Daftar Jenis KLU yang Bisa Ajukan Insentif PPh 25

Klikpajak
Temukan artikel pajak terbaik
Konten dari Pengguna
6 Juli 2020 19:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengajukan insentif pajak PPh 25
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengajukan insentif pajak PPh 25
ADVERTISEMENT
Klikpajak.id - Demi kelangsungan perekonomian dalam negeri, pemerintah memperluas pemberian insentif pajak terhadap pelaku usaha yang terdampak Virus Corona atau COVID-19. Salah satunya adalah pengurangan angsuran PPh 25. Besar pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 yang diberikan 30% untuk 846 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dari sebelumnya 102 bidang industri dan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
ADVERTISEMENT
Kebijakan perluasan KLU penerima insentif pajak dampak virus corona baru COVID-19 untuk pengurangan angsuran PPh 25 ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus disease 2019. Aturan ini merupakan perubahan PMK No. 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
Selain menambah jumlah sektor usaha peneriman insentif angsuran PPh 25, PMK No. 44/2020 ini juga memberikan perluasan insentif pajak pembebasan PPh 21, insentif PPN, juga insentif pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Syarat Dapatkan Pengurangan Angsuran PPh 25

Insentif pengurangan angsuran PPh 25 ini bisa diikuti oleh wajib pajak baru, bank, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), wajib pajak masuk bursa, wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dalam beleid tersebut dituliskan kriteria pengusaha yang bisa mengajukan pengurangan angsuran pajak penghasilan pasal 25 adalah:
Pelaku usaha yang memenuhi kriteria penerima insentif pajak terdampak COVID-19 ini akan diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang.

Cara Mengajukan Pengurangan Angsuran PPh 25

Berdasarkan Pasal 13 dalam PMK tersebut, untuk mendapatkan pengurangan besarnya angsuran PPh, pengusaha harus mengikuti ketentuan berikut ini:
ADVERTISEMENT

Akan Terima Surat Pemberitahuan Diterima atau Ditolak

Dalam Pasal 12 PMK No. 44/2020 ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak mendapatkan pengurangan besarnya angsuran PPh 25.
Untuk daftar jenis usaha atau KLU yang bisa mengajukan insentif PPh 25 ini bisa cek selengkapnya di sini: Daftar KLU Penerima Pengurangan PPh 25