Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital

Edwin Susanto
Mahasiswa prodi Bisnis Digital di Universitas AMIKOM Purwokerto
Konten dari Pengguna
7 Januari 2024 11:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Edwin Susanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: freepik.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hak Kekayaan intelektual adalah istilah yang masih asing bagi masyarakat Indonesia karena salahnya persepsi masyarakat terhadap suatu bentuk kepemilikan. Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa hak kekayaan intelektual hanya sebatas barang fisik seperti bangunan, aset tanah dan barang berwujud fisik lainnya, padahal hak kekayaan intelektual sendiri mencakup ide, teknologi, konten digital, merek dagang, paten dan desain industri.
ADVERTISEMENT
Seiring dengan berkembangnya teknologi, banyak pelanggaran hak cipta yang terjadi seperti plagiarisme merek dagang, duplikasi teknologi dan masih banyak lainnya yang merugikan pencipta aset intelektual tersebut. Hal ini menjadi tantangan pemerintah untuk memberikan perlindungan hak bagi pencipta aset intelektual dalam era digital sekarang.
Berikut ini penerapan pemerintah terkait dalam melindungi hak kekayaan intelektual yang mencakup undang-undang perlindungan hak cipta, hak paten, hak merek dagang dan desain industri.
Perlindungan Hak Cipta
Sumber: freepik.com
Hak cipta adalah hak yang paling sering digunakan dalam era digital saat ini. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta cukup efektif karena dengan perkembangan teknologi dan era digital, pencurian hak cipta dan duplikasi aset digital lebih sering terjadi. Penerapan undang-undang hak cipta juga penting dalam era digital saat ini karena memberikan tindakan hukum bagi pelaku yang terbukti melanggar perlindungan hak cipta.
ADVERTISEMENT
Hak Paten
Sumber: pixabay.com
Dalam era di mana inovasi teknologi digital terjadi dengan pesat, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten menjadi kunci untuk melindungi hak eksklusif atas penemuan atau inovasi tertentu. Perusahaan teknologi bersaing untuk mendapatkan paten untuk menguasai pasar dan mendapatkan keunggulan kompetitif yang termasuk bagaimana paten diakses, dipertahankan atau dibagikan kepada pihak lain.
Perlindungan Hak Merek
Sumber: freepik.com
Dalam era digital saat ini, merek berperan penting dalam membedakan suatu produk atau layanan dari pesaingnya, namun dengan perkembangan teknologi yang makin pesat, perlindungan merek harus diintegrasikan ke dalam strategi branding online. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis digunakan untuk melindungi pemilik hak merek serta mengatur tentang pendaftaran merek dan hal lainnya.
ADVERTISEMENT
Desain Industri
Sumber: pixabay.com
Desain industri merupakan sesuatu yang penting bagi pemilik perusahaan untuk mengembangkan standar industri terkait dengan hak kekayaan intelektual. Hal terkait standar industri mencakup penerapan protokol keamanan, keamanan data dan kerangka hukum yang memastikan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dijaga dan dikekola secara benar. Undang-undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri melindungi fitur, bentuk atau konfigurasi desain pada suatu produk dengan berbagai proses industri.
Pada akhirnya penerapan hak kekayaan intelektual menjadi tantangan yang harus dihadapi para pemilik aset intelektual. Salah satu caranya adalah dengan mengintegrasikan teknologi, hukum yang efektif, dan kolaborasi lintas industri, diharapkan nilai karya intelektual tetap terjaga dan memberikan manfaat jangka panjang bagi pencipta, dunia usaha, dan seluruh masyarakat.
ADVERTISEMENT