Solusi Error ETAX-API-10041 pada saat Upload Faktur Pajak

Klikpajak
Temukan artikel pajak terbaik
Konten dari Pengguna
8 Desember 2022 12:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi e-Faktur
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-Faktur
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beberapa wajib pajak menemui error ETAX-API-10041 ketika melakukan upload faktur pajak di aplikasi eFaktur. Sebenarnya apa arti dari error ETAX-API-10041 itu?
ADVERTISEMENT
ETAX-API-10041 adalah notifikasi error pada aplikasi eFaktur yang muncul karena wajib pajak mengupload faktur pajak melebihi tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan. Ketentuan batas upload faktur pajak telah diatur dalam PER-03/PJ/2022.
Pada PER-03/PJ/2022 dijelaskan bahwa e-faktur wajib diunggah ke Direktorat Jenderal Pajak melalui aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
Persetujuan dari DJP diberikan karena 2 hal. Pertama, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-Faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah dalam jangka waktu yang telah ditentukan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Dalam PER-03/PJ/2022, disebutkan juga bahwa e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan faktur pajak. Sebagai wajib pajak harus memperhatikan waktu upload faktur pajak. Sehingga terhindar dari notifikasi error ETAX-API-14001 yang menyebabkan faktur pajak menjadi tidak sah.
ADVERTISEMENT
Cara mengatasi error ETAX-API-14001 yaitu wajib pajak harus upload faktur pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Selain itu, DJP memberikan solusi untuk membuat e-faktur yang baru atas transaksi yang ditolak.
Itulah pembahasan singkat mengenai solusi error ETAX-API-14001 dan cara mengatasinya. Pembuatan e-faktur dapat dilakukan via DJP maupun PJAP. Mekari Klikpajak sebagai mitra resmi DJP, menyediakan layanan e-Faktur yang dapat digunakan untuk pembuatan faktur pajak.
Seluruh aktivitas perpajakan dapat dilakukan hanya di satu aplikasi Klikpajak saja. Selain itu, aplikasi Klikpajak terintegrasi dengan aplikasi akuntansi dari Mekari Jurnal. Sehingga proses pembuatan laporan keuangan dan pelaporan pajak menjadi lebih praktis.