Guru sebagai Ujung Tombak Pendidikan: Sudahkah Kebijakan Guru Mendukung?

Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan di Universitas Pamulang
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Edeltrudis Yunita Fatima tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Guru merupakan ujung tombak pendidikan karena berhadapan langsung dengan peserta didik dalam proses pembelajaran. Kualitas pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan guru dalam mengajar, mendidik, membimbing, dan membangun karakter peserta didik. Karena itu, kebijakan guru seharusnya tidak hanya berorientasi pada tuntutan peningkatan kinerja, tetapi juga memberikan dukungan terhadap kebutuhan dan kondisi guru di lapangan. Persoalannya, apakah berbagai kebijakan yang telah dibuat benar-benar mampu menjawab persoalan guru di Indonesia?
Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika melihat kondisi distribusi guru di Indonesia. Berdasarkan data Analisis Beban Kerja yang bersumber dari Dapodik per Desember 2024, Indonesia masih mengalami kekurangan sekitar 374.154 guru di berbagai satuan pendidikan negeri. Pada saat yang sama, terdapat daerah yang justru mengalami kelebihan guru, yaitu sekitar 62.764 guru ASN dan 166.618 guru non-ASN pada bidang tertentu. Data ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan bukan hanya kekurangan jumlah guru secara nasional, tetapi juga berkaitan dengan ketidakmerataan distribusi guru.
Ketika Kebijakan Guru Berhadapan dengan Realitas Daerah
Persoalan distribusi guru dapat dilihat secara nyata di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada 2026, muncul kekhawatiran di sejumlah sekolah negeri di NTT terkait kebijakan penataan guru non-ASN. Kekhawatiran tersebut muncul karena beberapa daerah masih mengalami kekurangan guru, sementara terdapat kebijakan mengenai pembatasan masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri. Pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pendidikan di NTT kemudian menekankan pentingnya penataan yang tetap memperhatikan kebutuhan sekolah agar pelayanan pendidikan tidak terganggu.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa kebijakan guru tidak dapat dilepaskan dari kondisi setiap daerah. Kebijakan penataan tenaga pendidik memang diperlukan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertib, tetapi penerapannya juga perlu mempertimbangkan kondisi sekolah yang masih kekurangan guru. Jika kebutuhan guru di suatu sekolah belum terpenuhi, penataan yang tidak disertai solusi pengganti dapat menimbulkan persoalan baru dalam proses pembelajaran.
Persoalan kesejahteraan juga menjadi gambaran lain mengenai kondisi guru di daerah. Pada Februari 2026, diberitakan seorang guru honorer di Kabupaten Kupang, NTT, yang telah mengabdi lebih dari dua dekade masih menerima honor sebesar Rp223 ribu per bulan. Kasus ini tentu tidak dapat digeneralisasi sebagai kondisi seluruh guru honorer di Indonesia, tetapi menjadi contoh nyata bahwa sebagian guru masih menghadapi persoalan kesejahteraan yang serius.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga telah melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Pemerintah Provinsi NTT, misalnya, pada 2025 mengalokasikan anggaran sebesar Rp9 miliar untuk mendukung kesejahteraan guru honorer dan guru tidak tetap di sekolah swasta. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat upaya pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk memberikan dukungan kepada guru. Namun, tantangannya adalah memastikan dukungan tersebut dapat menjangkau guru yang benar-benar membutuhkan.
Beban Kerja Guru Juga Perlu Diperhatikan
Selain persoalan jumlah dan kesejahteraan, guru juga menghadapi persoalan beban kerja. Guru tidak hanya mengajar di dalam kelas, tetapi juga melakukan perencanaan pembelajaran, penilaian, administrasi, pengembangan kompetensi, serta berbagai tugas tambahan lainnya. Penelitian Sabon dalam Jurnal Penelitian Kebijakan Pendidikan menunjukkan bahwa masih terdapat guru yang mengalami kendala memenuhi beban kerja minimal sehingga berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh tunjangan profesi. Salah satu persoalannya adalah keterbatasan jumlah jam mengajar dan tugas tambahan.
