Konten dari Pengguna

Hukum Tukar Uang Baru di Jalan

Edo Segara Gustanto
Dosen FEBI IIQ An Nur YK, Mahasiswa HIPD UII, Peneliti PS2PM Yogyakarta
25 Maret 2024 9:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Edo Segara Gustanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber gambar: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Sumber gambar: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menjelang lebaran, umumnya umat Islam punya tradisi menukarkan uang baru di beberapa tempat. Pertukaran uang di jalan (atau pertukaran uang secara langsung antara individu tanpa melalui lembaga keuangan formal) merupakan praktik yang umum terjadi. Hal ini biasanya dilakukan karena saat momen lebaran, uang baru tersebut akan dibagi-bagikan sebagai THR buat sanak keluarga dan tetangga.
ADVERTISEMENT
Yang menjadi persoalan adalah ketika penukaran uang ini dikenakan sejumlah tambahan. Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan sekaligus perdebatan, apakah hukum tukar uang seperti ini mubah atau haram? Dalam konteks Islam, praktek ini memunculkan pertanyaan tentang keabsahan dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
Tulisan ini mencoba untuk mengeksplorasi hukum dan pandangan Islam terkait tukar uang baru di jalan yang disertai dengan tambahan. Apakah pertukaran uang semacam itu sesuai dengan ajaran Islam.
Dalil (hadits) Tentang Pertukaran Uang
Hukum barter, atau pertukaran barang, sudah diatur oleh Islam. Kegiatan tukar menukar ini juga banyak terjadi di zaman Rasulullah SAW. Jumlah atau takaran, jenis transaksi (tunai non tunai), dan jenis barang yang ditukarkan adalah beberapa syarat dan ketentuan tukar menukar. Hal ini juga disebutkan dalam hadits berikut:
ADVERTISEMENT
“Apabila emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, kurma ditukar dengan kurma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan dibayarkan secara tunai. Apabila benda yang dibarterkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati asalkan tunai", (HR Muslim 4147).
Hadits di atas menunjukkan bahwa pertukaran barang sejenis harus dilakukan secara tunai dan dalam jumlah atau takaran yang sama. Sebaliknya, untuk barang berbeda jenis, takaran boleh disesuaikan sesuka hati asalkan tunai.
Hal ini juga diperkuat dengan hadits yang lain, yakni: “Apabila emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’ir (gandum kasar) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar secara tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba, baik yang mengambil atau yang memberinya sama-sama berada dalam dosa", (HR Ahmad 11466 & Muslim 4148).
ADVERTISEMENT
Tukar Uang dalam Pandangan Fikih Islam
Dalam fiqih Islam, hukum tukar uang adalah bagian dari cabang hukum ekonomi yang disebut muamalah. Pertukaran uang atau jual beli mata uang diperlakukan dalam konteks hukum ekonomi Islam dengan berbagai aturan dan prinsip yang telah dijelaskan oleh ulama.
Berikut adalah beberapa prinsip umum yang relevan dalam hukum tukar uang menurut fiqih Islam:
1. Larangan Riba: Prinsip utama yang harus dihindari dalam pertukaran uang adalah riba (bunga). Riba dianggap haram dalam Islam. Ini berarti tidak boleh ada penambahan atau pengurangan nilai dalam pertukaran uang yang bersifat bunga atau keuntungan yang dihasilkan tanpa keterlibatan dalam kegiatan ekonomi yang nyata.
2. Larangan Gharar: Gharar adalah unsur ketidakpastian atau risiko berlebihan dalam pertukaran uang yang juga harus dihindari. Transaksi yang mengandung gharar dapat menjadi tidak sah dalam Islam. Ini berarti bahwa pihak yang terlibat dalam pertukaran harus memahami dengan jelas nilai dan kondisi pertukaran yang mereka lakukan.
ADVERTISEMENT
3. Keadilan dalam Pertukaran: Pertukaran uang harus dilakukan dengan keadilan dan kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang terlibat. Tidak boleh ada eksploitasi atau ketidakadilan dalam menetapkan nilai atau kondisi pertukaran.
4. Transparansi: Semua transaksi harus dilakukan dengan transparansi, di mana semua informasi yang relevan harus diungkapkan dengan jelas kepada pihak yang terlibat.
5. Saling Menyepakati: Pihak-pihak yang terlibat dalam pertukaran harus menyepakati nilai dan kondisi pertukaran dengan jelas sebelum transaksi dilakukan. Tidak boleh ada paksaan atau manipulasi dalam menetapkan nilai pertukaran.
6. Pentingnya Keamanan: Transaksi harus dilakukan dengan keamanan dan tanpa risiko penipuan atau kekerasan.
Pertukaran uang baru di jalan, sebagai topik yang diulas dalam tulisan ini, merupakan subjek yang kompleks dalam pandangan Islam. Dengan memperhatikan dalil (hadits) yang relevan dan pandangan fikih Islam, kita dapat menyimpulkan bahwa tukar uang baru di jalan dapat dianggap sah dalam Islam asalkan memenuhi prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan larangan riba. Allahua'lam.[]
ADVERTISEMENT