Konten dari Pengguna

PLS Diterapkan Totalitas, Siapkah Nasabah DPK Bank Syariah Merugi?

Edo Segara Gustanto
Dosen FEBI IIQ An Nur YK, HIPD UII, Pusat Kajian dan Analisis Ekonomi Nusantara
10 Juni 2024 8:39 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Edo Segara Gustanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Pribadi/Diskusi dan Kolaborasi Riset UII dan Universiti Malaya
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Pribadi/Diskusi dan Kolaborasi Riset UII dan Universiti Malaya
ADVERTISEMENT
Saat kunjungan di Universiti Malaya Malaysia dalam rangka acara Riset Kolaborasi yang diadakan Universitas Islam Indonesia dengan beberapa kampus di Malaysia (4-8 Juni 2024), saya sempat mendiskusikan beberapa hal, di antaranya adalah terkait bagaimana penerapan Profit and Loss Sharing (PLS) bank-bank syariah yang ada di Malaysia. Terutama penerapan akad Mudharabah dan Musyarakah di sana.
ADVERTISEMENT
Azizi bin Che Seman, salah satu Dosen Muamalah di Universiti Malaya yang hadir dalam forum tersebut ikut merespon pertanyaan saya. Ia mengatakan, di Malaysia juga pembiayaan nasabah masih didominasi dengan pembiayaan akad murabahah. Ia menganalisis, jika PLS diterapkan secara totalitas, siapkah nasabah tabungan (DPK) merugi? Jawabannya, saat ini tentu tidak. Makanya pembiayaan di bank syariah juga sama, masih didominasi dengan akad murabahah.
"Malaysia memiliki kerangka regulasi yang kuat untuk mendukung perbankan syariah. Bank Negara Malaysia (BNM) memainkan peran kunci dalam mengawasi dan memastikan bahwa bank syariah beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Ini termasuk penerapan PLS melalui regulasi yang jelas dan panduan yang komprehensif. Mestinya PLS bisa diterapkan maksimal, namun faktanya pembiayaan masih didominasi oleh murabahah, mungkin sama seperti di Indonesia," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Keunggulan Sistem PLS dalam Bank Syariah
Profit and Loss Sharing (PLS) adalah konsep keuangan yang berbasis pada prinsip berbagi keuntungan dan kerugian antara pihak yang terlibat dalam suatu transaksi atau investasi. Dalam sistem PLS, keuntungan dan kerugian yang dihasilkan dari investasi atau usaha bersama dibagi sesuai dengan proporsi yang telah disepakati oleh para pihak. Konsep ini harusnya menjadi spirit dalam sistem dan keuangan perbankan syariah.
Ada beberapa keunggulan dalam sistem PLS: (1). Keadilan Ekonomi: Membagi risiko dan keuntungan secara adil sesuai dengan kontribusi dan perjanjian awal. Menghindari eksploitasi, karena semua pihak menanggung risiko bersama. (2). Mendorong Investasi Produktif: Mendorong penggunaan dana untuk investasi produktif daripada spekulasi atau akumulasi modal tanpa risiko. (3). Transparansi dan Kepercayaan: Meningkatkan transparansi dan kepercayaan antara bank dan nasabah karena semua pihak memiliki kepentingan yang sama dalam keberhasilan usaha.
ADVERTISEMENT
Sementara ada beberapa tantangan Penerapan PLS: (1). Pengelolaan Risiko: Mengelola risiko investasi bisa menjadi lebih kompleks dibandingkan dengan sistem bunga tetap, karena melibatkan analisis mendalam dan pemantauan terus-menerus. (2). Keterbatasan Pengetahuan: Membutuhkan pengetahuan dan keterampilan khusus dalam mengelola dan mengawasi investasi PLS. (3). Sharia Compliance (Kepatuhan Syariah): Memastikan semua transaksi dan kegiatan sesuai dengan prinsip syariah membutuhkan pengawasan ketat dan penasihat syariah yang kompeten.
Siapkah Nasabah DPK Merugi Jika PLS Diterapkan?
Deposito dan Produk Tabungan (DPK) adalah instrumen utama yang digunakan oleh bank syariah untuk mengumpulkan dana dari nasabah. Ketika bank syariah menerapkan sistem Profit and Loss Sharing (PLS), nasabah DPK perlu siap menghadapi kemungkinan untuk berbagi tidak hanya keuntungan tetapi juga kerugian yang mungkin terjadi.
ADVERTISEMENT
Dalam hal bagi untung, nasabah tentu dengan senang hati menerimanya. Namun sebaliknya, jika terjadi kerugian apakah nasabah bank syariah siap menerimanya? Nah ini yang menjadi PR berat dalam penerapan PLS. Padahal sejatinya, konsep PLS ini yang menjadi spirit dari bank Islam itu sendiri, baik di Malaysia ataupun di Indonesia.
Penerapan Profit and Loss Sharing (PLS) di bank syariah kiranya memerlukan kesiapan dari nasabah untuk menghadapi potensi kerugian. Edukasi dan transparansi menjadi kunci dalam memastikan bahwa nasabah memahami risiko yang terkait dengan produk berbasis PLS dan siap secara mental serta finansial.
Apakah Mungkin PLS diterapkan di Bank Syariah?
Untuk keberhasilan penerapan PLS, edukasi dan sosialisasi menjadi sangat penting. Nasabah perlu memahami prinsip dan manfaat PLS serta bagaimana skema ini berbeda dari produk keuangan konvensional. Bank syariah juga perlu melatih stafnya agar memiliki pemahaman mendalam tentang PLS dan mampu menjelaskan konsep ini kepada nasabah.
ADVERTISEMENT
Kesiapan nasabah DPK dalam menghadapi potensi kerugian dari penerapan PLS di bank syariah sangat bergantung pada edukasi, transparansi, perlindungan, dan manajemen risiko yang baik. Dengan langkah-langkah yang tepat, nasabah kiranya dapat memahami dan menerima prinsip berbagi risiko dan keuntungan dalam perbankan syariah. Bank syariah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa nasabah siap dan dilindungi dengan baik, sehingga PLS dapat diterapkan secara efektif dan adil.
Profit and Loss Sharing (PLS) bisa diterapkan di bank syariah dengan efektif, asalkan ada pengelolaan risiko yang baik, transparansi, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. PLS menawarkan alternatif yang lebih adil dan berkelanjutan dibandingkan dengan sistem perbankan konvensional yang berbasis bunga, dan memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan. Allahua'lam.[]
ADVERTISEMENT