Temuan tersebut penting karena kebijakan pendidikan seharusnya tidak hanya melihat guru dari sisi kewajiban, tetapi juga mempertimbangkan kondisi yang memungkinkan kewajiban tersebut dapat dipenuhi. Guru yang bekerja di sekolah dengan jumlah peserta didik sedikit, misalnya, dapat menghadapi persoalan pemenuhan jam mengajar yang berbeda dengan guru di sekolah yang memiliki jumlah peserta didik lebih banyak. Artinya, kebijakan guru perlu dirancang secara lebih adaptif terhadap karakteristik sekolah dan daerah.
Kesejahteraan dan Kompetensi Tidak Bisa Dipisahkan
Meningkatkan kualitas guru juga tidak cukup hanya melalui pelatihan. Guru membutuhkan kesejahteraan dan lingkungan kerja yang mendukung agar dapat mengembangkan profesionalismenya. Penelitian Firdaus dan rekan-rekan dalam Jurnal Manajemen Pendidikan menemukan bahwa kompetensi profesional dan kesejahteraan guru berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja guru. Dalam penelitian tersebut, kedua faktor tersebut secara bersama-sama memberikan kontribusi sebesar 27,6% terhadap kinerja guru.
Temuan ini memperkuat bahwa kebijakan guru seharusnya berjalan dalam dua arah. Di satu sisi, guru perlu terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme. Di sisi lain, pemerintah dan sekolah perlu menciptakan kondisi kerja yang memungkinkan guru menjalankan tugas secara optimal. Guru tidak seharusnya hanya dituntut untuk terus meningkatkan kualitas, sementara persoalan kesejahteraan, beban kerja, dan fasilitas belum sepenuhnya teratasi.
Kebijakan Sudah Ada, tetapi Implementasi Menjadi Kunci
Pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai langkah untuk memperbaiki tata kelola guru. Salah satunya adalah kebijakan redistribusi guru ASN daerah yang mulai diimplementasikan untuk mengatasi ketimpangan distribusi guru. Pemerintah juga menggunakan mekanisme berbasis data dan mendorong koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta satuan pendidikan.
Selain itu, pemerintah terus mendorong peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru. Pada 2026, Kemendikdasmen menyampaikan bahwa masih terdapat sekitar 233.800 guru pendidikan formal yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV, bahkan jika digabung dengan guru PAUD nonformal jumlahnya mencapai 534.185 guru. Kondisi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat program pemenuhan kualifikasi akademik guru.
Berbagai kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah memberikan perhatian terhadap persoalan guru. Namun, keberadaan kebijakan belum otomatis berarti seluruh persoalan telah selesai. Tantangan berikutnya adalah memastikan implementasinya sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Kebijakan yang berhasil di satu daerah belum tentu memberikan dampak yang sama di daerah lain karena setiap wilayah memiliki karakteristik geografis, jumlah sekolah, kebutuhan guru, fasilitas, dan kondisi sosial ekonomi yang berbeda.
Guru Tidak Hanya Membutuhkan Tuntutan, tetapi Dukungan
Pada akhirnya, guru memang layak disebut sebagai ujung tombak pendidikan. Namun, ujung tombak tidak akan bekerja optimal jika tidak didukung oleh sistem yang kuat. Guru membutuhkan kebijakan yang tidak hanya mengatur kewajiban, tetapi juga menjamin kesempatan untuk berkembang, memperoleh kesejahteraan yang layak, bekerja dalam lingkungan yang mendukung, serta mendapatkan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Karena itu, pertanyaan penting bagi pendidikan Indonesia bukan hanya “Apakah pemerintah sudah membuat kebijakan untuk guru?”, tetapi juga “Apakah kebijakan guru tersebut sudah menjawab kebutuhan nyata guru di lapangan?” Kasus di NTT, persoalan distribusi guru, beban kerja, serta kesejahteraan menunjukkan bahwa masih terdapat ruang untuk memperkuat hubungan antara kebijakan dan realitas pendidikan.
Guru tidak cukup hanya dituntut menjadi ujung tombak pendidikan. Mereka juga harus ditempatkan sebagai mitra utama dalam merancang dan menjalankan kebijakan pendidikan. Ketika guru didukung dengan kebijakan yang tepat, adil, dan sesuai kebutuhan daerah, maka upaya meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia tidak hanya menjadi slogan, tetapi dapat diwujudkan melalui perubahan nyata di ruang-ruang kelas.
