Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Hingga Maret 2017, OJK Sudah Tindak 19 Investasi Bodong
26 Maret 2017 18:51 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Investasi bodong atau kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi rupanya masih berkembang di Indonesia. Padahal, di tiga bulan pertama tahun ini saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menghentikan 19 kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun.
ADVERTISEMENT
"OJK dan Satgas Waspada Investasi akan terus mengejar dan menutup kegiatan investasi ilegal ini. Selama 2017 sudah 19 perusahaan yang kita temukan dan kita tutup," kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK dan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan tertulis Minggu (26/3).
Menurut Tongam, entitas/perusahaan/pihak yang telah dihentikan tersebut melakukan kegiatan penghimpunan dana atau kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku. Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa sejumlah entitas/perusahaan/pihak tersebut harus segera menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.
Kegiatan yang telah dilakukan oleh sejumlah entitas/perusahaan/pihak tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi di berbagai media sosial.
ADVERTISEMENT
Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan enam entitas/perusahaan/pihak tersebut dan dapat melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila mereka diketahui masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang.
Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :
1. Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan bahwa perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi tersebut, juga memiliki domisili usaha sesuai dengan izin yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email [email protected] atau [email protected].
Berikut daftar kegiatan penghimpunan dana atau investasi bodong yang sudah ditutup OJK dari Januari - Maret 2017:
Januari 2017
1. PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC;
2. PT Inti Benua Indonesia;
3. PT Inlife Indonesia;
4. Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77;
5. PT Cipta Multi Bisnis Group; dan
6. PT Mi One Global Indonesia
Februari 2017
1. PT Crown Indonesia Makmur;
2. Number One Community;
3. PT Royal Sugar Company;
4. PT Kovesindo;
5. PT Finex Gold Berjangka;
6. PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia); dan
7. Talk Fusion
ADVERTISEMENT
Maret 2017
1. Starfive2u.com;
2. PT Alkifal Property;
3. Groupmatic170;
4. EA Veow;
5. FX Magnet Profit; dan
6. Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug, Sukabumi/ Agro Investy.