Panitia Zakat Fitrah, Bisakah Disebut Amil?

Edo Segara Gustanto
Dosen FEBI IIQ An Nur YK, Mahasiswa Doktoral Hukum Ekonomi Syariah UII
Konten dari Pengguna
7 April 2024 0:53 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Edo Segara Gustanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber gambar: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber gambar: Pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Zakat Fitrah adalah bentuk wajib dari sedekah dalam Islam. Biasanya diberikan selama bulan Ramadan, lebih baik sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang menandai akhir Ramadan. Zakat Fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan untuk melakukannya.
ADVERTISEMENT
Tujuan utama zakat fitrah adalah sebagai penyempurna ibadah puasa dan membersihkan mereka yang berpuasa dari segala tindakan atau perkataan yang tidak senonoh serta untuk membantu orang miskin yang membutuhkan. Hal ini juga dimaksudkan untuk memungkinkan mereka (dhuafa) menikmati perayaan Idul Fitri.
Jumlah zakat fitrah dihitung berdasarkan nilai barang makanan pokok seperti (gandum, barley, kurma, dan kismis, dll). Jumlah yang tepat biasanya setara dengan berat tertentu atau nilai moneter dari barang makanan pokok tersebut. Zakat fitrah adalah bagian penting dari ramadan dan perayaan idul fitri. Zakat fitrah berfungsi sebagai sarana berbagi berkah dan memastikan bahwa semua umat Islam dapat berpartisipasi dalam momen sukacita Idul Fitri.
Umumnya menjelang idul fitri, panitia zakat fitrah di masjid-masjid bermunculan. Pertanyaannya adalah, apakah panitia zakat fitrah di masjid bisa dianggap sebagai amil? Tulisan ini ingin mencoba menjawab pertanyaan tersebut.
ADVERTISEMENT

Amil Zakat di Masa Rasulullah SAW

Di masa Rasulullah SAW, amil bertugas untuk menghimpun harta benda dari berbagai distrik dan pedalaman, sekaligus dipercaya atas harta yang dititipkan tersebut. Untuk mengemban amanah ini, Nabi tidak sembarang menunjuk orang. Nabi Muhammad menyeleksi dan memilih orang yang tepat, sehingga sumber keuangan umat Islam tersebut dapat berjalan sesuai syariat.
Pada masa itu, Rasulullah SAW turun tangan dan mengangkat beberapa sahabat sebagai amil zakat yang bertugas menarik zakat dari para wajib zakat (muzaki), mendatanya di Baitul Maal, dan menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik).
Rasulullah SAW membentuk Baitul Maal, sebuah institusi yang bertindak sebagai pengelola keuangan negara. Baitul Maal ini memegang peranan yang sangat penting bagi perekonomian, termasuk dalam melakukan kebijakan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Harta-harta diberi kategori tertentu hingga dikenakan kewajiban zakat. Artinya, tidak semua harta mutlak dikenakan zakat. Di antara syarat dan kategori itu adalah: (1). Al-Milk al-Tamn yaitu harta tersebut haruslah sempurna milik seseorang, (2). Al-Nama’ yaitu harta produktif yang dapat ditumbuh kembangkan, bukan harta mati, (3). Bulugh al-Nishab yaitu telah memenuhi limit dan kadar tertentu, (4). Al-Fadhl an al Hawa’ij al-Ashliyyah yaitu surplus dari kebutuhan pokok, (5). Al-Salamah min al-Duyun yaitu tidak terkait pada utang, (6). Hulul al-Haulan yaitu telah mencapai batas waktu tertentu (1 tahun).
Selain objek zakat dan syarat/kategori yang diatur Rasulullah SAW mengenai zakat, sistem manajemen zakat pun telah diatur pada masa beliau. Pada zaman Rasulullah SAW, sistem manajemen zakat yang dilakukan oleh amil dibagi menjadi beberapa bagian (AM Nasution, 2020) yaitu: (1). Katabah, petugas untuk mencatat para wajib zakat, (2). Hasabah, petugas untuk menaksir, menghitung zakat, (3). Jubah, petugas untuk menarik, mengambil zakat dari para muzakki, (4). Kahazanah, petugas untuk menghimpun dan memelihara harta zakat, (5). Qasamah, petugas untuk menyalurkan zakat kepada mustahiq.
ADVERTISEMENT

Siapa BAZ, LAZ dan Amil Zakat?

