Dana Publik untuk Partai Politik: Solusi Antikorupsi?

Pendiri Institut Kajian Strategis Nasional
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Edi Subroto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Polemik pendanaan partai politik kembali muncul setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengusulkan agar partai politik (parpol) mendapatkan dana besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Usulan tersebut dilandasi oleh asumsi bahwa mahalnya biaya politik telah menjadi faktor utama yang mendorong perilaku koruptif para pejabat publik yang lahir dari sistem kepartaian.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, turut menyetujui perbaikan mekanisme pendanaan partai politik dengan syarat perbaikan tersebut harus disertai dengan pengawasan dan peraturan yang tegas.
Akan tetapi, apakah penambahan dana APBN untuk partai politik benar-benar akan menjadi solusi atas maraknya korupsi politik? Ataukah justru menjadi bentuk pembebanan publik atas kegagalan institusional parpol dalam menjalankan fungsi dasarnya?
Masalah Struktural: Biaya Politik dan Oportunisme Elite
Argumentasi utama yang dikemukakan oleh KPK berangkat dari kondisi realitas politik yang terlalu transaksional: biaya untuk menjadi pejabat publik dirasa sangat tinggi, sehingga telah mendorong kandidat untuk mencari modal politik dari sponsor yang kemudian harus “dibalas” dengan konsesi dalam bentuk proyek dan kebijakan.
Situasi ini tentu saja dapat mengarah pada simbiosis mutualisme antara politisi dan cukong, yang sebenarnya telah menjadi akar dari korupsi struktural dalam sistem politik kita.
Namun demikian, solusi berupa penambahan dana APBN bagi partai tentu tidak akan serta-merta menjawab akar persoalan. Perlu dicatat bahwa korupsi bukanlah hanya persoalan kekurangan dana, tetapi juga menyangkut integritas kelembagaan, lemahnya akuntabilitas internal, dan oportunisme elite.
Dengan kata lain, masalah utama bukanlah terletak pada kekurangan insentif secara legal, namun juga terkandung dominasi praktik politik patronase dalam tubuh parpol.
Norma dan Fungsi Parpol dalam Undang-Undang
Dari sudut pandang normatif, sebenarnya Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008) telah menyebutkan jika parpol dibentuk secara sukarela oleh warga negara, bukan oleh negara.
Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa parpol adalah organisasi sukarela untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota dan bangsa.
Tujuan umum dan khusus partai sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 dan Pasal 11 undang-undang tersebut telah menekankan adanya fungsi luhur, yakni membangun demokrasi, meningkatkan partisipasi politik, serta membangun etika dan kultur politik.
Dari situ timbul pertanyaan yang dipandang mendasar: jika partai dibentuk atas dasar kehendak sendiri dan tujuan mulia, mengapa pembiayaannya justru dibebankan kepada negara (publik)? Bukankah hal ini secara hakikat bertentangan dengan semangat sukarela parpol sebagaimana diatur undang-undang dan bertentangan dengan asal muasal semangat terbentuknya?
Politik sebagai Investasi Pribadi atau Kewajiban Publik?
Struktur partai tidak jarang bersifat terpusat dan hierarkis, dengan dominasi pengambilan keputusan berada di lingkaran ketua umum dan elite pengurus pusat. Atas hal itu, risiko penggunaan dana publik untuk pembiayaan partai berpotensi teralirnya dana kepada struktur elite, bukan ke fungsi substantif seperti kaderisasi, pendidikan politik, atau advokasi kebijakan.
Selain itu, tambahan dana publik belum tentu menjamin transformasi orientasi partai yang lebih ideologis, melainkan justru berisiko memperkuat struktur klientelisme dan berpotensi memperluas ruang oligarkis.
Apalagi, jika penambahan aggaran dari APBN terjadi, dan terjadi korupsi, maka rakyat sebagai pemilik APBN tidak hanya menanggung beban pembiayaan partai, tetapi juga harus menanggung konsekuensi dari korupsi yang dilakukan politisi partai. Jangankan sebagai solusi pemberantasan korupsi, sebaliknya, rakyat semakin jauh dari pencapaian keadilan sosial.
Maka, atas usulan KPK yang saat ini telah menjadi polemik di ruang publik, apa yang diusulkan lebih terkesan mengedepankan pendekatan simplifikasi finansial terhadap persoalan sistemik.
Korupsi dalam politik bukanlah hanya mempersoalkan masalah biaya mahal, tetapi karena lemahnya integritas, akuntabilitas, dan kultur partai yang lebih mengedepankan loyalitas dari pada kapabilitas.
