Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Biar Impor Tidak Kena PPN dan Bea Masuk
13 Juli 2020 14:38 WIB
Tulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

Klikpajak.id - Setiap barang impor sebagai objek pajak tidak lepas dari pengenaan pajak. Jenis pajak impor ini terdiri dari Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Bea Masuk. Sedangkan PDRI sendiri terdiri dari PPh Pasal 22 impor, PPN, dan PPnBM.
ADVERTISEMENT
Hampir semua jenis barang yang diimpor akan dikenakan berbagai macam pajak impor tersebut. Namun, ada kalanya barang impor kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) itu bisa terbebas dari pungutan Bea Masuk (BM), bahkan bebas PPN dan PPh Impor. Bagaimana bisa?
Pengertian Bea Masuk dan Jenisnya
Bea masuk adalah pungutan atau bea dari barang impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Ketentuan bea masuk barang impor ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.
Merujuk pada BAB IV Undang-Undang Kepabeanan tersebut, jenis-jenis bea masuk barang impor terdiri dari:
ADVERTISEMENT
Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)
Bea masuk anti dumping adalah bea masuk yang dikenakan pada barang impor yang ditetapkan sebagai barang dumping. Artinya, barang yang harganya lebih murah dibanding barang sejenis di dalam negeri. Ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri supaya tidak kalah saing.
Bea Masuk Imbalan (BMI)
Bea masuk imbalan adalah bea masuk yang dikenakan pada barang impor dan ditemukan adanya subsidi dari pemerintah di negara pengekspor. Sehingga pengenaan BMI ini ditujukan untuk melindungi industri dari barang yang sama di dalam negeri.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)
Bea masuk tindakan pengamanan atau biasa disebut safeguard adalah bea masuk yang dikenakan pada barang impor yang jenis barang tersebut mengalami lonjakan impor. Ini dilakukan untuk melindungi industri dari barang sejenis mengalami kerugian serius.
ADVERTISEMENT
Bea Masuk Pembalasan (BMP)
Bea masuk pembalasan adalah bea masuk yang dikenakan pada barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
Berapa Tarif Bea Masuk dan PDRI?
Tarif bea masuk barang impor ini ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tarif bea masuk berbeda-beda tergantung klasifikasi atau jenis barang yang didasarkan pada pos tarif atau kode HS (Harmonized System).
Penentuan tarif bea masuk barang impor diatur dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Tarif-tarif bea masuk terhadap berbagai barang impor bisa dicek di Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) berdasarkan PMK tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh,
Syal merupakan salah satu produk tekstil. Misalnya, syal yang dicetak dengan proses batik tradisional itu termasuk dalam pos tarif (HS 6214.10.10), itu dikenakan tarif bea masuk sebesar 22,5%.
Salah satu produk sepatu misalnya sepatu selam, itu termasuk dalam pos tarif (HS 6402.91.00) dan dikenakan tarif bea masuk 10%.
Misalnya tas bowling kulit. Ini termasuk dalam pos tarif (HS 4202.91.11) yang dikenakan tarif bea masuk sebesar 15%.
Misal, perhiasan imitasi dalam tarif pos (HS 7117.11.90) dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%.
Note: Ingin tahu lebih lanjut tentang Perpajakan? Baca artikel Pajak Barang Konsumsi PPh 22 Naik untuk Kendalikan Impor
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk tarif PDRI adalah terdiri dari PPN impor 10% dan PPh 22 impor adalah 10%, dan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor.
Tarif PPnBM impor terdiri dari:
10% untuk kendaraan bermotor kapasitas 1.500 cc
20% untuk kendaraan bermotor kapasitas 2.500 cc
30% untuk kendaraan bermotor dengan sistem 2 gardan penggerak
40% untuk kendaraan bermotor kapasitas 2.500-3.000 cc
50% untuk kendaraan golf
60% untuk kendaraan roda dua kapasitas 250-500 cc
125% untuk kendaraan bermotor kapasitas lebih dari 3.000 cc
40% untuk balon udara dan senjata api
50% untuk pesawat udara, kecuali keperluan negara selain helikopter
75% untuk kapal pesiar dan kapal yacht
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui contoh perhitungan bea masuk dan cara agar barang impor tidak kena bea masuk maupun bebas PPN, baca selengkapnya di sini: Cara Lain agar Barang Impor Bebas PPN, PPh, dan Bea Masuk