Sebelum Buat Surat Setoran Pajak, Ketahui Aturan Baru SSP

Klikpajak
Temukan artikel pajak terbaik
Konten dari Pengguna
10 Juli 2020 18:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ilustrasi dasar hukum dan ketentuan pajak
Klikpajak.id - Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) sudah mengalami beberapa kali perubahan. Mau bikin SSP? Begini aturan baru SSP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Makin ringkas dan simpel.
ADVERTISEMENT
Peraturan terbaru mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian SSP ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020.
Beleid ini aturan perubahan atau menggantikan peraturan sebelumnya yakni Peraturan Dirjen Pajak No. PER-38/PJ/2009 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
Surat Setoran Pajak atau SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

7 Kali Perubahan Aturan SSP

Dalam beleid teranyar ini disebutkan, alasan perubahan aturan SSP adalah :
ADVERTISEMENT
Untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran dan penyetoran pajak. Sehingga diperlukan kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian SSP ini seperti diketahui telah mengalami beberapa kali perubahan.
Berdasarkan Pasal 6 aturan terbaru ini, perubahan ketentuan SSP Perdirjen Pajak No. PER-38/PJ/2009 ini telah dilakukan sebanyak tujuh kali, di antaranya:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009
ADVERTISEMENT
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
Perubahan aturan pembuatan Surat Setoran Pajak berikutnya dan bagaimana peraturan terbaru mengenai SSP ini, baca selanjutnya di Mau Bikin Surat Setoran Pajak? Ini Aturan Baru SSP