Konten dari Pengguna

Hukuman Tegas Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Edo Segara Gustanto
Dosen FEBI IIQ An Nur YK, Pusat Kajian Analisis Ekonomi Nusantara
21 September 2024 17:21 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Edo Segara Gustanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Kumparan.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Belum lama saya menyaksikan sendiri, seorang pengemudi motor membuang sampah sembarangan ke sungai/selokan di dekat kampus Magister Manajemen (MM) Universitas Gadjah Mada (UGM). Ingin rasanya saya datangi orang tersebut dan memarahinya. Tapi saya bertanya dengan diri saya sendiri, apakah sudah ada Undang-Undang (UU) yang mengatur agar tidak buang sembarangan? Apakah ada hukuman tegas bagi orang yang membuang sampah sembarangan? Sepertinya memang belum ada.
ADVERTISEMENT
Setelah saya googling, ternyata sudah ada aturan-aturan tersebut. Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke saluran air, sungai atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah.
Hanya saja, setelah saya telusuri untuk sanksi pidana bagi pelaku buang sampah sembarangan ini berbeda-beda di masing-masing daerah. Saya melihat belum ada tindakan yang cukup tegas bagi pelaku-pelaku pembuang sampah sembarangan. Padahal tindakan ini merupakan hal yang berbahaya dan merugikan banyak orang.
ADVERTISEMENT
Problem Pengelolaan Sampah di Jogja
Yogyakarta sedang menghadapi masalah serius dalam hal pengelolaan sampah. Sampah sering kali menumpuk di berbagai sudut kota, menciptakan pemandangan yang tidak sedap dipandang dan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Kondisi ini semakin diperburuk dengan kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam memisahkan sampah organik dan non-organik serta terbatasnya infrastruktur yang memadai untuk pengelolaan sampah.
Sistem pengelolaan sampah di Jogja belum optimal. Meskipun pemerintah setempat telah berupaya menyediakan tempat pembuangan sampah, beberapa area, terutama di kawasan padat penduduk dan pusat kota, masih sering terlihat dipenuhi sampah. Keterbatasan tempat pembuangan akhir (TPA) juga menjadi faktor penghambat utama, ditambah dengan minimnya program daur ulang yang efektif. Akibatnya, banyak sampah berakhir di sungai atau ruang publik, yang pada gilirannya memperburuk kondisi lingkungan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, penting bagi para calon pemimpin daerah untuk lebih memperhatikan isu ini. Pemerintah kota dan masyarakat perlu bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Solusi seperti peningkatan infrastruktur, edukasi publik, dan inovasi dalam sistem daur ulang harus menjadi prioritas agar masalah sampah di Jogja dapat diatasi dengan lebih baik.
Belajar dari Singapura untuk Hukuman Buang Sampah Sembarangan
Singapura dikenal memiliki salah satu peraturan pembuangan sampah paling ketat di dunia. Di negara ini, siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda sebesar 1.000 dollar Singapura. Aturan ini dibuat untuk menjaga kebersihan kota dan lingkungan yang tertib. Penerapan denda yang tinggi ini juga bertujuan agar masyarakat lebih disiplin dalam menjaga kebersihan.
ADVERTISEMENT
Selain denda, ada hukuman tambahan yang diberlakukan untuk para pelanggar. Mereka juga diharuskan menjalani kerja sosial sebagai bagian dari upaya memperbaiki lingkungan dan memberikan efek jera. Hukuman ini dilakukan secara serius oleh pemerintah Singapura, di mana polisi berpakaian biasa secara rutin mengawasi jalanan untuk menangkap pelanggar yang membuang sampah sembarangan.
Jika seseorang melanggar aturan ini hingga tiga kali, hukumannya semakin memalukan. Mereka harus mengenakan kaus yang bertuliskan "Aku Seorang Pembuang Sampah" sebagai bentuk penghinaan publik. Pendekatan yang tegas ini telah berhasil membuat Singapura menjadi salah satu negara terbersih di dunia, dengan tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi terhadap kebersihan.
Kesimpulan
Meskipun di Indonesia telah memiliki undang-undang terkait larangan membuang sampah sembarangan, penerapannya di lapangan masih kurang tegas. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus pembuangan sampah sembarangan yang sering terjadi, bahkan di ruang-ruang publik. Rendahnya kesadaran masyarakat dan lemahnya penegakan hukum menyebabkan pengelolaan sampah di kota ini masih jauh dari optimal, yang berdampak buruk terhadap lingkungan.
ADVERTISEMENT
Contoh dari negara lain seperti Singapura bisa menjadi acuan, di mana penerapan aturan yang tegas dan hukuman yang jelas berhasil meningkatkan kesadaran publik dan menjaga kebersihan kota. Kebijakan seperti denda tinggi dan kerja sosial untuk para pelanggar di Singapura menunjukkan bahwa disiplin dalam pembuangan sampah dapat dicapai melalui penegakan hukum yang efektif.
Dengan belajar dari model seperti Negara Singapura, Indonesia dapat mengadopsi pendekatan serupa untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertib. Penegakan hukum yang lebih kuat serta partisipasi aktif dari masyarakat akan sangat berperan dalam menyelesaikan masalah sampah yang kian mendesak di Negara kita tercinta, Indonesia.[]