Mengenal Pajak, Mulai dari Pengertian hingga Fungsinya

Klikpajak
Temukan artikel pajak terbaik
Konten dari Pengguna
10 November 2022 11:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara Indonesia. Pendapatan dari pajak akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Sehingga, secara tidak langsung wajib pajak ikut serta dalam membantu pembangunan negara. Sebagai warga negara yang baik, kita harus memahami pajak yang dikenakan atas penghasilan kita.
ADVERTISEMENT

Pengertian Pajak

Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2007, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara.
Dengan membayar pajak, warga negara bisa ikut berpartisipasi terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Kewajiban pembayaran pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Hal ini sesuai dengan sistem self-assessment yang diterapkan pada sistem perpajakan di Indonesia.

Fungsi Pajak

Setelah memahami pengertian pajak, secara umum berikut fungsi dari pajak:

1. Fungsi anggaran

Pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Dalam menjalankan tugas negara serta pembangunan negara diperlukan biaya. Salah satu sumber pendanaan negara diperoleh dari pajak.
ADVERTISEMENT

2. Fungsi mengatur

Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan negara, seperti untuk mengatur pertumbuhan ekonomi serta laju inflasi.

3. Fungsi redistribusi

Pajak digunakan negara sebagai alat untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui dana bantuan, jaminan kesehatan serta fasilitas umum. Selain itu, pajak dapat digunakan untuk membangun infrastruktur publik sehingga bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

4. Fungsi stabilitas

Pajak berfungsi untuk menjaga stabilitas perekonomian negara. Fungsi stabilitas ini dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang, pemungutan pajak sehingga tingkat inflasi atau deflasi bisa terjaga.

Jenis-Jenis Pajak

Secara umum pajak di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat dimana sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan. Pajak pusat terdiri dari:
ADVERTISEMENT
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Materai

2. Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pajak daerah terdiri dari:
a. Pajak Provinsi, terdiri dari:
- Pajak kendaraan bermotor
- Bea balik nama kendaraan bermotor
- Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
- Pajak air permukaan
- Pajak rokok
b. Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari:
- Pajak hotel
- Pajak restoran
- Pajak hiburan
- Pajak reklame
- Pajak penerangan jalan
- Pajak parkir
- Pajak mineral bukan logam dan batuan
- Pajak air tanah
- Pajak sarang burung walet
ADVERTISEMENT
- Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan
- Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan

Manfaat Pajak

Jenis pajak di Indonesia sangat beragam mulai dari pajak penghasilan (PPh) hingga bea materai. Lalu, apa manfaat dari pengenaan pajak? Berikut beberapa manfaat pajak:
- Digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
- Untuk mengatur laju pertumbuhan ekonomi negara
- Untuk mengatur stabilitas perekonomian negara
- Untuk membangun sarana dan prasarana publik
Itulah pembahasan mengenai pajak, mulai dari pengertian pajak, fungsi pajak hingga manfaat pajak. Sebagai warga negara yang baik, kita perlu memahami pajak agar bisa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.
Untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib pajak perlu melaporkan hingga membayar pajak atas pendapatannya. Saat ini, proses pelaporan hingga pembayaran pajak dapat dilakukan secara online. Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online dari DJP atau PJAP, seperti Mekari Klikpajak. Klikpajak merupakan aplikasi pajak online yang dapat terintegrasi dengan aplikasi akuntansi, seperti Mekari Jurnal.
ADVERTISEMENT