Konten dari Pengguna

Perbedaan Implementasi Zakat di Indonesia dan Malaysia

Edo Segara Gustanto
Dosen FEBI IIQ An Nur YK, HIPD UII, Pusat Kajian Analisis Ekonomi Nusantara
17 Juni 2024 14:15 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Edo Segara Gustanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Pribadi/Lembaga Zakat Selangor, Malaysia
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Pribadi/Lembaga Zakat Selangor, Malaysia
ADVERTISEMENT
Saat lawatan dan program riset kolaborasi yang diadakan Universitas Islam Indonesia (UII) dengan beberapa kampus di Malaysia (4-8 Juni 2024), penulis menyempatkan berkunjung ke Masjid Sultan Salahuddin Abdul Aziz, Shah Alam, Selangor, Malaysia. Di masjid tersebut ada sebuah lembaga zakat yang dikelola oleh masjid tersebut, bernama Lembaga Zakat Selangor.
ADVERTISEMENT
Penulis menyempatkan wawancara dan bertanya-tanya dengan pengelola zakat di Lembaga Zakat Selangor sebelum melaksanakan Jumatan di masjid tersebut. Implementasi zakat di Indonesia dan Malaysia memiliki beberapa perbedaan yang mencerminkan kondisi sosial, budaya, dan hukum masing-masing negara.
Malaysia terdiri dari 13 negara bagian, dan masing-masing dari 13 lembaga mengelola dan mendistribusikan zakat. Lembaga-lembaga ini mengumpulkan dan mendistribusikan zakat di negara bagian mereka sendiri, tanpa terlibat dengan negara bagian Malaysia yang lain.
Di Malaysia, sistem pengelolaan zakat memang terdesentralisasi dan diatur oleh masing-masing negara bagian. Setiap negara bagian memiliki lembaga khusus yang bertanggung jawab untuk pengelolaan zakat, yang umumnya dikenal sebagai Majlis Agama Islam Negeri (MAIN) atau pusat zakat negeri.
Kerangka Hukum dan Kelembagaan
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, zakat diatur oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat. BAZNAS berfungsi sebagai koordinator utama yang mengawasi dan mengkoordinasikan semua kegiatan pengumpulan dan distribusi zakat di seluruh Indonesia.
Di Malaysia, zakat diatur oleh masing-masing negara bagian sesuai dengan sistem federal negara tersebut. Setiap negara bagian memiliki Majlis Agama Islam Negeri (MAIN) yang bertanggung jawab atas pengumpulan dan distribusi zakat. Ada variasi dalam pelaksanaan zakat antara negara bagian, tetapi semua berada di bawah pengawasan Jabatan Wakaf, Zakat dan Haji (JAWHAR) di tingkat federal.
Pengumpulan dan Distribusi Zakat
Di Indonesia, pengumpulan zakat dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ yang tersebar di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota. Lembaga-lembaga ini bekerja sama dengan berbagai instansi, perusahaan, dan komunitas untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat.
ADVERTISEMENT
Sedangkan di Malaysia, pengumpulan zakat lebih terdesentralisasi di mana setiap negara bagian memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan zakatnya. Terdapat perbedaan dalam metode pengumpulan zakat antara negara bagian, namun umumnya dilakukan oleh pusat zakat negeri di setiap negara bagian.
Di Indonesia, distribusi zakat dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ Swasta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, yakni kepada delapan asnaf (golongan penerima zakat) yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Distribusi zakat di Indonesia cenderung dilakukan melalui program-program pemberdayaan masyarakat, bantuan langsung tunai, dan layanan sosial lainnya.
Sedangkan distribusi zakat di Malaysia, dilakukan oleh Majlis Agama Islam Negeri masing-masing negara bagian, juga kepada delapan asnaf yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Terdapat program-program khusus yang dirancang oleh setiap negara bagian untuk memastikan bahwa distribusi zakat efektif dan tepat sasaran, seperti bantuan pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
ADVERTISEMENT
Infrastruktur, Teknologi dan Peran Pemerintah
Pengelolaan zakat di Indonesia mulai memanfaatkan teknologi informasi, dengan adanya platform online untuk pembayaran zakat dan sistem informasi zakat yang terintegrasi.
Malaysia juga telah mengadopsi teknologi dalam pengelolaan zakat, dengan banyak negara bagian yang menawarkan layanan pembayaran zakat online dan sistem manajemen zakat yang canggih.
Untuk peran Pemerintah (Government), Pemerintah Indonesia memiliki peran yang cukup signifikan dalam regulasi dan pengawasan pengelolaan zakat melalui BAZNAS sebagai lembaga negara. BAZNAS memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pengelolaan zakat secara nasional.
Pemerintah federal Malaysia lebih berperan sebagai pengawas umum, sementara pemerintah negara bagian memiliki otoritas penuh dalam pengelolaan zakat melalui MAIN. JAWHAR berperan dalam koordinasi dan memberikan panduan umum bagi pengelolaan zakat di seluruh negara bagian.
ADVERTISEMENT
Penutup
Perbedaan implementasi zakat di Indonesia dan Malaysia mencerminkan keragaman dalam pendekatan pengelolaan zakat sesuai dengan konteks sosial, budaya, dan hukum masing-masing negara. Di Indonesia, pengelolaan zakat terpusat melalui BAZNAS dan LAZ yang beroperasi di berbagai tingkat pemerintahan, sementara di Malaysia, sistem desentralisasi memungkinkan setiap negara bagian mengatur dan mengelola zakat secara mandiri melalui Majlis Agama Islam Negeri masing-masing.
Kedua sistem memiliki kelebihan dan tantangan tersendiri. Di Indonesia, pendekatan terpusat memungkinkan adanya standarisasi dan koordinasi yang lebih baik secara nasional, namun juga memerlukan efisiensi dalam implementasi di tingkat lokal. Sebaliknya, di Malaysia, desentralisasi memberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan program zakat dengan kebutuhan lokal, meskipun memerlukan koordinasi antar negara bagian untuk menghindari kesenjangan.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, baik Indonesia maupun Malaysia berkomitmen untuk memaksimalkan potensi zakat sebagai instrumen keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat Islam. Meskipun dengan pendekatan yang berbeda, tujuan utama dari pengelolaan zakat di kedua negara ini tetap sama, yaitu untuk membantu mereka yang membutuhkan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.[]