Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Beda Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran?
24 Juli 2020 18:21 WIB
Tulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setiap pengusaha yang statusnya sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) tentu erat kaitannya dengan pembuatan kedua jenis faktur ini. Sebab berbagai transaksi pembelian maupun penjualan barang dan jasa kena pajak akan disertai faktur pajak.
Seperti apa perbedaan faktur pajak masukan dan keluaran serta bagaimana cara menghitung pajak masukan juga pajak keluaran, berikut ulasan Klikpajak by Mekari.
Apa itu Faktur Pajak dan Fungsinya?
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Pengertian faktur pajak ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Kode Faktur Pajak dan Format Penggunaannya
Lalu apa fungsi faktur pajak ini?
Masih berdasarkan UU PPN ini fungsi faktur pajak terbagi menjadi dua, yaitu:
Jenis-Jenis Faktur Pajak dan Macamnya
Secara garis besar menurut UU PPN, jenis faktur pajak dibagi menjadi tiga yakni:
Faktur Pajak Standar
Faktur Pajak Standar adalah faktur pajak yang paling sedikit memuat keterangan:
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Faktur Pajak Tidak Sah, Bagaimana Bisa?
Faktur Pajak Sederhana
Faktur Pajak Sederhana adalah faktur pajak atas penyerahan BKP atau JKP yang ketentuannya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Jenis Dokumen Lain Sama Seperti Faktur Pajak Standar
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur adalah:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui lebih lanjut perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran, baca selengkapnya pada tautan berikut ini: Perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran serta Cara Menghitungnya