ESDM: Perpanjangan Operasi Freeport Sampai 2031 Belum Diputuskan

26 Juli 2017 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers ESDM soal Freeport (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers ESDM soal Freeport (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
ADVERTISEMENT
PT Freeport Indonesia (PTFI) ternyata belum memperoleh izin perpanjangan operasi dari pemerintah. Padahal, Freeport telah meminta perpanjangan operasi sampai 2041 sebagai salah satu poin penting dalam perundingan dengan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamuji mengatakan, pemerintah dan Freeport hanya sepakat bahwa izin operasi Freeport bukan lagi berbentuk Kontrak Karya (KK), tapi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang akan berlaku sampai 2021.
"IUPK yang akan diterbitkan diberlakukan sampai 2021. Sama dengan berlakunya KK. Ini memang diamanahkan dalam UU 4/2009, jadi kontrak harus dihormati meskipun dikonversi jadi IUPK," kata Teguh di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/7).
Ketua Tim Perundingan Pemerintah dengan Freeport ini mengatakan, jika Freeport telah mengantongi IUPK, maka mereka bisa mengajukan perpanjangan izin operasi dengan mengacu pada persyaratan yang berlaku. Perusahaan tambang dari AS ini bisa mengajukan perpanjangan selama dua kali 10 tahun atau hingga 2041.
"Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1/2017 itu setiap pemegang IUPK berhak mengajukan perpanjangan dua kali 10 tahun," papar Teguh.
ADVERTISEMENT
Teguh menambahkan, kabar yang beredar soal pemerintah telah memberikan perpanjangan operasi sampai 2031 kepada Freeport tidak benar.
"Perlu dipahami bahwa pernyataan mengenai sahnya kegiatan operasi pasca 2021 adalah ketika telah ditandatanganinya IUPK. Sampai sekarang belum," jelasnya.
Padahal, sebelumnya Teguh mengatakan, Freeport sudah memperoleh perpanjangan hingga 2031.
"Mereka sudah bisa memperpanjang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang sebelumnya (berakhir) 2021, diperpanjang sampai 2031," kata Teguh ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/7).