Bukti Potong Bisa Digunakan untuk Kurangi Beban Pajak, Caranya?

Temukan artikel pajak terbaik
Tulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Klikpajak.id - Mungkin ini pernah jadi pertanyaan, “Buat apa sih simpan-simpan bukti potong? Yang penting pajak sudah dibayar dan dilaporkan. Urusan selesai”. Ternyata, bukti potong ini bisa digunakan untuk mengurangi beban pajak, lho!
Hal ini diakui Konsultan Pajak The Great Tax (TGT), Ihsan Thariq Alhamra, dalam sebuah seminar situs web atau webinar Jurnal x GKPNP bertajuk “Effective Tax Planning to Reduce Tax Expense” beberapa waktu lalu.
Seperti apa peran penting bukti potong pajak ini untuk kurangi beban pajak dalam menjalankan usaha, simak ulasan Klikpajak by Mekari berikut ini.
Apa itu Bukti Potong dan Fungsinya?
Bukti potong atau bisa disebut pungut adalah dokumen berharga untuk setiap wajib pajak. Dokumen ini berupa lampiran bukti pemotongan pajak dari pajak yang telah dibayarkan.
Pemotongan pajak atau pungut merupakan bukti potong yang biasa dijumpai pada pemungutan atau pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan dari transaksi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga: Mulai Agustus 2020, Membuat Bukti Potong PPh 23/26 Wajib Menggunakan e-Bupot
Bukti potong atau pungut diperoleh dari hasil:
PPh 21/26
PPh 22
PPh 23/26
PPh 15
PPh 4 ayat (2)
Siapa yang menerbitkan bukti potong atau pungut?
Setiap pihak wajib pajak yang diberi kewenangan memungut atau memotong pajak, wajib memberikan bukti potong pajak.
Pemotong dalam hal ini perusahaan pemberi kerja, menerbitkan bukti potong untuk karyawan setahun sekali. Bukti pemotongan PPh 21 ini disebut formulir 1721 A1 bagi karyawan swasta dan 1721 A2 bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Bagi pemotong atau pemungut dari transaksi jasa atau barang yang menimbulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bisa diterbitkan setiap bulannya oleh pembeli Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk PKP penjual dan sebaliknya.
Baca Juga: Pentingnya Bukti Potong dan Panduan Lengkap Penggunaan e-Bupot
Bagi penerima lembaran bukti potong atau pungut tersebut, dianjurkan menyimpannya untuk digunakan pada saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di setiap akhir tahun.
Sedangkan fungsi bukti potong atau pungut adalah untuk mengawasi maupun mengecek kebenaran pajak yang telah dipotong oleh pemungut tersebut telah dibayarkan ke kas negara.
Cara Menggunakan Bukti Potong bagi Pengusaha
Selain berfungsi sebagai lembar bukti pembayaran pajak untuk kemudian digunakan sebagai dokumen pelengkap pada saat melaporkan pajak tahunan, bukti potong atau pungut ini bisa digunakan untuk mengurangi beban pajak usaha.
Baca Juga: Cara Mendapatkan ‘Digital Certificate’ untuk Menggunakan e-Bupot
Bagaimana caranya?
Menurut Ihsan, pentingnya pemanfaatan bukti potong bagi pelaku usaha untuk mengurangi beban usaha perlu dipahami dengan baik. Ini bisa didapatkan dengan melakukan perencanaan pajak (tax planning).
Untuk itulah ia menekankan bahwa tak semua pajak yang dibayarkan merupakan beban bagi perusahaan. Karena pada akhirnya wajib pajak pengusaha bisa memanfaatkan bukti potong untuk mengurangi beban pajaknya.
Bagaimana cara memanfaatkan bukti potong untuk digunakan sebagai pengurang pajak? Baca selengkapnya di TAUTAN INI.
