Hukum Tata Negara: Aturan Kos Vs Aturan Negara, Mirip Bikin Pusing Tapi Penting

Mahasiswa Hukum Tata Negara Universitas Islam Negri Bengkulu
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Een Een tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum tata negara aturan main negara ,sama kayak aturan kos yang bikin pusing ,Pernah tinggal di kos? Kalau pernah, pasti kamu paham rasanya. Di awal masuk, ibu kos akan menyodorkan selembar kertas. Isinya aturan: tamu dilarang menginap, jam malam jam 10, iuran sampah 20 ribu, motor diparkir rapi. Kita baca sambil ngangguk-ngangguk, tapi dalam hati protes, "Ribet amat."
Ternyata, negara kita juga begitu. Hanya saja, kertas aturannya jauh lebih tebal dan namanya adalah Hukum Tata Negara.
Banyak orang mengira Hukum Tata Negara itu urusan anak fakultas hukum yang suka bawa buku KUHP tebal. Padahal kita semua hidup di dalamnya setiap hari, sama seperti kita hidup di dalam aturan kos. Kalau di kos aturannya dibuat supaya 10 orang yang tidak saling kenal bisa hidup rukun dalam satu atap, Hukum Tata Negara dibuat supaya 270 juta orang bisa hidup rukun dalam satu negara.
Coba kita samakan.
Di kos, ada peraturan kos. Itu adalah aturan tertinggi. Tidak ada penghuni yang boleh melanggar. Di negara, peran itu dipegang oleh UUD 1945. UUD adalah peraturan kos versi raksasa. Di sana tertulis siapa yang boleh ngapain, apa hak kita sebagai penghuni negara, dan apa kewajiban kita. Misalnya, Pasal 28 bilang kita bebas berpendapat. Sama seperti di kos kita bebas pakai dapur bersama, tapi tetap harus cuci piring sendiri.
Lalu ada ibu kos. Dia yang menjalankan aturan harian, narik uang kos, benerin genteng bocor. Di negara, ibu kos itu adalah Pemerintah, Presiden beserta jajarannya. Mereka eksekutor. Mereka yang menjalankan negara sehari-hari. Kalau ibu kos seenaknya menaikkan uang kos tanpa musyawarah, kita pasti protes. Begitu juga pemerintah. Kalau kebijakannya tidak sesuai UUD, rakyat berhak protes.
Tapi kalau penghuni dan ibu kos ribut, siapa yang jadi penengah? Di kos mungkin ada Pak RT. Di negara, kita punya Mahkamah Konstitusi atau MK. MK inilah yang bertugas menengahi. Jika ada undang-undang baru yang ternyata melanggar UUD 1945, MK bisa membatalkannya. Ibaratnya, kalau ibu kos tiba-tiba bikin aturan "penghuni dilarang masak mie jam 2 malam" padahal di peraturan awal tidak ada, kita bisa lapor ke Pak RT untuk menilai apakah aturan baru itu adil atau tidak.
Lalu ada Trias Politica. Teori ini mungkin pernah kamu dengar di pelajaran PPKn kelas XI dan bikin ngantuk. Padahal konsepnya sesederhana pembagian tugas di kos. Ada yang bikin aturan (legislatif / DPR), ada yang menjalankan aturan (eksekutif / Presiden), dan ada yang mengawasi dan mengadili kalau ada yang nakal (yudikatif / Mahkamah Agung dan MK). Kalau semua tugas dipegang satu orang, yaitu ibu kos merangkap pembuat aturan, pelaksana, sekaligus hakim, pasti kos jadi otoriter. Semua penghuni tidak betah. Negara juga begitu. Kekuasaan harus dibagi agar tidak ada yang terlalu berkuasa.
Kenapa kita harus peduli? Karena selama ini kita sering jadi penghuni kos yang pasif. Kita hanya bayar kos (bayar pajak), ikut aturan, tapi tidak pernah baca peraturan kosnya secara utuh. Tiba-tiba ada revisi UU, ada RUU baru yang disahkan tengah malam, kita kaget. Kita merasa, "Kok gini amat aturannya?" Ya karena kita tidak pernah ikut rapat kos.
Hukum Tata Negara mengajarkan kita untuk tidak apatis. Ia memberi tahu bahwa kita bukan hanya objek yang diatur, tapi juga subjek yang berhak mengatur. Kebebasan berpendapat, hak memilih, hak mendapat pendidikan, semua dijamin di dalam UUD. Tapi hak itu tidak akan berguna kalau kita tidak tahu cara memakainya.
Di era TikTok dan Instagram, informasi hukum seringkali kalah cepat dengan informasi gosip artis. Padahal, satu pasal dalam UUD bisa lebih berpengaruh pada hidup kita daripada satu berita viral. Harga BBM naik, biaya UKT naik, lapangan kerja susah, semua itu berakar pada bagaimana aturan tata negara kita dijalankan.
Jadi, kalau di kos saja kita butuh aturan agar tidak berantem gara-gara sandal hilang atau jemuran dipakai orang lain, apalagi negara. Negara tanpa Hukum Tata Negara ibarat kos tanpa aturan. Hari ini sandal hilang, besok motor hilang, lusa kosnya bubar.
Memahami Hukum Tata Negara bukan berarti harus hafal semua pasal. Cukup mulai dengan sadar bahwa kita tinggal di sebuah "kos besar" bernama Indonesia, dan kita punya hak untuk bertanya, "Bu, aturan baru ini sudah sesuai peraturan kos induk belum?"
Karena negara yang baik bukan negara yang penghuninya diam, tapi negara yang penghuninya paham kapan harus diam dan kapan harus bersuara.
Een , Mahasiswa Hukum Tata negara, UINFAS Bengkulu.
