Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Divestasi dengan Syarat
19 Januari 2017 9:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
Tulisan dari poliklitik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia meminta 51 persen saham perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara (Minerba) menjadi PP Nomor 1 Tahun 2017.
Dalam ketentuan yang baru tersebut, pemerintah mencantumkan mengenai ketentuan divestasi saham, dimana pemerintah harus memiliki saham perusahaan pertambangan yang ada di Indonesia secara mayoritas sebesar 51 persen (kompas.com, 13/1).
Menanggapi hal ini, PT Freeport Indonesia setuju untuk mengubah status dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (OP). Tetapi, proposal yang diajukan itu meminta beberapa syarat. Syaratnya adalah Freeport meminta kepastian perpanjangan operasi hingga tahun 2041 atau tambahan 20 tahun lagi pasca berakhirnya kontrak tahun 2021. Freeport juga meminta perpajakan tetap atau nail down (kompas.com, 16/1).
ADVERTISEMENT
Jika ini adalah Peraturan Pemerintah yang baru ini amat sangat menguntungkan bagi kita rakyat Indonesia. Jangan kasih nafas buat mereka untuk melakukan bargain dong! Toh, kita tau, jika ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Maka peraturan adalah peraturan! #sokserius #purapurapaham #demipapua #demiindonesia #demikianadanya