Inilah Fungsi ID Billing Pajak beserta Masa Aktifnya

Klikpajak
Temukan artikel pajak terbaik
Konten dari Pengguna
4 Februari 2022 14:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ID Billing Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ID Billing Pajak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebelum melakukan pembayaran pajak online melalui layanan e-Billing dari DJP Online. Wajib pajak diharuskan untuk membuat id billing pajak terlebih dahulu. Pemahaman mengenai id billing pajak menjadi sebuah keharusan. Jika wajib pajak tidak membuat id billing pajak, maka proses pembayaran pajak secara online tidak bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT
Memahami fungsi id billing pajak menjadi sebuah keharusan bagi anda yang profesinya berkaitan dengan pajak. Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-205/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, ID billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui layanan e-Billing atas jenis pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Layanan e-Billing ini telah ada sejak 1 Juli 2016 dan berjalan hingga saat ini.

Fungsi ID Billing Pajak

ID billing pajak memiliki fungsi penting dalam layanan pembayaran pajak online menggunakan e-Billing Online. ID Billing pajak berfungsi sebagai tanda pengenal yang harus digunakan wajib pajak sebelum membayar pajak secara online. Wajib pajak dapat membuat id billing dengan menggunakan saluran billing yang telah disediakan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ID billing pajak berkaitan dengan data personal wajib pajak seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kode Jenis Setoran (KJS), serta Kode Akun Pajak (KAP) yang dilaporkan. Sehingga, anda harus mengisi kode id billing dengan benar sebelum melakukan pembayaran pajak.

Masa Aktif ID Billing Pajak

ID billing pajak terikat pada masa waktu tertentu. Sehingga, jika tidak digunakan pada waktu yang telah ditentukan. Maka, anda tidak dapat menggunakan ID billing nya. Berikut masa aktif kode billing pajak sesuai dengan peraturan perpajakan :
ADVERTISEMENT

Kemungkinan Kendala Ketika Membuat ID Billing

Dalam membuat id billing pajak, mungkin ada beberapa kendala yang umum terjadi. Kendala yang biasanya terjadi yaitu wajib pajak kesulitan mengakses layanan e-Billing dari DJP Online. Biasanya hal tersebut disebabkan karena kepadatan traffic pada situs DJP Online. Sehingga server bisa saja mengalami down. Jika hal tersebut terjadi, maka anda harus menunggu sampai server nya normal.
Permasalahan lain yang mungkin terjadi yaitu anda salah memasukkan kode akun pajak, kode jenis setoran. Sehingga objek pajak tidak dikenal oleh sistem e-Billing Online. Apabila hal ini terjadi, maka anda harus memasukkan data dengan benar. Sehingga data dapat diproses oleh sistem dan anda bisa melakukan pembayaran pajak secara online.
ADVERTISEMENT
Itulah pembahasan mengenai fungsi id billing pajak beserta masa aktifnya. Dengan memahami fungsi id billing pajak, anda dapat dengan mudah melakukan pembayaran pajak online melalui layanan e-Billing dari DJP. Sehingga bisa menghemat waktu dalam melakukan aktivitas perpajakan.