Daftar KLU dan Jenis Usaha yang Bebas PPh 21

Klikpajak
Temukan artikel pajak terbaik
Konten dari Pengguna
2 Juli 2020 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ilustrasi pengusaha bisa ajukan pembebasan PPh 21
Klikpajak.id - Dampak pandemi Virus Corona baru (Coronavirus disease/COVID-19) begitu terasa menghantam perekonomian nasional. Pemerintah pun berinisiatif dengan memperluas penerima insentif pajak dampak COVID -19 berupa bebas PPh 21.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada 1.062 jenis usaha yang bisa ajukan pembebasan Pajak Penghasilan atau PPh 21, dari yang sebelumnya hanya 440 bidang industri dan perusahaan KITE
Kebijakan perluasan KLU penerima insentif pajak dampak COVID-19 untuk pembebasan PPh 21 ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19. Aturan ini merupakan perubahan PMK No.23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
Dalam beleid itu disebutkan, penghasilan yang diterima pegawai wajib dipotong sesuai ketentuan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja kini ditanggung pemerintah. Artinya, dengan insentif PPh 21 ini perusahaan tidak perlu memungut pajak penghasilan karyawan.
ADVERTISEMENT
Selain menambah jumlah sektor usaha penerima insentif PPh Pasal 21, PMK No. 44/2020 tersebut juga memberikan perluasan insentif pajak untuk PPh 22 Impor, angsuran PPh Pasal 25, PPN dan insentif pajak UMKM.
Untuk lebih jelasnya mengenai syarat penerima insentif pajak dan jenis usaha yang bisa mengajukan pembebasan PPh 21, simak ulasan berikut ini:

Kriteria Jenis Usaha yang Bebas PPh 21

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3), perusahaan yang diberikan insentif tidak perlu memotong pajak penghasilan karyawan adalah jenis usaha dengan kriteria:
ADVERTISEMENT

Batasan Gaji yang Gratis PPh 21

Aturan PMK No. 44/2020 ternyata tidak berlaku untuk seluruh karyawan dengan gaji yang tidak terbatas. Tapi gratis PPh 21 hanya berlaku bagi karyawan yang memiliki penghasilan hingga Rp200 juta per tahun, atau maksimal Rp16,5 juta per bulan.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, berbunyi:
“Pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.

Pembebasan PPh 21 Berlaku Selama 6 Bulan

Sesuai Pasal 2 ayat (5), dengan adanya insentif pajak penghasilan ini maka pengusaha harus membayarkan PPh 21 yang ditanggung pemerintah secara tunai saat pembayaran penghasilan (gaji) ke pegawai (karyawan). Termasuk tunjangan atau PPh 21 karyawan yang ditanggung perusahaan.
ADVERTISEMENT
Namun perlu diingat, aturan ini menegaskan bahwa pembebasan PPh 21 ini tidak termasuk penghasilan yang dikenakan pajak. Apabila wajib pajak dalam hal ini karyawan dalam penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) tahun 2020 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh 21 ditanggung pemerintah ini tidak dapat dikembalikan.
Insentif PPh 21 ini diberikan pemerintah untuk masa pajak April hingga September 2020. Jadi, selama 6 bulan penghasilan karyawan tidak akan dipotong pajak penghasilan oleh perusahaan alias karyawan yang sesuai dengan ketentuan akan mendapatkan gaji penuh.
Jangka waktu pembebasan PPh 21 diatur dalam Pasal 2 ayat (9), yang berbunyi:
“PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sejak masa pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020”.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020, karena penerbitan PMK ini di penghujung April dan adanya persiapan proses deployment system aplikasi online Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait perluasan sektor penerima insentif pajak, maka insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Pengurangan Angsuran PPh 25 wajib pajak bisa memanfaatkan masa pajak April 2020 dengan syarat:
Begitu juga dengan wajib pajak yang peredaran bruto tertentu dikenai PPh Final 0,5% (UMKM) bisa memanfaatkan insentif PPh Final DPT untuk masa pajak April 2020, dengan cara mengajukan Surat Keterangan PP23 (surat keterangan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23/2020) sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DPT paling lambat 20 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Rincian jenis usaha atau bidang industri dan kode KLU wajib pajak yang mendapatkan fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah, lihat selengkapnya di Daftar KLU yang Bisa Mengajukan Bebas PPh 21