Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Inilah 4 Fungsi Pajak yang Perlu Anda Ketahui
26 Januari 2022 13:31 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pajak merupakan pungutan resmi yang diwajibkan kepada warga negara dan dikelola oleh pemerintah. Pajak memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara. Pajak dikelola oleh pemerintah yang akan dipergunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Selain itu, pembangunan negara untuk infrastruktur dan fasilitas publik didanai juga dari pajak. Sehingga, sebagai warga negara baik yang membayar pajak , kita ikut serta dalam membangun negeri.
ADVERTISEMENT
Sebagai warga negara yang baik, kita harus menyadari pentingnya perpajakan ini. Meskipun, ketika kita membayar pajak, kita tidak langsung menerima imbalan dari negara. Imbalan atas pajak yang dibayarkan akan terasa dalam jangka panjang. Misalnya, kita bisa menikmati fasilitas umum, jaminan kesejahteraan dan kesehatan, dan yang lainnya. Pemungutan pajak telah diatur dalam undang-undang sehingga memiliki dasar hukum yang kuat. Jika ada wajib pajak yang tidak membayar pajak, tentu ada sanksi atas hal tersebut.
Dengan membayar pajak, secara tidak langsung kita ikut turut serta dalam pembangunan negeri. Secara garis besar, pajak memiliki 4 fungsi yaitu fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur, dan fungsi stabilitas. Berikut penjelasan lengkap mengenai 4 fungsi pajak :
ADVERTISEMENT
Pajak merupakan salah satu pendapatan negara. Dengan adanya pendapatan dari pajak, negara bisa melakukan penganggaran untuk pengeluaran negara. Diantara pengeluaran negara, yaitu pembangunan, penyediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta fasilitas umum lainnya.
Pajak bisa menjadi instrumen untuk mengatur bidang sosial dan ekonomi. Contohnya yaitu pengaturan inflasi, mendorong kegiatan ekspor, melindungi produk dalam negeri, dan yang lainnya. Penerapan pajak sebagai cerminan kebijakan ekonomi di sebuah negara. Salah satu contoh penerapannya yaitu kebijakan tarif PPh Final 0,5%, yang diatur dalam PP Nomor 23 tahun 2018.
Pajak dapat digunakan sebagai instrumen untuk pemerataan kesejahteraan melalui jaminan kesejahteraan dan kesehatan. Pemanfaatan pajak juga untuk membuka lapangan pekerjaan. Sehingga, dengan banyaknya penyerapan tenaga kerja diharapkan pendapatan masyarakat pun merata.
ADVERTISEMENT
Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai stabilitas ekonomi. Fungsi ini memiliki peranan penting dalam keseimbangan perekonomian sebuah negara. Salah satu contoh penerapannya, yaitu ketika nilai tukar rupiah mengalami penurunan atas dolar Amerika Serikat. Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang dapat mendukung penguatan rupiah.
Itulah penjelasan mengenai 4 fungsi pajak. Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus lapor pajak dan bayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, proses pelaporan dan pembayaran pajak sudah lebih mudah dengan hadirnya aplikasi pajak online baik dari DJP atau pun mitra resmi DJP.