Konten dari Pengguna

Biar Fungsinya Sama dengan Faktur Pajak, Begini Cara Mengisi PIB

Klikpajak
Temukan artikel pajak terbaik
22 Juli 2020 20:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengisi dokumen pemberitahuan impor barang dan faktur pajak
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengisi dokumen pemberitahuan impor barang dan faktur pajak
ADVERTISEMENT
Klikpajak.id - Sebagai bukti keabsahan, transaksi jual-beli akan selalu disertai lembar legalitas seperti halnya kuitansi, faktur, dan lainnya termasuk dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Bagi importir, penting memerhatikan tata cara pengisian PIB yang benar agar fungsinya sama dengan faktur pajak, yakni bisa sebagai pengurang pajak.
ADVERTISEMENT
Dokumen PIB ini biasa digunakan oleh perorangan maupun perusahaan. Sebagai wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang melakukan kegiatan berhubungan dengan importasi, pastinya tak asing lagi dengan dokumen satu ini.
Lalu, apa pentingnya supaya PIB bisa sama dengan faktur pajak? Bagaimana cara mengetahui dokumen impor ini sudah berfungsi dengan baik melalui cara pengisian yang benar? Lebih jelasnya Klikpajak by Mekari akan mengulasnya.

Apa itu PIB dan Fungsinya?

Dalam peraturan tentang importasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pengertian Pemberitahuan Impor Barang atau PIB adalah suatu dokumen pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas impor barang yang dilakukan.
Dokumen PIB ini berisi rincian atas barang impor, jumlah pajak dan bea masuk yang harus dibayar oleh importir kepada Bea Cukai. Setelah pembayaran dilakukan, barulah barang yang diimpor itu bisa diambil.
ADVERTISEMENT

Apa fungsi PIB?

Sama seperti faktur, maka fungsi PIB atau Pemberitahuan Impor Barang adalah sebagai bukti sah atas transaksi impor yang dilakukan terkait dengan perpajakan.
Sementara itu, secara rinci fungsi Faktur sendiri adalah:
Apa Saja Jenis PIB dan Cara Pembayaran PIB?
Tak ubahnya seperti faktur pajak, dokumen Pemberitahuan Impor Barang terbagi menjadi beberapa jenis. Jenis-jenis PIB dan ketentuan cara pembayarannya adalah:
ADVERTISEMENT
PIB Biasa
PIB Biasa adalah pemberitahuan impor barang yang diajukan untuk sekali pengimporan, baik barang impor yang telah tiba maupun yang diajukan sebelum barang impor itu tiba (prenotification).
Ketentuan cara pembayaran PIB Biasa adalah pembayaran bagi seluruh atau sebagian pungutan dalam satu PIB dibayar secara tunai, ditanggung pemerintah, atau dibebaskan.
PIB Berkala
PIB Berkala adalah pemberitahuan impor yang diajukan untuk lebih dari sekali pengimporan dalam suatu periode, dan barang impornya telah dikeluarkan terlebih dahulu dari Kawasan Pabean.
Ketentuan cara pembayaran PIB Berkala adalah hanya dilakukan bila fasilitas pembayaran bagi pungutan dalam PIB yang diajukan oleh importir yang mendapat fasilitas pembayaran berkala.
ADVERTISEMENT
PIB Penyelesaian
PIB Penyelesaian adalah pemberitahuan impor yang diajukan untuk sekali pengimporan setelah barang impor dikeluarkan dari Kawasan Pabean. Ketentuan cara pembayaran PIB Penyelesaian ini dengan jaminan, yakni apabila dalam satu PIB ternyata ada pungutan yang diserahkan sebagai jaminan.

Jenis-Jenis Dokumen yang Sama dengan Faktur Pajak

Tepatnya pada 2 Juli 2019, pemerintah resmi memberlakukan perluasan jenis dokumen yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Melalui beleid tersebut, jumlah jenis dokumen yang kedudukannya sama dengan faktur pajak menjadi 16 jenis dokumen dari sebelumnya hanya 14 dokumen saja, di antaranya:
1. SPPB (Surat Perintah Penyerahan Barang) yang dikeluarkan Bulog/Dolog untuk penyaluran tepung terigu
ADVERTISEMENT
2. Bukti Tagihan atas Penyerahan Jasa Telekomunikasi
3. Tiket dan Tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill
4. Nota penjualan jasa (untuk penyerahan jasa kepelabuhanan)
5. Bukti Tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik
6. Bukti Tagihan atas penyerahan BKP (Barang Kena Pajak)/JKP (Jasa Kena Pajak) oleh perusahaan air minum
7. Bukti Tagihan (Trading Confirmation) penyerahan JKP oleh perantara efek
8. Bukti Tagihan atas Penyerahan JKP oleh perbankan
9. Dokumen untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (Dokumen CK-1)
10. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill (untuk ekspor BKP)
11. Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud yang dilampiri invoice (untuk ekspor JKP/BKP tidak berwujud)
ADVERTISEMENT
12. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, NPWP, dilampiri SSP, SSPCP, dan bukti pungutan pajak oleh DJBC yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP untuk impor BKP
13. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, NPWP yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif/nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, NPWP, untuk impor BKP yang terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh DJBC
14. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP
ADVERTISEMENT
15. SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan Risalah Lelang
16. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran atau penyerahan BKP/JKP dan Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, yang dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP dan invoice atau kontrak untuk penyerahan JKP/BKP Tidak Berwujud.
Untuk mengetahu cara mengisi dokumen PIB yang benar agar fungsinya bisa sama seperti Faktur Pajak, selengkapnya baca pada tautan ini: Cara Mengisi Dokumen PIB yang Benar biar Fungsinya Sama dengan Faktur Pajak