Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Kelebihan e-Billing sebagai Layanan Pembayaran Pajak secara Online
10 Februari 2022 11:24 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini, aktivitas perpajakan sudah bisa dilakukan secara online. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan dan pembayaran pajak secara online. Layanan yang dapat digunakan untuk membayar pajak secara online yaitu e-Billing. Tentu, layanan e-Billing ini memiliki kelebihan dibandingkan dengan layanan pembayaran pajak secara offline.
ADVERTISEMENT
Layanan e-Billing dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tanggal 1 Januari 2016. Dengan hadirnya layanan ini, tentu memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak dan antre untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak. Sekarang, hal tersebut bisa dilakukan secara online.
Kelebihan e-Billing bagi Wajib Pajak
Terdapat beberapa kelebihan yang ditawarkan layanan e-billing dibandingkan dengan pembayaran pajak secara konvensional. Berikut beberapa kelebihannya :
Dengan menggunakan layanan e-Billing, wajib pajak dapat dengan mudah membuat ID billing. Layanan e-Billing berjalan secara online sehingga wajib pajak tidak perlu datang dan antre di kantor pajak. Anda hanya perlu membuat id billing dan pembayaran pajak pun sudah bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT
Pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui e-Billing bersifat elektronik. Sehingga, wajib pajak dapat meminimalisir kesalahan transaksi secara manual.
Data pembayaran pajak yang dilakukan bersifat realtime. Sehingga, wajib pajak tidak perlu khawatir pembayarannya belum tercatat. Semua pembayaran yang dilakukan secara otomatis sudah terekam dalam sistem.
Layanan e-Billing bersifat online sehingga wajib tidak perlu menggunakan dokumen fisik dalam melakukan pembayaran pajak online .
Itulah penjelasan mengenai kelebihan layanan e-Billing dalam pembayaran pajak secara online. Sebelum wajib pajak melakukan bayar e-Billing pajak , wajib pajak harus membuat id billing terlebih dahulu. Setelah itu, anda bisa melakukan pembayaran pajak secara online.
ADVERTISEMENT
Dengan melakukan pembayaran pajak tepat waktu, anda akan terhindar dari sanksi keterlambatan bayar pajak. Selain itu, dengan membayar pajak, kita ikut turut serta dalam pembangunan negara.