Cara Menghitung Pajak Profesi Pengusaha?

Klikpajak
Temukan artikel pajak terbaik
Konten dari Pengguna
19 Juni 2020 20:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sebagai pengusaha
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sebagai pengusaha
ADVERTISEMENT
Klikpajak.id - Apapun profesinya, sebagai wajib pajak harus memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Termasuk bagi yang berprofesi pengusaha. Sebagai wajib pajak yang profesinya jadi pengusaha, begini cara menghitung pajak penghasilan atau PPh Pengusaha.
ADVERTISEMENT

Apa itu PPh Pengusaha?

Pajak penghasilan tidak hanya dikenakan bagi wajib pajak pribadi yang statusnya sebagai karyawan, di mana gaji dipotong oleh perusahaan tiap bulannya yang biasanya disebut PPh 21. Namun PPh ini juga dikenakan buat wajib pajak pribadi yang penghasilannya bersumber dari kegiatan usahanya.
Jadi pajak penghasilan (PPh) pengusaha adalah pajak yang dikenakan pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau sebagai pengusaha atas penghasilannya, baik dari hasil usaha maupun penghasilan lainnya.
Seperti apa perhitungan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) sebagai pengusaha, simak ulasan Klikpajak by Mekari, berikut ini.

Pengelompokan Sumber Penghasilan Pengusaha

Sumber penghasilan sebagai seorang pengusaha dapat dikelompokkan menjadi tiga, yakni penghasilan dari gaji, penghasilan dari laba usaha, dan penghasilan dari kegiatan lainnya.
ADVERTISEMENT
Penghasilan pengusaha dari gaji
Bukan hanya karyawan saja yang biasanya memperoleh penghasilan dari gaji, tapi begitu juga sebagai pengusaha. Biasanya, pengusaha mendapatkan gaji dari usaha yang dijalankannya.
Pengusaha yang peroleh gaji dari usahanya jika ia menduduki jabatan tertentu, seperti sebagai Direktur atau Komisaris di perusahaannya. Tapi biasanya ini berlaku pada usaha persekutuan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).
“Sehingga pemilik sekaligus menjabat sebagai “orang penting” di perusahaannya itu akan mendapatkan gaji layaknya seperti karyawan. Bagaimana dengan bentuk usaha perseroan komanditer (CV/Commanditaire Vennootschap)?”
Untuk bentuk usaha CV, ketentuannya pengusaha dalam hal ini adalah sebagai salah satu pemilik usaha tapi tidak bisa menjadi karyawan atau menduduki jabatan tertentu dalam perusahaannya dan menerima gaji.
ADVERTISEMENT
Penghasilan pengusaha dari laba usaha
Sebagai pemilik usaha, juga akan mendapatkan penghasilan dari laba usaha yang dijalankan. Bagi pengusaha yang punya usaha dalam bentuk PT, penghasilan dari usahanya ini berbentuk dividen.
Pembagian laba dalam bentuk dividen ini merupakan objek pajak. Sebab modal yang disetorkan berupa saham. Tapi pajak untuk dividen biasanya sudah dipotong langsung oleh perusahaan. Sehingga sebagai wajib pajak orang pribadi pengusaha, tidak perlu menyetor pajak dividen karena perusahaan sudah memotong dan menyetorkan ke kas negara.
Namun bagi pemilik usaha berbentuk CV, penghasilan ini diperoleh dari laba usaha dalam bentuk Prive. Prive adalah penyetoran modal atau biasanya disebut sebagai investasi di mana penyetoran maupun pengambilan modal oleh anggota CV ini bisa dilakukan setiap saat.
ADVERTISEMENT
Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, penghasilan dari Prive bukan merupakan objek pajak. Kenapa Prive bukan objek pajak?
Karena pengenaan pajaknya sudah dihitung dalam pajak usaha. Sehingga Prive tidak termasuk objek pajak untuk menghindari pengenaan pajak ganda.
Penghasilan pengusaha dari kegiatan lainnya
Pengusaha biasanya juga peroleh pendapatan dari penghasilan lainnya. Penghasilan ini didapat dari kegiatan lain yang dilakukan dan merupakan bukan pekerjaan tetap, dalam hal ini adalah pekerjaan sampingan atau tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
Kegiatan sampingan ini misalnya menjadi agen iklan. Penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan bebas ini akan dikenakan pajak penghasilan yang besarnya dihitung dari penghasilan neto dikalikan tarif pajak.
ADVERTISEMENT

Dasar Penghitungan PPh sebagai Pengusaha

Karena statusnya wajib pajak pribadi yang profesinya sebagai pengusaha, maka mekanisme dan dasar perhitungan PPh-nya pun berbeda. Wajib pajak orang pribadi sebagai pengusaha ini menyetorkan sendiri pajak penghasilannya.
Penghitungan pajak penghasilan orang pribadi sebagai pengusaha yang diperoleh dari gaji atas usahanya dihitung berdasarkan aturan umum PPh yang berlaku untuk karyawan pada umumnya, yakni:
PPh dari Gaji = Penghasilan Bruto – PTKP x Tarif Pajak
Sedangkan penghitungan pajak penghasilan orang pribadi sebagai pengusaha yang diperoleh dari penghasilan lainnya adalah:
Besar PTKP 2020 wajib pajak orang pribadi masih sama seperti dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, yakni Rp54.000.000 setahun atau Rp4.500.000 per bulan, dengan rincian sebagai berikut:
ADVERTISEMENT