Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Haji: Ibadah dan Kemaslahatan
27 Agustus 2023 9:22 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Dr Edy Purwo Saputro SE MSi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Haji adalah peribadatan yang hakiki dengan ketentuan waktu dan tempat sehingga haji menjadi ritual ibadah yang sangat eksklusif bagi umat Islam. Oleh karena itu syarat dan ketentuan tentang ibadah haji menjadi penting untuk ditetapkan sehingga bisa dipahami oleh semua, bukan hanya calon jemaah haji tapi juga pemerintah sebagai penyelenggara haji, baik mulai dari pendaftaran sampai pemberangkatan di embarkasi dan pemulangan di debarkasi.
ADVERTISEMENT
Artinya, manajemen haji sangatlah penting karena menyangkut pelayanan bagi jemaah untuk mencapai kekhusyukan beribadah demi pencapaian mabrur. Terkait hal ini, persoalan haji yang krusial adalah masa tunggu yang terlalu lama bagi jemaah.
Waktu tunggu haji tidak bisa terlepas dari kuota yang ditetapkan pemerintah Arab yang cenderung berfluktuasi. Fakta pandemi kemarin juga ditiadakan pemberangkatan haji di Arab dari negara lain dengan pertimbangan kesehatan dan keselamatan.
Selain itu, fakta manajemen ibadah haji di Arab juga terus disempurnakan demi menyambut tamu Allah yang berasal dari semua negara. Selain kuota, fakta dibalik masa tunggu haji juga tidak bisa terlepas dari animo kaum muslimin yang terus meningkat sehingga ini berpengaruh terhadap masa tunggu yang angka reratanya mencapai 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu beralasan jika pemerintah berusaha untuk mereduksi masa tunggu tersebut. Selain itu, masa tunggu itu sendiri juga rentan terhadap potensi penyalahgunaan terutama untuk kepentingan terkait cuan sehingga rentan terhadap ketidakadilan dan kemaslahatan.
Fakta dibalik ibadah haji, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy berwacana melarang haji lebih dari satu kali dengan tujuan untuk memangkas antrean atau masa tunggu yang terlalu lama (Jumat, 25 Agustus 2023).
Selain itu harapan dari wacana itu juga menyangkut kepentingan kesehatan dan keselamatan para jemaah haji. Argumen yang mendasarinya data haji 2023 ternyata 43,78% jemaah dari 22.900 jemaah berusia lebih 60 tahun dan jemaah Indonesia yang meninggal 774 orang atau 3,38 persen (mayoritas lansia). Artinya, jemaah lansia berisiko 7,1 lebih besar dari yang bukan lansia. Hal ini tidak bisa lepas dari masa tunggu dan kemampuan finansial.
ADVERTISEMENT
Manajemen haji memang tidak hanya pemberangkatan (embarkasi) dan pemulangan–kedatangan (debarkasi) tapi menyangkut aspek yang kompleks. Wacana pembatasan ibadah haji hanya sekali saja bisa dibenarkan karena menyangkut kemaslahatan.
Tanpa mengurangi esensi ibadah haji bahwa haji itu sendiri adalah hak asasi meski di sisi lain juga perlu mempertimbangkan kepentingan kemaslahatan sehingga semua diharapkan juga bisa menikmati syahdunya ibadah haji di tanah suci tanpa waktu tunggu yang lama sehingga pahala haji mabrur bisa dirasakan oleh semua umat muslim tanpa terkecuali.