Di dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang disebut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZ biasa dikenal dengan pengelola zakat plat merah (Pemerintah).
Sedangkan Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Sebagai contoh: LAZISNU, LAZISMU, Dompet Dhuafa, IZI, Rumah Zakat, dll.
Amil Zakat adalah orang atau lembaga yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola dana zakat yang diberikan oleh umat Muslim. Mereka memiliki peran penting dalam sistem zakat untuk memastikan bahwa dana zakat dikelola dengan baik dan disalurkan kepada yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan Islam.
ADVERTISEMENT
Tugas Amil Zakat di antaranya adalah: (1). Pengumpulan Zakat: Amil Zakat mengumpulkan dana zakat dari masyarakat Muslim yang berkewajiban untuk membayar zakat, (2). Verifikasi Penerima: Amil Zakat memverifikasi orang-orang atau kelompok yang berhak menerima zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Ini termasuk orang-orang miskin, fakir, janda, yatim piatu, orang yang terjerat hutang, dan sebagainya, (3). Distribusi Zakat: Amil Zakat bertanggung jawab untuk mendistribusikan dana zakat kepada yang membutuhkan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, (4). Pemantauan dan Pelaporan: Amil Zakat juga harus memantau penggunaan dana zakat dan melaporkan secara transparan kepada masyarakat mengenai bagaimana dana tersebut dikelola dan disalurkan.

Bisakah Panitia Zakat Fitrah Disebut Amil?

Definisi Amil Zakat dalam kitab Fathul Qarib karya Ibnu Qasil al-Gazi dijelaskan, bahwa Amil adalah orang yang ditunjuk atau ditugaskan pemerintah (Imam) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada para mustahik zakat.
ADVERTISEMENT
Berdasar definisi di atas, bahwa amil zakat haruslah mendapat tugas resmi yang diangkat oleh pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau dibentuk oleh masyarakat yang disahkan oleh pemerintah seperti Lembaga Amil Zakat, contohnya LAZISNU, LAZISMU, dan lainnya.
Hal ini juga ditegaskan oleh Fatwa MUI no 8 tahun 2011 tentang Amil Zakat, bahwa ‘Amil zakat (petugas zakat) adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat, atau seseorang / kelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.
Menurut Syeikh Wahbah Zuhaili dalam kitab "al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu," syarat seseorang atau kelompok bisa menjadi amil adalah harus adil dan mengetahui seluk beluk fiqh zakat.
ADVERTISEMENT
Kemudian pertanyaannya adalah panitia zakat di masjid, musalla, sekolah, dan lainnya yang biasa memungut zakat fitrah apakah bisa dikategorikan sebagai amil zakat? Jika mengacu pada definisi dan syarat yang sudah dijelaskan di atas, maka panitia zakat tersebut ada dua kemungkinan:
Pertama, jika panitia zakat tersebut sama sekali tidak mendapatkan SK dari pemerintah atau pihak yang berwenang, dalam hal ini BAZNAS atau lembaga-lembaga yang ditunjuk, maka panitia zakat tersebut “bukan amil zakat”. Konsekuensinya, panitia zakat “tidak berhak mendapat jatah zakat” karena tidak masuk dalam asnaf (penerima) zakat.
Kedua, jika panitia tersebut telah mengurus dan mendapat SK resmi dari lembaga yang ditunjuk pemerintah, maka panitia tersebut “bisa disebut amil” asalkan syarat-syaratnya telah terpenuhi. Dengan begitu, panitia zakat tersebut juga berhak mendapat bagian zakat. Wallahu A’lam.[]
ADVERTISEMENT