Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Pencabutan Izin (tapi) Sementara
18 Januari 2017 14:49 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
Tulisan dari poliklitik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akhirnya mencabut izin lingkungan kegiatan pabrik semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.Keputusan tersebut menindaklanjuti putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Putusan MA itu mensyaratkan beberapa hal, di antaranya berkaitan dengan partisipasi masyarakat dan tata cara penambangan, kebutuhan air bersih warga, irigasi, dan pelestarian tempat penampungan air di bawah tanah atau akuifer.
ADVERTISEMENT
Sesuai putusan MA, PT SI diperintahkan untuk menyempurnakan dokumen addendum analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan). Komisi penilai Amdal Provinsi Jateng juga harus menilai dokumen itu.Adapun batasan waktu perbaikan dokumen lingkungan tersebut, tergantung dari PT SI. Namun, selama proses perbaikan, PT SI diperintahkan untuk menghentikan seluruh operasi pembangunan pabrik. Sampai ada perbaikan dokumen lingkungan lo yah….