Konten dari Pengguna

Kripto, Bitcoin, Uang Digital, dan Bank Syariah

Edo Segara Gustanto
Dosen FEBI IIQ An Nur YK, HIPD UII, Pusat Kajian Analisis Ekonomi Nusantara
4 Juli 2024 15:40 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Edo Segara Gustanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bitcoin. Foto: REUTERS/Benoit Tessier
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bitcoin. Foto: REUTERS/Benoit Tessier
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam beberapa tahun terakhir, dunia telah menyaksikan perkembangan pesat teknologi keuangan, terutama dengan munculnya cryptocurrency (kripto) dan uang digital. Inovasi ini tidak hanya menawarkan cara baru dalam bertransaksi tetapi juga menantang konsep tradisional dari sistem perbankan, termasuk perbankan syariah.
ADVERTISEMENT
Artikel ini akan membahas bagaimana kripto dan uang digital berinteraksi dengan prinsip-prinsip bank syariah.
Di dalam materi pidato pengukuhan Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Budi Agus Riswandi, ia menilai kehadiran teknologi blockchain sebagai sebuah hasil kreasi manusia pada abad ini telah menyuguhkan dua sisi yang paradoks.
Apabila dilihat dari sisi positif kehadiran teknologi blockchain ternyata telah menawarkan cara kreatif dan inovatif untuk menjawab sejumlah tantangan kehidupan manusia yang diakibatkan oleh perkembangan teknologi.
Penulis menilai, jika MUI saat ini melarang hanya karena khawatir merusak ekosistem Lembaga keuangan yang ada di Indonesia atau bisa dikatakan perangkatnya belum siap. Sangat mungkin ke depan, blockchain, cryptocurrency, serta turunannya akan diperbolehkan jika itu membawa maslahat untuk kehidupan manusia.
ADVERTISEMENT
Tulisan ini juga sekaligus ingin menjawab, bagaimana masa depan nasib perbankan Islam jika teknologi blockchain dan turunannya diterapkan di Indonesia.

Kripto, Bitcoin, dan Uang Digital

Cryptocurrency atau kripto adalah bentuk aset digital yang menggunakan kriptografi untuk mengamankan transaksi, mengontrol penciptaan unit baru, dan memverifikasi transfer aset. Bitcoin, yang diperkenalkan oleh seorang anonim dengan nama Satoshi Nakamoto pada tahun 2009, adalah kripto pertama dan yang paling terkenal. Selain Bitcoin, ada ribuan kripto lain seperti Ethereum, Ripple, dan Litecoin.
Bitcoin adalah bentuk kripto pertama yang berfungsi sebagai sistem pembayaran peer-to-peer tanpa perantara seperti bank atau lembaga keuangan lainnya. Bitcoin menggunakan teknologi blockchain, yaitu buku besar digital yang terdesentralisasi dan transparan, untuk mencatat semua transaksi.
ADVERTISEMENT
Uang digital adalah bentuk mata uang yang dipegang dan dipertukarkan dalam format digital. Ini termasuk uang elektronik yang diterbitkan oleh bank sentral, serta pembayaran digital yang dilakukan melalui platform seperti kartu kredit, dompet digital, atau aplikasi pembayaran seperti PayPal dan GoPay. Uang digital memungkinkan transaksi lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan uang tunai atau cek.
Kripto dan Bitcoin, dalam Pandangan Hukum Islam
Berdasarkan hukum (fiqh) Islam jika kripto dijadikan komoditas maka tidak diperbolehkan karena bentuk yang tidak jelas. Di dalam Islam komoditas (barang) harus jelas, tidak bisa ditolerir. Sementara jika dijadikan alat tukar masih sangat memungkinkan dengan alasan untuk kemaslahatan bersama.
Pada dasarnya, syariat Islam memandang bahwa segala sesuatu adalah boleh dalam aspek muamalah, hingga terdapat dalil-dalil yang melarangnya.Dengan syarat disepakati oleh Pemerintah atau didukung oleh Undang-Undang yang mendukung penerapan kripto, blockchain, bitcoin dan turunannya.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga dikuatkan oleh Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya Ulumudiin serta Ibnu Khaldun dalam kitab Muqaddimah yang mengatakan bahwa uang kertas atau koin yang tidak mengandung unsur mas dan perak sama sekali boleh dijadikan alat tukar selama ada dukungan resmi dari Pemerintah setempat.

Bagaimana Masa Depan Bank Syariah?

Perkembangan teknologi keuangan seperti cryptocurrency (kripto), Bitcoin, dan uang digital memiliki potensi untuk mengubah lanskap perbankan, termasuk perbankan syariah. Bank Islam yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah menghadapi tantangan dan peluang yang signifikan dalam mengadopsi teknologi ini. Berikut adalah beberapa kemungkinan skenario dan dampaknya terhadap masa depan bank Islam.
Masa depan bank Islam dalam konteks penerapan kripto, Bitcoin, dan uang digital penuh dengan tantangan dan peluang. Bank Islam perlu mengadopsi pendekatan yang bijak dengan menggabungkan inovasi teknologi dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Edukasi, kolaborasi dengan regulator, dan pengembangan infrastruktur teknologi yang memadai adalah kunci untuk memanfaatkan potensi teknologi ini secara maksimal.
ADVERTISEMENT
Dengan strategi yang tepat, bank Islam dapat memainkan peran penting dalam menciptakan sistem keuangan yang lebih inklusif, transparan, dan efisien, sambil tetap menjaga integritas dan prinsip-prinsip syariah.

Kesimpulan

Perkembangan kripto, Bitcoin, dan uang digital menawarkan tantangan dan peluang bagi bank syariah. Meskipun ada kekhawatiran tentang kesesuaian kripto dengan prinsip-prinsip syariah, teknologi ini memiliki potensi untuk membawa inovasi dan inklusi keuangan.
Uang digital yang diatur dengan baik lebih mudah diterima dalam kerangka perbankan syariah dan dapat membantu memperkuat sistem keuangan yang adil dan transparan sesuai dengan hukum Islam.
Ke depan, dialog yang berkelanjutan antara ahli keuangan syariah, regulator, dan inovator teknologi diperlukan untuk menemukan cara terbaik mengintegrasikan inovasi ini ke dalam sistem perbankan syariah yang etis dan berkelanjutan.[]
ADVERTISEMENT