Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengusaha Wajib Tahu: Pengertian, Fungsi, Cara Membuat Faktur Pajak
23 Juni 2020 9:21 WIB
Tulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebagai wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang taat terhadap kewajiban perpajakannya, perlu didukung dengan pemahaman seputar pembuatan faktur pajak. Pengertian faktur pajak adalah dokumen yang dikeluarkan PKP sebagai bentuk pelaporan barang/jasa untuk informasi dalam PPN.
Fungsi Faktur Pajak
Secara umum, fungsi faktur pajak adalah:
Ini tertera pada jumlah total pada faktur, di mana jumlah total jatuh tempo ini bisa diakui jadi utang dagang untuk pembeli dan piutang dagang untuk penjual. Juga bisa dimasukkan dalam laporan keuangan.
Dalam akun utang dagang dan piutang dagang, utamanya ketika transaksi dilakukan secara kredit. Jadi penggunaan faktur ini mewakili keberadaan kredit karena penjual telah mengirim produk atau memberikan layanan tanpa menerima uang tunai di awal.
ADVERTISEMENT
Fungsi lain dari faktur juga untuk pengendalian internal dalam akuntansi perusahaan. Sebab komponen biaya pada faktur harus disetujui bagian manajemen perusahaan yang bertanggung jawab terkait dengan perpajakan.
Fungsi faktur dalam kontrol internal lainnya ini juga untuk mencocokkan data pesanan pembelian, yang kemudian bisa dilakukan pencairan pembayaran dari transaksi yang disetujui.
Jadi, penerbitan faktur pajak sangat penting karena berfungsi sebagai bukti PKP telah melakukan pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak.
Selain itu, dengan faktur pajak maka PKP juga bisa mengkreditkan pajak masukan dari barang/jasa kena pajak yang dibelinya. Artinya beban PPN yang harus dibayar PKP untuk membeli barang/jasa penunjang produksi/usahanya jadi lebih ringan.
ADVERTISEMENT
Gambaran Pengenaan PPN
Ilustrasi 1
Restoran steak sebagai PKP membeli daging dari supplier senilai Rp50 juta. Ditambah PPN 10%, dari Rp50 juta adalah Rp5 juta. Maka total pembelian menjadi Rp55 juta. PPN Rp5 juta tersebut dipotong oleh supplier dan disetorkan ke negara. Sedangkan restoran steak mendapat faktur pajak masukan dari PPN tersebut.
Berikutnya, daging yang dibeli restoran steak diolah menjadi hidangan dan menghasilkan penjualan sebesar Rp250 juta. Ditambah PPN 10%, dari Rp250 juta adalah Rp25 juta. Maka total penjualan menjadi Rp275 juta. Dari total penjualan itu, sebesar Rp25 juta akan dipotong oleh restoran steak untuk PPN, dan disetorkan ke negara.
Ilustrasi 2,
Untuk melihat ilustrasi ke-2 pengenaan PPN bisa baca selengkapnya di SINI .
ADVERTISEMENT