Luhut Pastikan Pemerintah Perpanjang Operasi Freeport Sampai 2031

26 Juli 2017 20:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Dok. Humas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman)
zoom-in-whitePerbesar
Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Dok. Humas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman)
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah pasti akan memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) di Tambang Grasberg, Papua, hingga 2031.
ADVERTISEMENT
Menurut Luhut, perpanjangan operasi ini sudah pasti terealisasi jika pemerintah sudah meraih kesepakatan untuk mengakuisisi 51 persen saham Freeport. Saat ini, pemerintah memiliki 9,36 persen saham perusahaan tambang asal Arizona, AS tersebut.
"Kan itu bisa diperpanjang 20 tahun. Tapi kan ada ketentuan bahwa itu 10 tahun dulu, baru 10 tahun kemudian. Dan itu kalau pemerintah sudah 51 persen kan enggak ada masalah. Sudah pastilah diperpanjang (operasi Freeport)," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/7).
Adapun izin perpanjangan operasi dari pemerintah RI belum juga didapatkan Freeport. Padahal, perusahaan telah meminta perpanjangan operasi sampai 2041 sebagai salah satu poin penting dalam perundingan dengan pemerintah.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamuji, mengatakan pemerintah dan Freeport hanya sepakat bahwa izin operasi Freeport bukan lagi berbentuk Kontrak Karya (KK), tapi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang akan berlaku sampai 2021.
ADVERTISEMENT
"IUPK yang akan diterbitkan diberlakukan sampai 2021. Sama dengan berlakunya KK. Ini memang diamanahkan dalam UU 4/2009, jadi kontrak harus dihormati meskipun dikonversi jadi IUPK," kata Teguh di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/7).
Ketua Tim Perundingan Pemerintah dengan Freeport ini mengatakan jika Freeport telah mengantongi IUPK, maka mereka bisa mengajukan perpanjangan izin operasi dengan mengacu pada persyaratan yang berlaku.
Perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini bisa mengajukan perpanjangan kontrak di Indonesia secara bertahap selama dua kali setiap 10 tahun.