Konten dari Pengguna

Cara Mudah Membuat Bukti Potong di e-Bupot

Klikpajak

Klikpajak

Temukan artikel pajak terbaik

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membuat bukti pemotongan PPh 23/26 di e-Bupot
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membuat bukti pemotongan PPh 23/26 di e-Bupot

Klikpajak.id - Menjawab tuntutan era serba digital, tepatnya tiga tahun lalu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi bukti potong elektronik atau dikenal e-Bupot. Ada cara mudah membuat bukti potong di e-Bupot.

Secara umum, bukti potong dibuat dari berbagai pajak penghasilan, seperti, PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 4 ayat (2).

Kali ini, Klikpajak akan membahas bukti potong PPh 23/26. Guna mempermudah urusan perpajakan wajib pajak badan, DJP pun melimpahkan urusan pembuatan bukti potong, membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 ke mitra Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP).

Salah satu PJAP mitra resmi DJP adalah Klikpajak. Seperti apa kemudahan dalam membuat bukti potong, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26? Sebelum itu, simak ulasan Klikpajak by Mekari berikut ini.

Pengertian Bukti Potong dan Kaitannya dengan PPh 23/26

Bukti potong merupakan bagian dari pajak penghasilan pasal 23 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pajak penghasilan ini terakhir diubah pada dekade terakhir, yakni dalam UU No.36/2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No.7/1983.

Baca Juga: Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan: Jenis-Jenis PPh, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh

Definisi PPh 23

Pengertian PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh 21.

PPh 23 ini dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain terkait penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan maupun jasa.

Definisi PPh 26

Pengertian PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Gambaran gampangnya pengertian PPh Pasal 23/26 adalah pajak penghasilan yang berasal dari transaksi badan usaha PKP dengan perusahaan terkait jenis transaksi tertentu sesuai ketentuan UU PPh.

Sehingga potongan pajak penghasilannya adalah PPh 23, dan ketika transaksinya dengan luar negeri, maka berlakulah penggunaan PPh 23 yang Pasal 26.

Sedangkan berdasarkan UU PPh tersebut, pengertian Bukti Potong adalah formulir atau dokumen lain yang dipersembahkan yang digunakan oleh pemotong pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh 23/26 yang dilakukan.

Berapa Tarif PPh 23/26?

Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Besar tarif pajak penghasilan pasal 23 ditetapkan sebesar:

  • 15% untuk pajak dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan

  • 2% untuk objek pajak lainnya

  • 100% atau dua kali lipat tarif standar, jika tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Pengenaan tarif PPh 23 yang mengalami kenaikan dua kali lipat tarif standar karena tak punya NPWP, besar tarifnya menjadi:

  • 30% untuk pajak dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan

  • 4% untuk objek pajak lainnya

Jumlah transaksi yang akan dikenakan angka tarif PPh yang naik dua kali lipat ini adalah jumlah bruto sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tarif khusus PPh 23

Pada tarif kategori objek pajak hadiah dan penghargaan diterapkan ketentuan khusus, yakni:

  • 25% jika hadiah undian atau lotre yang dianggap sebagai penghasilan

  • 20% jika penerima hadiah dan penghargaan ekspatriat, dan bukan termasuk BUT internasional

  • 15% jika penerima adalah sebuah organisasi, termasuk BUT

Hadiah lainnya dan penghargaan, termasuk penghargaan karier akan dikenakan tarif yang sama seperti halnya tarif pajak yang berlaku menurut PPh Pasal 21.

Baca juga: Inilah Daftar Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh

Syarat bebas PPh 23

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa saja mengajukan pembebasan pajak untuk PPh 23 ini. Syaratnya adalah:

  • Apabila mengalami kerugian fiskal atau memiliki hak atas kompensasi kerugian pajak

  • Pajak penghasilan yang dibayar atau akan dibayar lebih besar dari pajak penghasilan yang terutang

Baca Juga: Mulai Agustus 2020, Membuat Bukti Potong PPh 23/26 Wajib Menggunakan e-Bupot

Setelah pengajuan pembebasan PPh 23 dilakukan, setidaknya membutuhkan waktu 5 hari untuk mendapatkan jawabannya. Jika lewat dari hari tersebut dan tidak ada balasan, artinya permintaan tersebut dianggap telah disetujui.

Tarif PPh 26

Besar tarif pajak penghasilan pasal 26 adalah:

  • 20% (final) atas jumlah bruto yang dikenakan pada dividen, bunga (termasuk premium, diskonto, insentif terkait jaminan pembayaran pinjaman), royalti, sewa, dan pendapatan lain terkait penggunaan asset, insentif terkait jasa, pekerjaan, dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala, premi swap dan transaksi lindung lainnya, perolehan keuntungan dari penghapusan utang

  • 20% (final) dari laba bersih atas pendapatan dari penjualan aset di Indonesia, premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang pada perusahaan asuransi di luar negeri

  • 20% (final) dari laba bersih penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara perusahaan media atau perusahaan tujuan khusus yang didirikan atau bertempat di negara yang memberikan perlindungan pajak yang memiliki hubungan khusus untuk suatu entitas atau BUT didirikan di Indonesia

  • 20% yang dipungut dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak, suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia

  • 0% hingga kurang dari 20% untuk negara-negara yang berada dalam perjanjian pajak (tax treaty) dengan Indonesia yang dikenal sebagai JGI Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Apa Saja Objek PPh Pasal 23/26?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.040/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan UU No. 36/2008, objek PPh 23 di antaranya:

  1. Penilai (appraisal)

  2. Aktuaris

  3. Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan

  4. Hukum

  5. Arsitektur

  6. Perencanaan kota dan arsitektur landscape

  7. Perancang (design)

  8. Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT)

  9. Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)

  10. Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)

  11. Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara

  12. Penebangan hutan

  13. Pengolahan limbah

  14. Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services)

  15. Perantara dan/atau keagenan

  16. Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

  17. Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI

  18. Pengisi suara (dubbing) dan/atau sulih suara

  19. Mixing film

  20. Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder

  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan

  22. Pembuatan dan/atau pengelolaan website

  23. Internet termasuk sambungannya

  24. Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program

  25. Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

  26. Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

  27. Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat

  28. Maklon

  29. Penyelidikan dan keamanan

  30. Penyelenggara kegiatan atau event organizer

  31. Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan

  32. Pembasmian hama

  33. Kebersihan atau cleaning service

  34. Sedot septic tank

  35. Pemeliharaan kolam

  36. Katering atau tata boga

  37. Freight forwarding

  38. Logistik

  39. Pengurusan dokumen

  40. Pengepakan

  41. Loading dan unloading

  42. Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis

  43. Pengelolaan parkir

  44. Penyondiran tanah

  45. Penyiapan dan/atau pengolahan lahan

  46. Pembibitan dan/atau penanaman bibit

  47. Pemeliharaan tanaman

  48. Permanenan

  49. Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan

  50. Dekorasi

  51. Pencetakan/penerbitan

  52. Penerjemahan

  53. Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan

  54. Pelayanan pelabuhan

  55. Pengangkutan melalui jalur pipa

  56. Pengelolaan penitipan anak

  57. Pelatihan dan/atau kursus

  58. Pengiriman dan pengisian uang ke ATM

  59. Sertifikasi

  60. Survey

  61. Tester

Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Untuk mengetahui lebih lanjut siapa saja yang menjadi subjek pemotong PPh 23/26 dan bagaimana cara mudah membuat Bukti Potong PPh 23/26, baca selengkapnya pada tautan ini: Cara Membuat Bukti Potong di e-Bupot.