Konten dari Pengguna

Cara Update e-Faktur 3.0, Tutorial Download Patch Terbaru

Klikpajak

Klikpajak

Temukan artikel pajak terbaik

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi e-Faktur 3.0
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-Faktur 3.0

Hingga tahap uji coba (piloting) yang terakhir pada September ini, dipastikan rampung dan seluruh PKP bisa memperbarui sistem pembuatan Faktur Pajak Elektronik dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih mudah.

Seperti apa cara update e-Faktur 3.0 atau download patch terbaru e-Faktur dan penjelasan lengkap seputar e-Faktur versi terbaru ini, berikut ulasan dari Klikpajak by Mekari.

Pengguna e-Faktur 3.0

Sebelum mulai diberlakukan secara nasional pada 1 Oktober mendatang, yang bisa menggunakan e-Faktur versi 3.0 masih terbatas hanya untuk WP yang ditunjuk dalam proyek percontohan.

Setelah resmi diberlakukan secara nasional bagi seluruh PKP, pembuatan e-Faktur melalui DJP Online harus melakukan pembaruan (update) sistem e-Faktur 3.0 pada komputer.

Cara menggunakannya, tentu saja PKP harus terdaftar terlebih dahulu sebagai pengguna e-Faktur 3.0.

Jika perusahaan tidak/belum ditunjuk tetapi sudah terlanjur instalasi e-Faktur 3.0, tetap dapat menggunakan aplikasi ini dan tidak perlu kembali ke versi 2.2, tapi tidak dapat menggunakan fitur tambahan yang ada di e-faktur 3.0.

Begitu juga bagi perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai PKP pengguna e-Faktur 3.0 dan sudah melakukan instalasi e-Faktur 3.0, maka tidak bisa lagi menggunakan e-Faktur 2.2.

Baca Juga: 6 Aplikasi Pajak ‘Online’ yang Wajib Diketahui Sebelum Bayar dan Lapor Pajak

Tahapan Implementasi e-Faktur 3.0 secara Nasional

Seperti diketahui, DJP melakukan uji coba e-Faktur versi 3.0 secara bertahap, yakni:

Tahap I

Februari 2020: Uji coba e-Faktur 3.0 secara terbatas pada 4 PKP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WP Besar

Tahap II

10 Juni 2020: Perluasan uji coba e-Faktur 3.0 pada 27 PKP di KPP WP Besar dan KPP Madya Jakarta

Tahap III

1 Agustus 2020: Uji coba e-Faktur 3.0 diperluas pada 4.617 PKP terdaftar di seluruh KPP WP Besar, KPP Madya Jakarta dan 19 PKP di KPP Madya dan Pratama luar wilayah Jakarta

Tahap IV

1 September: Tahap akhir uji coba e-Faktur 3.0 untuk 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP Pratama yang telah menyampaikan usulan

Tahap V

1 Oktober 2020: Implementasi e-Faktur 3.0 secara nasional untuk semua PKP

Pengguna e-Faktur DJP Online harus mengupdate patch versi terbaru pembuatan Faktur Pajak Elektronik ini untuk bisa menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 dan telah terdaftar sebagai pengguna.

Data DJP menunjukkan, setidaknya saat ini jumlah PKP yang wajib membuat e-Faktur ada sekira 678.886 PKP. Kesemua jumlah PKP ini nantinya bisa memanfaatkan e-Faktur 3.0.

Baca Juga: Alur Pembuatan e-Faktur: Bayar PPN dan Pelaporan SPT Masa PPN

Sistem pada e-Faktur 3.0

Apa yang ditawarkan dalam sistem e-Faktur versi 3.0 ini?

Perubahan pada e-Faktur 3.0 Dibanding e-Faktur 2.2

  • e-Faktur 3.0 bekerja dalam sistem otomasi (tidak lagi input data secara manual seperti dalam e-Faktur 2.2)

  • e-Faktur 3.0 akan mengintegrasikan data DJP dengan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakomodasi kegiatan ekspor-impor

  • e-Faktur 3.0 dilengkapi dengan tambahan fitur prepopulated

Fitur Tambahan di e-Faktur 3.0

Pada sistem e-Faktur versi terbaru ini terdapat sejumlah fitur tambahan dalam melakukan administrasi Faktur Pajak elektronik, yaitu:

  • Prepopulated Pajak Masukan (PM)

  • Prepopulated Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

  • Prepopulated Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Sinkronisasi kode cap fasilitas

Untuk mengetahui apa itu fitur prepopulated e-Faktur 3.0 dan tutorial cara update e-Faktur 3.0, selengkapnya baca di SINI.

Anda akan dijelaskan mulai dari sistem kerja e-Faktur 3.0 dan panduan download patch terbaru e-Faktur 3.0.