Penyaluran dana APBN dalam jumlah besar kepada parpol, tanpa diiringi dengan reformasi struktur internal dan mekanisme kontrol yang kuat, akan menimbulkan risiko dalam memperkuat oligarki partai, memperbesar jurang antara elite dan basis, serta memperlemah demokrasi itu sendiri.
Demokrasi tentu bukan hanya soal memilih kandidat pada masa pemilu, tetapi juga masalah pembangunan kapasitas institusi politik untuk mencerminkan kehendak rakyat dan menjunjung tinggi etika kekuasaan.
Oleh sebab itu, sebelum membahas tentang besaran dana, negara harus terlebih dahulu memastikan bahwa fungsi dasar partai seperti kaderisasi, pendidikan politik, dan fungsi representasi benar-benar telah dijalankan secara sistemik dan bertanggung jawab.
Dari Elitisme ke Akar Rumput
Selain pembenahan struktur internal dan mekanisme pengawasan dana publik, pendekatan kultural dan praksis politik partai juga memerlukan perombakan serius.
Dalam iklim politik demokratis yang sehat, partai tidak hanya dinilai dari seberapa besar modal yang mereka miliki untuk kampanye atau seberapa banyak kursi yang mereka rebut ketika pemilu berlangsung, tetapi juga dari seberapa dekat mereka dengan rakyat, baik secara ideologis maupun secara praksis.
Tawaran alternatif yang dapat dilakukan parpol, dibading harus menambah besaran dana dari APBN untuk dialirkan ke kas parpol yaitu sebagai berikut.
Pertama, partai perlu turun ke akar rumput secara intensif sebagai koreksi atas elitisme politik yang selama ini membayangi sistem kepartaian kita.
Dalam banyak kasus, partai hanya muncul di hadapan publik menjelang pemilu—itu pun seringkali dalam bentuk distribusi materi atau janji-janji instan. Keengganan partai untuk secara rutin terlibat dalam kehidupan sosial masyarakat membuat mereka kehilangan legitimasi sebagai representasi rakyat.
Padahal, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 13 UU Partai Politik, partai berkewajiban menjaga keutuhan NKRI, melaksanakan pendidikan politik, dan menyalurkan aspirasi rakyat.
Dalam logika ini, ketimbang menggantungkan diri pada dana besar dari APBN, partai seharusnya menginvestasikan energi dan sumber dayanya untuk membangun kehadiran sosial yang organik di tengah masyarakat: hadir dalam kegiatan kemasyarakatan, menyerap aspirasi publik, dan ikut menyelesaikan persoalan sosial. Langkah ini dianggap lebih konkret dan sebagai bentuk dari pendidikan politik yang genuine, bukan artifisial.
Kedua, kedekatan yang terbangun secara konsisten antara kader dan rakyat akan membentuk “modal sosial elektoral” yang jauh lebih kuat daripada sekadar modal finansial.
Jika partai dan kadernya telah dikenal publik karena integritas dan keberpihakannya terhadap rakyat, maka praktik politik uang seperti “serangan fajar” menjadi tidak relevan. Dengan demikian, akar utama dari korupsi politik—yaitu upaya mengembalikan ongkos kampanye yang besar melalui penyalahgunaan jabatan—dapat diputus secara struktural dan kultural.
Politik uang muncul karena partai tidak memiliki jaringan sosial-politik yang kuat di masyarakat. Maka, untuk menutupi defisit kedekatan ini, mereka “membeli” suara.
Namun demikian, bila kedekatan telah dibangun secara alami dan berkelanjutan, maka kepercayaan dan elektabilitas tidak perlu dibeli—ia tumbuh karena kinerja dan relasi sosial-politik dengan basis.
Partai Bekerja untuk Dukungan, Bukan Membelinya
Pada akhirnya, kritik terhadap usulan penambahan dana APBN untuk partai politik bukan berarti suatu bentuk penolakan peran negara dalam mendukung demokrasi. Namun, dukungan negara haruslah bersifat proporsional, akuntabel, dan disertai reformasi kelembagaan dan kultural dari partai politik.
Pada konteks hari ini, ketika fungsi partai masih lemah, struktur internalnya tidak demokratis, dan kedekatannya dengan rakyat minim, penambahan dana dari APBN justru berisiko memperbesar patologi dalam sistem politik.
Untuk itu, parpol perlu didorong untuk menjalankan fungsi ideologis dan sosial-politiknya secara utuh, membatasi biaya kampanye, memperkuat transparansi sumbangan politik, menyeleksi kader secara ketat, serta membangun jaringan sosial yang hidup di akar rumput.
Dengan begitu, demokrasi bukan hanya soal panggung perebutan kekuasaan, tetapi menjadi arena perjuangan nilai dan pelayanan publik yang sesungguhnya.
