Konten dari Pengguna

Pencucian Uang

Dr Edy Purwo Saputro SE MSi
Dosen di Program Pascasarjana dan Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta - Solo
12 September 2023 8:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dr Edy Purwo Saputro SE MSi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pencucian uang. Foto: Vitalii Vodolazskyi/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencucian uang. Foto: Vitalii Vodolazskyi/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Salah satu kejahatan kerah putih yang berdampak kerugian finansial sangat besar yaitu pencucian uang atau money laundering. Kejahatan kerah putih ini tentu sangat berbeda jika dibandingkan dengan kejahatan konvensional-tradisional lainnya.
ADVERTISEMENT
Perbedaan yang terjadi bukan hanya dari nominal kerugian yang sangat fantastis tetapi juga modus yang dipakainya. Oleh karena itu, mata rantai dari dampak kejahatan kerah putih cenderung sangat kompleks, tidak hanya dari hulu tapi juga di hilir.
Artinya, kejahatan kerah putih ini sangat sistemik sehingga pengawasan dari semua kejahatan kerah putih harus dapat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan semua komponen-elemen, termasuk juga partisipasi aktif dari masyarakat.
Teoritis menyebut money laundering is the processing of criminal proceeds to disguise their illegal origin. Jadi, deskripsi pencucian uang yaitu perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal uang-harta hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan sah-legal.
ADVERTISEMENT
Fakta ini menjadi pembenar ketika sejumlah kasus terungkap dan nominal kerugian yang ada sangat fantastis, bukan hanya ratusan miliar tapi juga bisa mencapai ratusan triliun.
Oleh karena itu, beralasan jika kemudian pemerintah bersama pihak terkait termasuk juga dari Satgas Tindak Pencucian Uang bekerja keras untuk menuntaskan semua kasus kejahatan kerah putih yang sangat meresahkan.
Kilas balik istilah pencucian uang (money laundering) muncul tahun 1920 di AS ketika mafia memperoleh uang dari hasil kejahatan. Tidak bisa dipungkiri bahwa kriminalitas bisa muncul dengan banyak versi, termasuk yang tradisional misalnya prostitusi, judi dan narkotika juga perdagangan senjata ilegal dan bisnis alkohol.
Pendapatan yang diperoleh dari semua praktik kejahatan – kriminal itu harus diputar kembali dan pilihan rasional di balik upaya pengamanannya yaitu dengan strategi membeli sejumlah korporasi-perusahaan di sejumlah daerah.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, upaya yang dilakukan yaitu menggabungkan transaksi dari bisnis sah dan ilegal sehingga tersamarkan. Artinya, penggabungan kedua transaksi tersebut diharapkan mampu mendukung terhadap operasional yang lain secara sistematis dan berkelanjutan. Jadi, berharap dengan kedua transaksi itu akan meningkatkan omzet dan pendapatan tanpa mengurangi risiko kecurigaan dari pajak dan aparat berwajib.
Fakta kejahatan kerah putih ini juga tidak bisa mengelak terjadi di Indonesia dan temuan yang terbaru adalah melibatkan 8 pegawai di Depkeu dengan kerugian mencapai Rp.349 triliun. Kasus itu melibatkan 15 orang dengan penegasan 8 di antaranya dipecat tapi yang 7 orang masih dalam proses pendalaman.
Fakta ini menjadi pembenar ketika pemerintah rutin memantau kekayaan aparatur negara untuk mengisi laporan kekayaan pada LHKPN. Ironisnya, tidak semua mau menuliskannya karena ketakutan untuk diusut terkait dengan kepatutan, kepantasan dan kewajaran hartanya.
ADVERTISEMENT
Faktanya sejumlah pejabat tinggi negara ternyata juga ada yang tidak melaporkan hartanya di LHKPN. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat penting untuk terlibat, meski juga harus ada komitmen dari aparat di semua jajaran untuk proaktif memantau kinerja pegawai.