Konten dari Pengguna

Inilah Ketentuan Umum Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

Klikpajak

Klikpajak

Temukan artikel pajak terbaik

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Ketentuan Umum Pelaporan SPT Tahunan Badan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ketentuan Umum Pelaporan SPT Tahunan Badan

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, terdapat istilah SPT atau Surat Pemberitahuan. SPT merupakan laporan pajak yang disampaikan wajib pajak kepada pemerintah melalui Dirjen Pajak. Laporan pajak tersebut menjadi arsip negara guna memonitor aktivitas bisnis yang dilakukan wajib pajak.

Dilihat dari masa pelaporannya, SPT dibedakan menjadi dua yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Pada artikel ini, akan membahas mengenai SPT Tahunan untuk wajib pajak badan. SPT Tahunan merupakan pelaporan pajak yang dilakukan sekali dalam satu tahun oleh wajib pajak yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Fungsi SPT

Aturan mengenai SPT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak baik pribadi maupun badan harus melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi wajib pajak, SPT berfungsi sebagai sarana untuk pelaporan dan pertanggungjawaban atas pajak terutang untuk melaporkan hal-hal berikut :

  1. Melaporkan penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun bukan objek pajak

  2. Melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang dilakukan oleh pribadi atau pihak pemotong dalam jangka waktu satu tahun

  3. Melaporkan harta benda yang dimiliki diluar penghasilan dari pekerjaan utama

Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Usaha Tetap

Dokumen yang Harus Diunggah untuk SPT

Terdapat beberapa dokumen yang harus diunggah untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan secara online yaitu :

  • SPT 1771

  • Laporan keuangan

  • Laporan debt to equity dan utang swasta luar negeri (wajib pajak perseroan terbatas yang memberikan utang)

  • Perhitungan peredaran bruto dan pembayaran (wajib pajak PP 46)

  • Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal (wajib pajak dengan transaksi hubungan istimewa)

  • Laporan penyampaian CBCR (Country by Country Report)

  • Laporan tahunan penerimaan negara dari kegiatan hulu minyak dan/atau gas bumi (wajib pajak migas)

  • Dafnom (Surat Daftar Nominatif) biaya promosi dan Dafnom biaya hiburan

Dokumen Tambahan untuk SPT

Terdapat dokumen tambahan, khusus untuk Badan Usaha Tetap (BUT). Berikut tambahan dokumennya :

  • SSP PPh Pasal 26 Ayat 4

Penghasilan usaha yang diperoleh Badan Usaha Tetap (BUT) dikenakan PPh Final, maka dasar pengenaan PPh Pasal 26 Ayat 4 yaitu PKP yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi dengan PPh yang bersifat Final. (KMK Nomor 113/KMK.03/2002).

  • Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal

Pemberitahuan ini menjadi salah satu syarat penting. Kejelasan bentuk penanaman modal yang dimiliki oleh Badan Usaha Tetap akan menjadi satu variabel penting dalam penghitungan dasar pajak yang akan ditanggung oleh Badan Usaha Tetap.

  • Laporan keuangan konsolidasi

Laporan keuangan konsolidasi menjadi salah satu syarat dokumen dalam pelaporan SPT tahunan Badan. Dengan adanya dokumen laporan keuangan konsolidasi, maka dasar beban pengenaan pajak akan jelas.

Itulah penjelasan mengenai ketentuan umum pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Melaporkan SPT tahunan menjadi kewajiban bagi wajib pajak baik pribadi maupun badan. Saat ini, pelaporan SPT Tahunan Online dapat dilakukan baik melalui DJP Online maupun mitra resmi DJP.