Fatwa Boikot Produk Israel dan Hukum Bermuamalah dengan Perusahaannya

Edo Segara Gustanto
Dosen FEBI IIQ An Nur YK, Mahasiswa Doktoral Hukum Ekonomi Syariah UII
Konten dari Pengguna
20 Maret 2024 6:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Edo Segara Gustanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: Donny Hery/Shutterstock, Sumber: Kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Donny Hery/Shutterstock, Sumber: Kumparan.com
ADVERTISEMENT
Saya mendapat kecaman dalam salah satu postingan saya di sosial media, Facebook. Hal ini terkait pembagian paket berbuka (takjil) kerjasama Kentucky Fried Chicken (KFC) dan NUCare LAZISNU DIY. Netizen beranggapan jika tidak perlu bekerjasama dengan perusahaan pendukung Israel.
ADVERTISEMENT
Aksi boikot terhadap produk/perusahaan yang terafiliasi dengan Israel menguat seiring MUI mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina. Fatwa MUI itu merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi produk/perusahaan yang terhubung dengan Israel.
Dalam tulisan ini, izinkan saya ingin mendudukkan masalah ini dengan bijak. Tulisan ini bukan dalam rangka pembelaan, tapi saya sebagai mahasiswa studi Islam ingin menjawab pro-kontra tersebut dengan pendekatan yang tepat.
Hukum Bermuamalah Dengan Perusahaan Pendukung Israel
Pertanyaan yang krusial dalam kasus ini adalah, apa hukum bermuamalah dengan perusahaan pendukung Israel yang selama ini menyerang rakyat Palestina yang tidak bersalah secara membabi buta?
Ada salah satu kaidah fikih, "Prinsip dasar transaksi (muamalah) itu boleh." Sesuai dengan prinsip muamalah dalam islam, maka pada dasarnya setiap aktivitas sosial masyarakat, khususnya dalam aktivitas ekonomi boleh dilakukan. Dengan ketentuan tidak ada larangan agama (al-Quran dan Al-hadist) atas aktivitas tersebut.
ADVERTISEMENT
Hukumnya boleh saja menerima bantuan dari mereka. Bahkan hemat saya harus kita terima, mengapa? Karena kalau selama ini kita memboikot produk mereka karena alasan uang hasil keuntungannya digunakan untuk membantu Israel, maka dengan kita menerima bantuan tersebut, maka mencegah hal itu terjadi.
Dalam konteks kerjasama pembagian paket berbuka bersama KFC dan LAZISNU DIY adalah hibah. Maka hal ini boleh-boleh saja, selama dzatnya halal dan diperoleh dengan cara yang halal. Asalkan kita jangan sampai tergoda untuk membeli produk mereka, sampai mereka (KFC) secara jelas tidak lagi mendukung Israel.
Salah satu contoh yang bisa kita jadikan dasar adalah ketika Nabi Muhammad SAW masih berjuang pada awal dakwah di Mekah, orang-orang kafir Quraisy yang memusuhinya justru banyak yang menitipkan harta mereka di tangan Rasulullah SAW, karena dianggap orang yang jujur dan amanah (al-Amin). Posisinya sebagai orang yang dikenal sangat jujur, gelar sejak kecil tidak pernah dicabut meski Rasulullah SAW diangkat menjadi utusan Allah SWT dan mendapat tantangan dan dimusuhi oleh masyarakatnya sendiri.
ADVERTISEMENT
KFC Indonesia Tidak Mendukung Israel
Seperti dilansir salah satu media online, Bloomberg Technoz (3/1/2024), manajemen PT Fast Food Tbk (FAST) mengakui imbauan boikot korporasi pendukung Israel berpengaruh terhadap penjualan KFC. KFC menjadi salah satu merek yang masuk daftar boikot setelah KFC Israel memberikan dukungan pembiayaan kepada tentara Israel dalam menyerang warga sipil Palestina yang tidak berdosa.
KFC Indonesia telah menyatakan bahwa mereka tidak terhubung atau mendukung Israel, namun cabang KFC di Israel secara terang-terangan mendukung penjajahan Palestina. Pemilik KFC Indonesia adalah PT Fast Food Indonesia Tbk. (FAST), sebuah perusahaan yang kepemilikannya sepenuhnya oleh warga Indonesia.
KFC Indonesia sudah jelas menyatakan bahwa mereka tidak terlibat atau mendukung Israel, sebuah pernyataan yang disampaikan secara resmi pada tahun 2022. Mereka menegaskan dalam pernyataan tersebut bahwa mereka menghormati semua agama dan budaya, termasuk juga Palestina.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Fatwa boikot terhadap produk/perusahaan Israel merupakan respons terhadap konflik politik dan konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung selama ini, di mana Israel meilbatkan orang yang tidak bersalah/berdosa.
Diskusi tentang bermuamalah dengan perusahaan pendukung Israel menggarisbawahi perlunya pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip muamalah dalam Islam serta konteks politik yang melatarbelakangi fatwa boikot produk/perusahaan Israel. Dalam konteks KFC bekerjasama dengan NUCare LAZISNU DIY sah-sah saja karena tidak membeli, tetapi mendapat hibah.
Sementara itu, terungkap juga bahwa KFC Indonesia secara tegas menyatakan sikapnya yang tidak mendukung Israel. Hal ini memperjelas posisi perusahaan tersebut dalam konteks fatwa boikot produk Israel, serta memberikan gambaran kepada konsumen bahwa KFC Indonesia tidak terlibat dalam dukungan terhadap Israel.
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya adalah bahwa dalam mengambil keputusan bermuamalah dengan perusahaan Israel, penting bagi individu untuk mempertimbangkan sikap dan posisi perusahaan terkait terhadap Israel. Pemahaman yang komprehensif terhadap konteks politik dan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam juga diperlukan untuk membuat keputusan yang tepat dan sesuai dengan nilai-nilai agama dan keadilan.[]