Konten dari Pengguna

Mengenal e-Bupot Unifikasi beserta Ketentuannya

Klikpajak

Klikpajak

Temukan artikel pajak terbaik

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi e-Bupot Unifikasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-Bupot Unifikasi

e-Bupot Unifikasi adalah sistem pembuatan bukti potong pajak elektronik terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebelumnya, bukti potong pajak elektronik dibuat melalui layanan e-Bupot. Namun, pada layanan tersebut hanya bisa digunakan untuk PPh 23/26 saja.

Pihak DJP merilis layanan baru yang dinamakan dengan e-Bupot Unifikasi. Layanan terbaru ini dapat digunakan untuk berbagai jenis pajak penghasilan lainnya. e-Bupot Unifikasi ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PER-23/PJ/2020.

Latar Belakang Penerapan e-Bupot Unifikasi

Setiap bulan, wajib pajak badan akan melakukan pelaporan berbagai jenis pajak bulanan atau masa pajak. Selain melaporkan pajak, tentu dibuatkan juga bukti potong pajaknya. Dengan beragam nya jenis pajak yang harus dibuatkan bukti potong pajaknya. Maka, hal tersebut dirasa tidak efektif.

Sehingga, dengan hadirnya layanan e-Bupot Unifikasi proses pembuatan bukti potong pajak menjadi lebih efisien. Berikut beberapa kelebihan dari layanan e-Bupot Unifikasi :

  1. Memudahkan pembuatan bukti potong/pungut pajak dari berbagai jenis pajak penghasilan.

  2. Bukti potong yang dibuat langsung tervalidasi oleh DJP karena terhubung dengan sistem DJP.

  3. Data bukti potong pajak yang diterbitkan secara otomatis menjadi data prepopulated, sehingga otomatis akan muncul dalam SPT Tahunan penerima bukti potong PPh.

Jenis Pajak Penghasilan dalam e-Bupot Unifikasi

Jenis pajak penghasilan yang dapat dibuat bukti potong pajak nya melalui e-Bupot Unifikasi, telah diatur dalam PER-23/2020. Berikut diantaranya :

  1. PPh Pasal 4 ayat (2)

  2. PPh Pasal 15

  3. PPh Pasal 22

  4. PPh Pasal 23

  5. PPh Pasal 26

Pembuatan bukti potong pajak dari jenis pajak diatas akan dijadikan dalam satu format pelaporan SPT. Bukti potong pajak tersebut berbentuk dokumen elektronik yang dibuat melalui layanan e-Bupot Unifikasi.

Aturan SPT Masa PPh Unifikasi

Apabila terjadi perpindahan KPP tempat wajib pajak sebagai pemotong/pemungut pajak penghasilan terdaftar, maka kewajiban membuat bukti potong pajak elektronik tetap berlaku. Dalam penggunaan layanan e-Bupot Unifikasi, berlaku untuk wajib pajak pribadi dan badan. Untuk wajib pajak badan harus memiliki Sertifikat Elektronik (Sertel).

Itulah pembahasan mengenai e-Bupot Unifikasi. Hadirnya layanan ini, memudahkan bagi wajib pajak dalam melakukan pembuatan bukti potong pajak menjadi lebih mudah. Layanan e-Bupot Unifikasi dapat diakses kapan pun dan di mana pun karena menggunakan sistem online.