pratama Tanjung Redeb
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Edi Trisno Yuwono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Memahami aturan perpajakan memang sering kali membingungkan, apalagi jika ada istilah-istilah yang jarang kita dengar. Salah satu topik yang sering menjadi pertanyaan adalah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Proses ini memungkinkan Wajib Pajak untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak lebih cepat, tanpa perlu menunggu pemeriksaan pajak yang memakan waktu.
Namun, tidak semua permohonan bisa diproses, terutama jika ada kesalahan dalam pelaporan. Mari kita bedah lebih dalam mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu yang mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan untuk Tahun Pajak 2024. Dengan adanya Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-6/Pj/2025 Tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, Dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, Serta Special Purpose Company Atau Kontrak Investasi Kolektif Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah,
Berdasarkan ketentuan terbaru tersebut, ada kondisi spesifik di mana permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak akan dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. Hal ini terjadi jika permohonan tersebut berasal dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak orang pribadi
Tahun Pajak 2024 yang ternyata terdapat kesalahan pencantuman Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) terutang yang dikreditkan.
Apa akibatnya?
• Permohonan Ditolak: Permohonan Anda dianggap tidak memenuhi syarat karena seharusnya tidak ada kelebihan pembayaran pajak.
• Tidak Diterbitkan SKPPKP: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKP). DJP akan memberikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak terkait penolakan ini.
• Tidak Ditindaklanjuti: Proses pengembalian tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pemeriksaan yang diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Penting untuk diingat bahwa kesalahan input data ini bisa terjadi saat Wajib Pajak memasukkan PPh Pasal 21 terutang yang dikreditkan, padahal seharusnya penghitungan PPh terutang mereka lebih kecil dari jumlah PPh Pasal 21 yang tercantum pada bukti potong.
Siapa Saja yang Termasuk "Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu"?
Aturan ini tidak berlaku untuk semua Wajib Pajak orang pribadi. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi agar Anda masuk dalam kategori Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu ini, yaitu:
1. Hanya Menerima Penghasilan dari Satu Sumber: Anda hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, dana pensiun, atau badan lain yang membayarkan uang pensiun. Bukti potong yang dimiliki hanyalah Formulir 1721-A1 (Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan).
2. Tidak Ada Pengurang Penghasilan Lain: Anda tidak memiliki pengurang penghasilan bruto lainnya, seperti zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dibayarkan secara mandiri (tidak melalui pemberi kerja).
3. Kesalahan Penghitungan PPh Terutang: Kelebihan pembayaran pajak yang Anda klaim ternyata disebabkan oleh penghitungan PPh terutang Anda yang lebih kecil daripada PPh Pasal 21 terutang yang sebenarnya tercantum dalam bukti potong Formulir 1721-A1 Anda.
Pengecualian: Aturan ini tidak berlaku untuk pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan pensiunannya. Kelompok ini memiliki ketentuan yang berbeda dalam proses pengembalian pajak.
Kesimpulan dan Saran Praktis
Jika Anda termasuk dalam kategori Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu, sangat penting untuk memeriksa kembali data yang Anda masukkan saat mengisi SPT Tahunan. Pastikan PPh Pasal 21 terutang yang Anda kreditkan sama persis dengan yang tertera pada Formulir 1721-A1 yang diberikan oleh pemberi kerja Anda. Kesalahan kecil dalam input data bisa mengakibatkan permohonan pengembalian pendahuluan Anda ditolak dan Anda harus memulai proses dari awal, atau bahkan berujung pada pemeriksaan pajak yang lebih mendalam.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
