Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
5 Tips Sebelum Bayar Pajak Online yang Harus Diketahui Wajib Pajak
31 Januari 2022 14:45 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini aktivitas perpajakan sudah bisa dilakukan secara online. Baik lapor pajak maupun bayar pajak bisa dilakukan melalui aplikasi pajak online. Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi pajak dari DJP Online maupun mitra resmi DJP. Dengan hadirnya aplikasi pajak online memudahkan wajib pajak dalam melakukan aktivitas perpajakan.
ADVERTISEMENT
Wajib pajak dapat menghemat waktu karena tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melakukan pembayaran pajak. Selain itu, wajib pajak dapat menerima bukti pembayaran pajak secara online. Sebelum melakukan pembayaran pajak online melalui aplikasi e-billing, berikut kami rangkum tips bayar pajak online yang harus anda ketahui.
Membuat e-Billing Pajak Sebelum Melakukan Pembayaran
Wajib pajak harus membuat billing pajak terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran pajak secara online. Dalam membuat billing pajak, anda akan mendapatkan id billing pajak. Setelah mendapatkan id billing, anda dapat melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi eBilling .
Untuk membuat billing pajak, terdapat beberapa kanal yang dapat digunakan. Pembuatan billing pajak dapat dilakukan melalui SMS dengan menggunakan provider tertentu, ATM, sistem internet banking, atau melalui aplikasi pajak resmi lainnya.
ADVERTISEMENT
Membayar Pajak Melalui Bank Persepsi
Tidak semua bank di Indonesia menerima pembayaran pajak dari wajib pajak. Hanya bank tertentu yang telah mendapatkan izin untuk menyalurkan dana pajak ke kas negara. Bank Persepsi merupakan bank yang telah mendapatkan izin terkait penyaluran dana pajak.
Biasanya Bank Persepsi akan menerbitkan bukti pembayaran yang dinamakan BPN (Bukti Penerimaan Negara) berikut dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Bukti tersebut diterbitkan jika wajib pajak melakukan pembayaran pajak secara online. Sedangkan, ketika pembayaran pajak dilakukan secara offline, BPN tersebut dikenal dengan istilah Bukti Penerimaan Setoran (BPS).
Memilih Saluran Pembayaran Pajak
Salah satu yang menjadi kekhawatiran wajib pajak dalam melakukan pembayaran secara online adalah sistem keamanannya. Terdapat berbagai saluran pembayaran yang dapat digunakan, mulai dari ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan aplikasi setoran pajak online.
ADVERTISEMENT
Sebagai wajib pajak, anda harus memahami sistem keamanan yang diterapkan pada saluran pembayaran pajak tersebut. Saluran pembayaran pajak yang aman biasanya telah menerapkan sistem SSL, firewall yang berlapis, serta adanya sertifikasi ISO 27001. Sertifikasi tersebut menunjukkan keamanan data serta informasi dari lembaga sertifikasi yang bersifat independen.
Membayar Pajak Tepat Waktu
Anda harus melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo pembayaran. Hal ini dilakukan agar anda tidak mendapatkan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak. Sehingga, anda harus mengetahui batas akhir mengenai pajak yang dikenakan kepada anda.
Menyimpan Bukti Pembayaran Pajak
Anda dapat menyimpan bukti pajak sekurang-kurangnya selama 10 tahun terakhir. Hal ini dapat membantu ketika adanya permintaan audit dari pihak berwajib. Sehingga, ketika ada pemeriksaan laporan keuangan, anda bisa memberikan bukti pembayaran pajak yang telah dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Itulah 5 tips yang harus anda ketahui sebelum membayar pajak secara online. Sebagai pemilik bisnis, anda harus memahami hal tersebut. Meskipun, pengurusan pajak dilakukan oleh bagian pajak, namun anda harus ikut memahami nya juga. Hal tersebut dilakukan, karena pembayaran pajak berkaitan erat dengan kelangsungan dan kredibilitas bisnis.