Konten dari Pengguna

Opini: Pelanggaran Etika Bisnis Dalam Media Sosial

Edwin Susanto
Mahasiswa prodi Bisnis Digital di Universitas AMIKOM Purwokerto
8 November 2022 21:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Edwin Susanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Era digital sudah menguasai semua sektor kehidupan, termasuk sektor bisnis, namun apakah etika bisnis tetap dijalankan pelaku bisnis?
ADVERTISEMENT
Saat ini kemunculan jejaring sosial atau yang biasa disebut media sosial telah membawa perubahan besar bagi dunia bisnis. Media sosial tidak lagi hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi dapat digunakan untuk kepentingan bisnis. Tempat dan waktu tidak lagi menjadi masalah dalam era digital ini bagi pembeli maupun penjual. Media sosial yang sering digunakan oleh pelaku bisnis adalah Facebook, Instagram, dan Whatsapp. Hal ini menjadikan jejaring sosial menjadi sebuah platform populer yang digunakan untuk memulai sebuah bisnis.
Sumber: pixabay.com
Berdasarkan data dari gaungmedia.com, jumlah pengguna media sosial di Indonesia pada Januari 2022 sebesar 191 juta. Seharusnya pelaku bisnis bisa memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan produk usahanya dan juga melakukan inovasi.
Tetapi di Indonesia, kita masih melihat banyak pelaku bisnis yang tidak menjalankan etika bisnis dengan baik. Salah satu contohnya adalah dengan menggunakan kata-kata yang tidak sopan atau sulit dipahami sehingga dapat menyebabkan kerugian dan penurunan kualitas bisnis. Alih-alih mendapat keuntungan, malah keributan yang didapat.
ADVERTISEMENT
Menurut saya, ada beberapa pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan namun akibatnya cukup fatal oleh pelaku bisnis. Jika hal ini terus dilakukan, maka saya berani menjamin bahwa tidak ada bisnis yang akan bertahan lama walaupun produk yang dijual sangat berkualitas.
Mengambil gambar produk pelaku bisnis lain
Sumber: pixabay.com
Hal yang lazim bagi para pelaku bisnis di Indonesia untuk mengambil foto produk pelaku bisnis lain, bahkan nama produknya pun sama persis, tetapi hal itu dapat menimbulkan kesalahpahaman informasi tentang produk yang dimiliki oleh pelaku bisnis itu sendiri. Calon pembeli akan berekspetasi tinggi tentang produk yang akan dibeli dan ketika produk itu sudah tiba, maka pembeli akan kecewa karena tampilan asli produk yang tidak sesuai dengan foto produk yang ditampilkan oleh pelaku bisnis tersebut.
ADVERTISEMENT
Melakukan spam pada saat promosi
Sumber: pixabay.com
Akun toko daring memberikan komentar pada setiap postingan followernya adalah hal yang lazim dilakukan, tetapi spam promosi itu seperti menceritakan leucon yang sama, makin sering dilakukan, maka akan semakin membuat jengah orang yang melihatnya. Saya sering melihat beberapa pelaku bisnis melakukan spam pesan promosi kepada calon pembeli melalui platform media sosial dan menyebabkan calon pembeli itu merasa terganggu oleh spam komentar, like dan sejenisnya. Ujungnya bisa ditebak, akun toko daring tersebut akhirnya diblokir oleh calon pembeli karena spam yang menganggu.
Penipuan yang sering terjadi
Sumber: pixabay.com
Saya pernah mengalami kejadian membeli barang disebuah toko daring facebook, barang yang dibeli tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan, akhirnya saya meninggalkan review buruk pada toko daring tersebut. Mirisnya penipuan sudah menjadi ciri khas oleh kebanyakan pelaku bisnis di Indonesia. Jika di ibaratkan seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami. Sangat sulit menemukan pelaku bisnis yang jujur dalam menjual produknya, apalagi di era digital yang tidak perlu interaksi bertatap muka dengan pembeli.
ADVERTISEMENT
Dari hal-hal di atas, kita bisa belajar untuk menjadi pelaku bisnis yang jujur dan bermartabat, jangan menggunakan kepintaran kita untuk melakukan hal yang melanggar etika bisnis. Jika pelaku bisnis ingin bisnisnya berjalan dengan baik, maka mereka harus melakukan etika bisnis karena pelanggaran etika bisnis hanya akan merugikan orang lain dan pelaku bisnis itu sendiri.