Daftar Importir yang Bisa Ajukan Bebas PPh 22 Impor

Klikpajak
Temukan artikel pajak terbaik
Konten dari Pengguna
26 Juni 2020 18:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kegiatan ekspor impor
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kegiatan ekspor impor
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Klikpajak.id - Jumlah perusahaan yang bisa menerima pembebasan Pajak Penghasilan PPh 22 Impor yang terdampak pandemi COVID-19 diperluas menjadi 431 dari sebelumnya hanya 102 bidang industri dan perusahaan KITE. Namun ada syarat untuk bisa mengajukan bebas PPh 22 Impor.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus disease 2019. Aturan ini merupakan perubahan PMK No. 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
Melalui kebijakan tersebut, pengusaha yang bergerak di bidang industri tertentu pada perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan perusahaan di kawasan berikat, mendapat fasilitas pembebasan dari pungutan pajak penghasilan pasal 22 impor.
PPh Pasal 22 Impor ini dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang.
Selain menambah jumlah sektor usaha penerima insentif PPh Pasal 22 Impor, PMK No. 44/2020 tersebut juga memberikan perluasan insentif pajak untuk PPh 21, angsuran PPh Pasal 25, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan insentif pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
ADVERTISEMENT
Untuk lebih jelasnya mengenai syarat penerima insentif pajak dan jenis usaha yang bisa mengajukan pembebasan pajak penghasilan pasal 22 impor, berikut ulasan Klikpajak by Mekari seperti dikutip.

Syarat Pengajuan Pembebasan PPh 22 Impor

Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) PMK No. 4/2020 tersebut, perusahaan yang bisa mengajukan pembebasan pajak penghasilan pasal 22 impor adalah:

Tata Cara Pengajuan Pembebasan PPh 22 Impor

Adapun cara dan alur untuk mengajukan bebas penghasilan pasal 22 impor ini di antaranya:
ADVERTISEMENT

Berlaku 6 Bulan dan Ketentuan Setelah Pengajuan Diterima

Insentif pembebasan pajak penghasilan pasal 22 impor ini diberikan selama enam bulan, yakni mulai dari April hingga 30 September 2020. Namun wajib pajak akan mendapatkan pembebasan PPh 22 Impor ini sesuai dengan sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 ayat (10) dan ayat (11) PMK No. 44/2020, wajib pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh 22 Impor, harus melakukan berikut ini:
Siapa saja importis yang bisa ajukan bebas PPh 22 Impor? Lihat daftarnya di SINI: