Konten dari Pengguna

Makan Bergizi Gratis dari Dana Zakat? Bisa, tapi ada Syaratnya

Edo Segara Gustanto

Edo Segara Gustanto

Mahasiswa HIPD UII - Peneliti Pusat Kajian & Analisis Ekonomi Nusantara

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Edo Segara Gustanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Website resmi BAZNAS
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Website resmi BAZNAS

Muncul wacana pembiayaan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sumbernya diambil dari dana zakat. Usulan ini muncul pertama kali dari Ketua DPD, Sultan B Najamuddin. Menurutnya, program andalan Prabowo itu dapat melibatkan masyarakat dari segi pembiayaannya, termasuk dana zakat.

"Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa nggak ini justru kita manfaatkan juga," kata Sultan kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).

"Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program Makan Bergizi Gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya, zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh," tambahnya.

Jika wacana ini diterima oleh seluruh pengelola zakat, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan. Di antaranya harus memastikan bahwa penerima Makan Siang Gratis memang merupakan asnaf yang disyaratkan menerima dana zakat. Lebih lanjut, akan saya bahas di sub bab berikutnya.

8 Asnaf Penerima Zakat

Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang mampu, dengan tujuan membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan. Dalam prakteknya, dana zakat yang terkumpul dapat disalurkan untuk berbagai kebutuhan asnaf (golongan penerima zakat), termasuk untuk kebutuhan dasar seperti makanan bergizi. Namun, tidak semua orang bisa menikmati fasilitas ini. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Menurut ketentuan syariat, zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf, yaitu:

  1. Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.

  2. Miskin: Orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

  3. Amil: Mereka yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat.

  4. Muallaf: Orang yang baru memeluk Islam dan memerlukan dukungan.

  5. Riqab: Mereka yang terbelenggu atau terjajah, seperti budak pada zaman dahulu.

  6. Gharim: Orang yang memiliki hutang demi kebutuhan hidupnya.

  7. Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.

  8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Dari kedelapan asnaf tersebut, kelompok fakir dan miskin adalah yang paling relevan untuk mendapatkan program bantuan makanan bergizi gratis dari dana zakat. Persoalannya, apakah semua anak-anak di Indonesia tergolong fakir miskin? Ini persoalan yang harus dipecahkan.

Jika Pembiayaan Program Ini Terjadi, Apa Tugas BAZ/LAZ?

Agar bantuan ini dapat disalurkan secara tepat sasaran, Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) biasanya menetapkan syarat-syarat tertentu, seperti:

  1. Validasi Status: Calon penerima harus melalui proses verifikasi untuk memastikan mereka benar-benar masuk kategori fakir atau miskin. Verifikasi ini dilakukan melalui survei lapangan atau dokumen pendukung.

  2. Kepatuhan Syariah: Dana zakat tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

  3. Pengawasan dan Pelaporan: Lembaga zakat wajib mengelola dana dengan transparan, termasuk melaporkan penyaluran bantuan kepada para donatur.

Bagaimana Prosesnya? Lembaga zakat biasanya bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti restoran, katering, atau pemasok bahan makanan, untuk menyediakan makanan bergizi kepada penerima zakat. Beberapa langkah dalam proses ini meliputi: (1). Pengumpulan dana zakat dari muzakki (orang yang membayar zakat), (2). Identifikasi dan validasi calon penerima zakat, (3). Penyediaan makanan bergizi sesuai standar kesehatan, (4). Distribusi makanan kepada penerima secara langsung atau melalui pusat distribusi.

Implementasi di Lapangan

Di beberapa daerah, sudah ada program seperti dapur umum zakat atau paket sembako gratis yang dibiayai dari dana zakat. Contohnya, di sebuah kota, lembaga zakat lokal mendirikan dapur umum yang menyediakan makanan bergizi setiap hari bagi ratusan fakir miskin. Program seperti ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan nutrisi, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup penerima.

Sebagai umat Muslim, menyalurkan zakat adalah bentuk kepedulian terhadap sesama. Dengan memanfaatkan dana zakat secara bijak, kita tidak hanya membantu meringankan beban hidup orang lain, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai penerima zakat terpenuhi.

Jadi, makan bergizi gratis dari dana zakat? Sangat mungkin! Namun, pastikan bahwa semua prosesnya sesuai syariat dan aturan yang berlaku.[]