Konten dari Pengguna

UMK Kuliner Bersiap Hadapi Wajib Halal 2026

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Efita Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ragam kuliner Indonesia yang menjadi bagian dari usaha makanan dan minuman lokal.SUMBER FOTO:Pexels/David Tumpal.
zoom-in-whitePerbesar
Ragam kuliner Indonesia yang menjadi bagian dari usaha makanan dan minuman lokal.SUMBER FOTO:Pexels/David Tumpal.

Bagi pelaku usaha kuliner, kualitas makanan bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan. Legalitas, kebersihan, keamanan bahan, hingga informasi mengenai produk juga semakin penting untuk membangun kepercayaan konsumen.

Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah sertifikasi halal. Kebijakan ini semakin relevan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

UMK Kuliner Perlu Bersiap

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyampaikan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman UMK akan memasuki tahap penting pada Oktober 2026.

Artinya, pelaku usaha kuliner mikro dan kecil perlu mulai memastikan produk yang dijual telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Persiapan lebih awal dapat membantu pelaku usaha memahami proses sertifikasi dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Kewajiban ini tidak hanya berkaitan dengan restoran besar atau perusahaan makanan berskala nasional. Usaha mikro dan kecil juga menjadi bagian dari ekosistem produk halal yang perlu beradaptasi dengan kebijakan tersebut.

Ada Program Sertifikasi Halal Gratis

Kabar baiknya, pemerintah menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK melalui Program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI 2026.

BPJPH menyiapkan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK pada 2026. Program tersebut ditujukan untuk membantu pelaku usaha memperoleh sertifikat halal dengan lebih mudah.

Pelaku UMK yang memenuhi kriteria dapat mengajukan sertifikasi melalui sistem layanan halal yang telah disediakan pemerintah. Dalam prosesnya, pelaku usaha juga mendapatkan pendampingan sesuai skema yang berlaku.

Tidak Semua Usaha Langsung Memenuhi Syarat

Meski tersedia fasilitas gratis, pelaku usaha tetap perlu memenuhi sejumlah persyaratan.

BPJPH menjelaskan bahwa salah satu kriteria peserta SEHATI 2026 adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil. Produk yang diajukan juga harus menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya serta memiliki proses produksi yang sederhana dan terjamin kehalalannya.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya menunggu mendekati batas waktu. Mulai memeriksa bahan baku, proses produksi, dokumen usaha, dan administrasi sejak sekarang dapat membuat proses persiapan menjadi lebih terarah.

Sertifikat Halal Bisa Menambah Kepercayaan

Bagi konsumen, informasi mengenai kehalalan produk dapat menjadi salah satu pertimbangan ketika memilih makanan atau minuman. Sementara bagi pelaku usaha, sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah dan membantu meningkatkan daya saing produk.

BPJPH juga menyebut sertifikasi halal dapat membantu UMK menjadi lebih tertib secara administrasi sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi bagi produk yang dipasarkan.

Hal tersebut menjadi peluang bagi usaha kuliner untuk tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.

Persiapan Bisa Dimulai dari Hal Sederhana

Pelaku UMK kuliner tidak harus menunggu sampai mendekati Oktober 2026 untuk mulai berbenah. Langkah awal dapat dilakukan dengan memastikan NIB tersedia, memeriksa bahan yang digunakan, memperhatikan proses produksi, serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Jika proses tersebut dilakukan secara bertahap, pelaku usaha akan lebih siap menghadapi perubahan aturan sekaligus memiliki pengelolaan usaha yang lebih tertata.

Bagi usaha kuliner kecil, sertifikasi halal bukan hanya soal memenuhi aturan. Ini juga dapat menjadi kesempatan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan usaha dan memberikan rasa aman kepada konsumen.

Dengan persiapan yang lebih awal, pelaku UMK kuliner dapat menghadapi pemberlakuan wajib halal 2026 dengan lebih tenang sekaligus menjadikan sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya mengembangkan bisnis.