Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pendayagunaan Zakat untuk Penanganan Ekonomi Dampak COVID-19
17 September 2021 12:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Edo Segara Gustanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh: Edo Segara Gustanto*
Dampak dari pandemi memang benar-benar memukul para pelaku usaha, hal ini dikarenakan penanganan dari pandemi ini mengharuskan pembatasan pergerakan manusia agar tidak terjadi penyebaran virus COVID-19 yang semakin tinggi.
ADVERTISEMENT
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sempat terjadi kasus yang cukup tinggi untuk persebaran COVID-19. Kasus baru di DIY saat itu melonjak mendekati rekor kasus harian tertinggi yang pernah tercapai di daerah tersebut pada tanggal 13 Juli 2021 lalu, sebanyak 2.731 kasus dalam sehari.
Bahkan fakta kenaikan persebaran COVID-19 pada tanggal 13 Juli 2021 tersebut, untuk pertama kalinya menyalip temuan kasus yang dilaporkan di DKI Jakarta, yakni sebanyak 2.662 kasus. DIY menjadi provinsi keempat di Indonesia dengan temuan tertinggi setelah Jawa Barat 4.368 kasus, Jawa Tengah 4.021 kasus dan Jawa Timur 3.157 kasus dalam sehari.
Bolehkah Zakat Digunakan Untuk Penanganan COVID-19?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020, yang mengatur tentang pemanfaatan zakat, infak dan shodaqoh.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan bahwa penyusunan fatwa tersebut dilakukan atas kesadaran penuh organisasi lintas muslim sebagai solusi dari permasalahan yang dihadapi umat dan bangsa.
"Fatwa tersebut disusun sebagai kesadaran penuh organisasi entitas ulama untuk menghadirkan pranata agama sebagai solusi yang dihadapi oleh umat dan bangsa, guna kepentingan mencegah, menangani dan juga menanggulangi COVID-19, serta dampak ikutannya, baik dampak kesehatan, dampak sosial, maupun dampak ekonomi,” ungkap Asrorun.
Menurut Asrorun, zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan pandemi COVID-19, mengingat salah satu dampak serius yang juga memerlukan penanganan selain aspek kesehatan, yakni aspek ekonomi.
Peranan Zakat Dalam Menanggulangi Problem Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, zakat bisa berperan dalam pencegahan terhadap penumpukan kekayaan pada segelintir orang saja dan mewajibkan orang kaya untuk mendistribusikan harta kekayaannnya kepada sekelompok orang fakir dan miskin.
ADVERTISEMENT
Maka, zakat juga berperan sebagai sumber dana yang potensial untuk mengentaskan kemiskinan. Zakat juga bisa berfungsi sebagai modal kerja bagi orang miskin untuk dapat membuka lapangan pekerjaan, sehingga bisa berpenghasilan dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya
Sebagai contoh yang dilakukan oleh bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). BAZNAS memiliki beberapa program utama dalam penerimaan dana ZISWAF, yakni cash for work yang di mana akan menerima bantuan logistik keluarga. Bantuan paket logistik keluarga dapat diberikan dalam bentuk non-tunai maupun tunai.
Program terbaru yang dilakukan oleh BAZNAS dalam penanganan ekonomi untuk para pelaku UMKM yang terdampak COVID-19 adalah program "KITA JAGA USAHA." Selain itu, BAZNAS juga memiliki program "KITA JAGA YATIM," untuk menjaga anak-anak yang menjadi yatim karena ditinggal meninggal orangtuanya karena COVID-19.
ADVERTISEMENT
Yang lain juga BAZNAS memiliki program "KITA JAGA KYAI," di mana program ini untuk menjaga Kyai dan Ulama selama COVID-19 ini. Program ini diusulkan berdasarkan fakta banyak Kyai dan Ulama yang wafat selama masa pandemi ini.
Sebagai penutup, Zakat, Infak, Sodakoh (ZIS) sangat memungkinkan untuk membantu program penanganan COVID-19. Hal tersebut juga bisa membantu Pemerintah dalam mempercepat penanganan COVID-19 terutama dalam bidang ekonomi. Wallahua'lam.[]
(*) Dosen Institut Ilmu Al-Qur'an An-Nur Yogyakarta