Konten dari Pengguna

Cara Update e-Faktur ke Versi 3.2, Tarif PPN 11%

Klikpajak
Temukan artikel pajak terbaik
8 Desember 2022 10:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara Update e-Faktur ke Versi 3.2, Tarif PPN 11%
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis aplikasi e-Faktur terbaru yaitu eFaktur 3.2 sesuai dengan pembaruan peraturan PPN dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada aplikasi eFaktur 3.2 terbaru ini, tarif PPN diperbarui menjadi 11%.
ADVERTISEMENT
Sebelum melakukan update eFaktur 3.2, sebaiknya anda melakukan backup data terlebih dahulu. Backup data dilakukan untuk meminimalisir resiko jika terjadi kegagalan ketika melakukan update aplikasi eFaktur. Berikut penjelasan lengkap mengenai cara update eFaktur 3.2:
1. Download patch update eFaktur 3.2 di halaman resmi DJP, yaitu https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi
2. Pilih patch update aplikasi e-Faktur 3.2 sesuai dengan sistem operasi yang anda gunakan
3. Extract file patch update eFaktur 3.2
4. Setelah berhasil di extract, salin folder database (db) dari e-faktur lama dan pindahkan ke folder eFaktur 3.2 yang telah di extract
5. Buka aplikasi "EtaxInvoiceUpd.exe" yang ada di dalam folder eFaktur 3.2, tunggu hingga proses selesai
6. Buka aplikasi "EtaxInvoice.exe" untuk mengakses aplikasi eFaktur 3.2. Aplikasi eFaktur versi terbaru siap digunakan
ADVERTISEMENT
Jika anda tidak ingin melakukan backup otomatis pada aplikasi eFaktur untuk menghemat ukuran file. Anda bisa merubah nama file "EtaxInvoiceUpd.exe" menjadi "EtaxInvoiceUpd_old.exe"
Untuk memastikan bahwa aplikasi eFaktur anda berhasil diupdate ke versi terbaru, anda dapat melihat notifikasi pada aplikasi berupa tulisan "Versi Aplikasi 3.2." Setelah melakukan update eFaktur 3.2, anda perlu menginstall ulang sertifikat elektronik.
Caranya dengan masuk ke menu "Referensi", lalu pilih "Administrasi Sertifikat Elektronik." Klik open dan pilih file Sertifikat Elektronik anda. Masukkan passphrase sertifikat elektronik, klik "OK" dan pilih simpan.
Itulah cara update eFaktur 3.2 dari versi sebelumya. Selain menggunakan aplikasi eFaktur versi desktop, anda bisa menggunakan e-Faktur Web Based dari DJP atau PJAP seperti Mekari Klikpajak. e-Faktur dari Klikpajak dapat anda gunakan langsung tanpa perlu install aplikasi terlebih dahulu. Sehingga lebih mudah dan praktis.
ADVERTISEMENT
Selain memudahkan dalam pengelolaan pajak perusahaan di satu aplikasi. Aplikasi pajak dari Klikpajak terintegrasi dengan aplikasi akuntansi dari Mekari Jurnal. Sehingga proses pembuatan laporan keuangan hingga perpajakan dapat dilakukan pada satu sistem yang sama.